Raup Rp801 Juta, Polisi Tangkap Sindikat Penipu Online Bermodus Loker dan Tugas Berbayar

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - Polisi saat merilis kasus penipuan online di Mapolda Jabar, Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

POTRET - Polisi saat merilis kasus penipuan online di Mapolda Jabar, Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

BANDUNG, suararealitas.co – Polisi berhasil membongkar sindikat penipuan daring atau online yang beroperasi melalui berbagai platform media sosial dengan total kerugian korban sekitar Rp801 juta.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, bahwa penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan daring ini, masing-masing berinisial RI, RA, MRA, dan I.

“Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan online dengan mengamankan para tersangka di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan,” kata Hendra, dilansir dari ANTARA, Selasa (30/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendra mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan polisi yang diterima Polda Jabar dari sejumlah korban sepanjang tahun 2026.

Baca Juga :  Pemasangan Portal Sepihak di Kedoya Garden Diprotes Warga, Diduga Langgar Hukum

“Modusnya beragam, mulai dari lowongan pekerjaan, paid task, sampai verifikasi layanan pemerintah yang bertujuan menipu masyarakat,” ujarnya.

Hendra menyebut penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto mengatakan, total kerugian yang dialami empat korban mencapai Rp801,79 juta.

Mujianto pun merinci korban berinisial NNP mengalami kerugian sekitar Rp20,7 juta, korban KL sebesar Rp33,6 juta, korban DN sebesar Rp51 juta, sedangkan korban AD mengalami kerugian terbesar mencapai Rp696,4 juta.

“Pelaku saat ini telah kami amankan dan sementara dalam proses penyidikan oleh Subdit 3 Direktorat Siber Polda Jawa Barat,” kata Mujianto.

Baca Juga :  Tegas! Mentan Amran Tekankan Pentingnya Meritokrasi dan Anti Korupsi

Adapun, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, 15 kartu ATM, delapan kartu SIM, tiga unit telepon seluler, empat buku rekap transaksi rekening dan dompet digital, satu paspor, serta satu unit sepeda motor.

“Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 607 ayat 2 huruf R dan Z juncto ayat 1 dan atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf C dan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Klaim Penjaga Toko “Sudah Koordinasi dari Polsek hingga Mabes” Picu Pertanyaan Publik
Kasus Obat Keras Daftar G di Pamulang Terungkap, LBH Satria Minta Polisi Usut hingga Aktor Utama
Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit
Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib
Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan
Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 08:04 WIB

Klaim Penjaga Toko “Sudah Koordinasi dari Polsek hingga Mabes” Picu Pertanyaan Publik

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:48 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G di Pamulang Terungkap, LBH Satria Minta Polisi Usut hingga Aktor Utama

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:33 WIB

Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:25 WIB

Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:10 WIB

Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Opini

Pentingnya Sertifikasi Internasional bagi Wartawan

Senin, 13 Jul 2026 - 23:13 WIB