Modus Jual Perak Antam, Wanita di Cirebon Gelapkan Uang Puluhan Juta

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, suararealitas.co – Unit Reserse Kriminal Polsek Cirebon Selatan Timur berhasil menangkap seorang perempuan berinisial (IS) warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

‎Pasalnya, ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus jual beli perak antam secara daring.

‎Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Yunitawati Atmadjaja, warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎‎Korban tertarik membeli perak antam setelah melihat unggahan di akun Instagram @indaghsusan, yang menampilkan stok logam mulia tersebut.

‎“Korban memesan dua kilogram perak antam senilai Rp67,5 juta, namun hanya menerima barang seberat 500 gram,” kata AKP Juntar, Sabtu (11/10/2025).

‎Menurutnya, setelah menerima transfer uang, pelaku terus menunda pengiriman sisa barang dan memberikan berbagai alasan.

Baca Juga :  Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional, Polisi Berhasil Musnahkan Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ektasi

Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Cirebon Selatan Timur.

‎Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Panit I Reskrim Iptu Franciscus Heru Purwandhali, diketahui bahwa pelaku memang sering melakukan praktik serupa dengan berpura-pura menjadi penjual atau reseller perak antam untuk menarik minat calon pembeli.

‎Keterangan korban diperkuat oleh sejumlah saksi, di antaranya Daud Muljanto, Revinatalia Ruauw, dan Iis Supriyatin, yang semuanya merupakan warga Kota Cirebon.

‎Mereka menyebut pelaku aktif menawarkan logam mulia melalui media sosial dan berinteraksi langsung dengan calon pembeli.

‎Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (10/10/2025) malam di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

‎Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan menahannya pada Sabtu dini hari (11/10/2025).

Baca Juga :  Gawat! Kejahatan Modern Kian Merebak, Konter Ponsel di Jatinegara Jualan Pil Koplo Sasar Gen Z

‎Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban, bukti transfer bank, rekening koran digital, serta satu batang perak antam seberat 500 gram.

‎‎“Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujar AKP Juntar.

‎Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati bertransaksi secara daring, terutama dengan pihak yang belum dikenal.

‎“Pastikan memverifikasi identitas penjual dan segera laporkan jika menemukan praktik serupa melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae dan Tim Maung Presisi 851,” tambahnya.*(Panji)

Berita Terkait

Dewan Penasehat Media Barometer Indonesia News Kutuk Penganiayaan Terhadap Wartawannya saat Liputan
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!
Klaim Penjaga Toko “Sudah Koordinasi dari Polsek hingga Mabes” Picu Pertanyaan Publik
Kasus Obat Keras Daftar G di Pamulang Terungkap, LBH Satria Minta Polisi Usut hingga Aktor Utama
Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit
Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib
Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:23 WIB

Dewan Penasehat Media Barometer Indonesia News Kutuk Penganiayaan Terhadap Wartawannya saat Liputan

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:24 WIB

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!

Senin, 13 Juli 2026 - 08:04 WIB

Klaim Penjaga Toko “Sudah Koordinasi dari Polsek hingga Mabes” Picu Pertanyaan Publik

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:48 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G di Pamulang Terungkap, LBH Satria Minta Polisi Usut hingga Aktor Utama

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:33 WIB

Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit

Berita Terbaru

Berita Aktual

PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan

Rabu, 15 Jul 2026 - 17:40 WIB