Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKASATPOL PP Kecamatan Koja Gelar Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007, Trotoar Dikembalikan Sesuai FungsinyaKomentar: 0

KASATPOL PP Kecamatan Koja Gelar Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007, Trotoar Dikembalikan Sesuai Fungsinya

Suara Realitas, 30 Juni 2026, 13:18 WIB · 1 menit bacaBaca di App
Huruf

Jakarta Utara, Suararealitas.co – Kepala satuanPamong Praja (kasatpol) Kecamatan Koja, Jakarta Utara, melaksanakan kegiatan penegakan **Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007** di sepanjang Jalan Sulawesi dan Jalan Yos Sudarso, Selasa (30/6).

Kegiatan tersebut difokuskan pada penertiban fasilitas umum yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, khususnya trotoar yang selama ini dimanfaatkan untuk berjualan maupun aktivitas lain yang mengganggu hak pejalan kaki.

Baca Juga :  Beri Ucapan Harlah Ke-96 NU, Bramono Sitanggang: Semoga Menjadi Ujung Tombak Untuk Kemajuan Indonesia

Dalam pelaksanaan penertiban, petugas mengangkut sejumlah barang yang berada di atas trotoar sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi trotoar agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.

Kasatpol PP Kelurahan Koja, **Asri**, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan atau menyimpan barang. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga fungsinya harus tetap dijaga demi kepentingan bersama,” ujar Asri.

Baca Juga :  KKP Evaluasi KKPRL untuk Percepatan Proyek Strategis Nasional

Satpol PP menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah menjaga ketertiban umum dan memastikan fasilitas publik dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

**Reporter:** Kipray

Lihat Nasional Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Nasional
Berita AktualKanal lain