JAKARTA, suararealitas.co – Polisi mengungkapkan terkait momen penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Para korban disekap selama 21 hari. Pihak kepolisian terus memberi pendampingan hingga berkomitmen untuk mengawal pemulihan korban.
“Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari, sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Jakarta Pusat, sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan, baik itu fisik maupun psikis,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Roby Heri Saputra membeberkan, bahwa selama disekap, korban dilarang untuk diberi makan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Larangan itu diperintahkan oleh tersangka perempuan berinisial CML yang merupakan adik dari pemilik percetakan tersebut.
“Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban,” ujar Roby.
Saat ini, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan diantaranya AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36), termasuk pria MML (40) sebagai pemilik percetakan yang juga otak dibalik aksi keji penyekapan tersebut.
Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.




































