Modus Jual Perak Antam, Wanita di Cirebon Gelapkan Uang Puluhan Juta

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, suararealitas.co – Unit Reserse Kriminal Polsek Cirebon Selatan Timur berhasil menangkap seorang perempuan berinisial (IS) warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

‎Pasalnya, ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus jual beli perak antam secara daring.

‎Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Yunitawati Atmadjaja, warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎‎Korban tertarik membeli perak antam setelah melihat unggahan di akun Instagram @indaghsusan, yang menampilkan stok logam mulia tersebut.

‎“Korban memesan dua kilogram perak antam senilai Rp67,5 juta, namun hanya menerima barang seberat 500 gram,” kata AKP Juntar, Sabtu (11/10/2025).

‎Menurutnya, setelah menerima transfer uang, pelaku terus menunda pengiriman sisa barang dan memberikan berbagai alasan.

Baca Juga :  Mafia BBM Subsidi Pertalite di Pelabuhanratu Terbongkar, Modus Pakai Jerigen dan Surat Nelayan untuk Dijual ke Warung Eceran

Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Cirebon Selatan Timur.

‎Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Panit I Reskrim Iptu Franciscus Heru Purwandhali, diketahui bahwa pelaku memang sering melakukan praktik serupa dengan berpura-pura menjadi penjual atau reseller perak antam untuk menarik minat calon pembeli.

‎Keterangan korban diperkuat oleh sejumlah saksi, di antaranya Daud Muljanto, Revinatalia Ruauw, dan Iis Supriyatin, yang semuanya merupakan warga Kota Cirebon.

‎Mereka menyebut pelaku aktif menawarkan logam mulia melalui media sosial dan berinteraksi langsung dengan calon pembeli.

‎Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (10/10/2025) malam di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

‎Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan menahannya pada Sabtu dini hari (11/10/2025).

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Didesak Periksa Mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Dugaan Korupsi BPO Rp.39 M

‎Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban, bukti transfer bank, rekening koran digital, serta satu batang perak antam seberat 500 gram.

‎‎“Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujar AKP Juntar.

‎Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati bertransaksi secara daring, terutama dengan pihak yang belum dikenal.

‎“Pastikan memverifikasi identitas penjual dan segera laporkan jika menemukan praktik serupa melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae dan Tim Maung Presisi 851,” tambahnya.*(Panji)

Berita Terkait

Merasa Difitnah, Teguh Nugraha dan Ferdiansyah Bakal Ambil Langkah Hukum
Aceng Syamsul Hadie: Perpol 10/2025 Adalah Pembangkangan Terhadap MK dan Alarm Bahaya Negara Hukum
Diduga Langgar Perda, Bangunan Tanpa PBG di Kedoya Selatan Tak Tersentuh Penindakan
Diduga Edarkan Pil Koplo, Toko Klontong di Karawang Dinilai Arogan dan Terkesan Menantang
Rumah Oknum Kades Disorot, Jurnalis Ungkap Dugaan Penyulingan Oli Palsu hingga Narkotika
Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata
Dugaan Praktik Prostitusi Online Terbongkar di Rumah Kos Serang, Oknum Polisi Diduga Terlibat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Sabu 38,58 Gram di Jakarta Barat

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:29 WIB

Merasa Difitnah, Teguh Nugraha dan Ferdiansyah Bakal Ambil Langkah Hukum

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:56 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Perpol 10/2025 Adalah Pembangkangan Terhadap MK dan Alarm Bahaya Negara Hukum

Senin, 15 Desember 2025 - 16:42 WIB

Diduga Langgar Perda, Bangunan Tanpa PBG di Kedoya Selatan Tak Tersentuh Penindakan

Senin, 15 Desember 2025 - 11:17 WIB

Diduga Edarkan Pil Koplo, Toko Klontong di Karawang Dinilai Arogan dan Terkesan Menantang

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:38 WIB

Rumah Oknum Kades Disorot, Jurnalis Ungkap Dugaan Penyulingan Oli Palsu hingga Narkotika

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gubernur DKI Buka Festival Jakarta Panen Buku 2025

Selasa, 16 Des 2025 - 20:10 WIB