Disekap 21 Hari, 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Tak Boleh Diberi Makan

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - Polisi mengungkap momen 3 karyawan percetakan di Jakpus disekap selama 21 hari tanpa diberi makan. (Foto: Istimewa).

POTRET - Polisi mengungkap momen 3 karyawan percetakan di Jakpus disekap selama 21 hari tanpa diberi makan. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Polisi mengungkapkan terkait momen penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Para korban disekap selama 21 hari. Pihak kepolisian terus memberi pendampingan hingga berkomitmen untuk mengawal pemulihan korban.

“Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari, sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Jakarta Pusat, sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan, baik itu fisik maupun psikis,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Baca Juga :  Pendidikan Gratis Jadi Tuntutan LMID ke Mahkamah Konstitusi Terkait UU Sisdiknas

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Roby Heri Saputra membeberkan, bahwa selama disekap, korban dilarang untuk diberi makan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan itu diperintahkan oleh tersangka perempuan berinisial CML yang merupakan adik dari pemilik percetakan tersebut.

“Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban,” ujar Roby.

Saat ini, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan diantaranya AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36), termasuk pria MML (40) sebagai pemilik percetakan yang juga otak dibalik aksi keji penyekapan tersebut.

Baca Juga :  Polisi Tangkap DPO Jambret Kalung Emas, Enam Anggota Komplotan Dibekuk

Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Berita Terkait

BOBROK! Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang: Oknum S Banyak Laporan, Namanya Timbulin Aja Gak Usah Inisial
Dugaan Perzinaan OR–WIN Makin Panas, Kuasa Hukum Stevie Wiliardy Ungkap Sikap soal Laporan Balik
Polisi Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Pamekasan, M dan Sejumlah Orang Kabur
Oknum Pol PP Kota Tangerang Diduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Bobrok! PT BMN di Curug Diduga Produksi HOKA Ilegal, Karyawan Tanpa Kontrak & BPJS
Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat
42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring
Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:00 WIB

BOBROK! Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang: Oknum S Banyak Laporan, Namanya Timbulin Aja Gak Usah Inisial

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:34 WIB

Dugaan Perzinaan OR–WIN Makin Panas, Kuasa Hukum Stevie Wiliardy Ungkap Sikap soal Laporan Balik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Pamekasan, M dan Sejumlah Orang Kabur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Oknum Pol PP Kota Tangerang Diduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari

Rabu, 30 September 2026 - 23:02 WIB

Bobrok! PT BMN di Curug Diduga Produksi HOKA Ilegal, Karyawan Tanpa Kontrak & BPJS

Berita Terbaru