BANDUNG, suararealitas.co – Polisi berhasil membongkar sindikat penipuan daring atau online yang beroperasi melalui berbagai platform media sosial dengan total kerugian korban sekitar Rp801 juta.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, bahwa penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan daring ini, masing-masing berinisial RI, RA, MRA, dan I.
“Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan online dengan mengamankan para tersangka di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan,” kata Hendra, dilansir dari ANTARA, Selasa (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hendra mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan polisi yang diterima Polda Jabar dari sejumlah korban sepanjang tahun 2026.
“Modusnya beragam, mulai dari lowongan pekerjaan, paid task, sampai verifikasi layanan pemerintah yang bertujuan menipu masyarakat,” ujarnya.
Hendra menyebut penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto mengatakan, total kerugian yang dialami empat korban mencapai Rp801,79 juta.
Mujianto pun merinci korban berinisial NNP mengalami kerugian sekitar Rp20,7 juta, korban KL sebesar Rp33,6 juta, korban DN sebesar Rp51 juta, sedangkan korban AD mengalami kerugian terbesar mencapai Rp696,4 juta.
“Pelaku saat ini telah kami amankan dan sementara dalam proses penyidikan oleh Subdit 3 Direktorat Siber Polda Jawa Barat,” kata Mujianto.
Adapun, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, 15 kartu ATM, delapan kartu SIM, tiga unit telepon seluler, empat buku rekap transaksi rekening dan dompet digital, satu paspor, serta satu unit sepeda motor.
“Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 607 ayat 2 huruf R dan Z juncto ayat 1 dan atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf C dan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.




































