Raup Rp801 Juta, Polisi Tangkap Sindikat Penipu Online Bermodus Loker dan Tugas Berbayar

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - Polisi saat merilis kasus penipuan online di Mapolda Jabar, Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

POTRET - Polisi saat merilis kasus penipuan online di Mapolda Jabar, Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

BANDUNG, suararealitas.co – Polisi berhasil membongkar sindikat penipuan daring atau online yang beroperasi melalui berbagai platform media sosial dengan total kerugian korban sekitar Rp801 juta.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, bahwa penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan daring ini, masing-masing berinisial RI, RA, MRA, dan I.

“Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan online dengan mengamankan para tersangka di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan,” kata Hendra, dilansir dari ANTARA, Selasa (30/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendra mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan polisi yang diterima Polda Jabar dari sejumlah korban sepanjang tahun 2026.

Baca Juga :  Modus Jual Perak Antam, Wanita di Cirebon Gelapkan Uang Puluhan Juta

“Modusnya beragam, mulai dari lowongan pekerjaan, paid task, sampai verifikasi layanan pemerintah yang bertujuan menipu masyarakat,” ujarnya.

Hendra menyebut penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto mengatakan, total kerugian yang dialami empat korban mencapai Rp801,79 juta.

Mujianto pun merinci korban berinisial NNP mengalami kerugian sekitar Rp20,7 juta, korban KL sebesar Rp33,6 juta, korban DN sebesar Rp51 juta, sedangkan korban AD mengalami kerugian terbesar mencapai Rp696,4 juta.

“Pelaku saat ini telah kami amankan dan sementara dalam proses penyidikan oleh Subdit 3 Direktorat Siber Polda Jawa Barat,” kata Mujianto.

Baca Juga :  Sekjen Gekira Nikson Silalahi Masuk Sebagai 21 Tokoh Kristiani Inspiratif 2024

Adapun, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, 15 kartu ATM, delapan kartu SIM, tiga unit telepon seluler, empat buku rekap transaksi rekening dan dompet digital, satu paspor, serta satu unit sepeda motor.

“Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 607 ayat 2 huruf R dan Z juncto ayat 1 dan atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf C dan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus
Polisi Beberkan Dalih Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus
Disekap 21 Hari, 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Tak Boleh Diberi Makan
Satresnarkoba Polres Priok Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate, Seorang Pengedar Diamankan
Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
Viral Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Dibekuk Polisi di Bandar Lampung
Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:22 WIB

Raup Rp801 Juta, Polisi Tangkap Sindikat Penipu Online Bermodus Loker dan Tugas Berbayar

Senin, 29 Juni 2026 - 20:12 WIB

Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus

Senin, 29 Juni 2026 - 20:10 WIB

Polisi Beberkan Dalih Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

Senin, 29 Juni 2026 - 19:59 WIB

Disekap 21 Hari, 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Tak Boleh Diberi Makan

Senin, 29 Juni 2026 - 11:23 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate, Seorang Pengedar Diamankan

Berita Terbaru