Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - tim pengacara dari YNN dan Partners, Dominggus Tobu Shanitan SH (kiri), Yohan SH, (tengah), dan Tensi Siprianus Misa SH (kanan) saat dampingi klien di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2026). (Foto: Suara Realitas/Za).

POTRET - tim pengacara dari YNN dan Partners, Dominggus Tobu Shanitan SH (kiri), Yohan SH, (tengah), dan Tensi Siprianus Misa SH (kanan) saat dampingi klien di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2026). (Foto: Suara Realitas/Za).

JAKARTA, suararealitas.co – Sehubungan dengan beredarnya informasi di media sosial atau masyarakat terkait adanya dugaan tindakan penyekapan dan pemerasan, Percetakan “Mau Print” angkat bicara di Jalan Kalibaru Timur No 270, RT 003 RW 002, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (26/06/2026).

Marten (40) selaku karyawan yang mewakili para pekerja Percetakan “Mau Print” menyampaikan, jika tidak semua berita yang beredar saat ini bahwa itu benar, dan pihaknya mengakui adanya perbuatan yang salah.

“Hal itu kami mohon maaf sebesar-besarnya dan kami siap bertanggung jawab,” kata Marten saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, kejadian yang sebenarnya adalah dugaan pencurian plat cetak punya toko, yang terakumulasi mencapai Rp230 juta.

“Mereka TS (24), MRJ (20), dan AS (19) berstatus karyawan kami yang setiap harinya beraktifitas di lokasi tersebut, dan kebetulan mereka ketahuan diduga mencuri alat milik percetakan berupa plat cetak yang harga kisaran kurang lebih Rp230 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diduga Libatkan Oknum Berseragam, Penjualan Obat Keras di Jakarta Timur Jadi Sorotan

Sehingga, ia mengaku, bahwa tidak bermaksud untuk melakukan penyekapan, intimidasi, pemaksaan, dan pemerasan,

“Kami pada saat itu hanya mengamankan saja agar mereka tidak kabur, dan mau bertanggung jawab untuk mengganti atau mengembalikan alat tersebut, dan kami punya bukti ada pengakuannya juga dari mereka, sehingga tidak seperti yang dituduhkan yang beredar di medsos,” akunya.

Selain itu, mereka juga masih dengan kondisi yang bebas berkomunikasi dan beraktifitas cuma dilarang untuk tidak boleh meninggalkan lokasi toko tersebut sampai mau bertanggung jawab.

“Disini kami tidak memeras. Kami hanya meminta agar mereka bisa ganti rugi kepada kami, sebelumnya sudah menyampaikan kepada keluarga mereka masing-masing tetapi salah respon,” imbuhnya.

Sementara itu, pendamping hukum terduga pelaku, Yanto Nelson Nalle menyampaikan kepada publik agar masyarakat tidak mudah terbawa opini yang di bangun sepihak.

Baca Juga :  Patroli Skala Besar Cipkon Guna Cegah Gangguan Kamtibmas

“Untuk saat ini juga pihak percetakan sedang menjani proses hukum yang dituduhkan, kita sebagai kuasa hukum selalu mendorong untuk di proses secara hukum agar persoalan ini bisa terang berderang,” ujarnya.

Nelson menambahkan, jika atas dugaan perbuatan pencurian, dan atau penggelapan, dan atau penggelapan dalam jabatan, pihaknya sedang menempuh jalur hukum juga, supaya berimbang dan fair saja, lalu hukum yang memutuskan.

“Tetapi jika masih ada ruang diskusi atau musyawarah antar kedua belah pihak, tentu kami akan sangat menyambut baik. Kami mengajak masyarakat agar dapat sama-sama melihat permasalahan ini dari berbagai sudut pandang,” tambahnya.

Nelson berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar, dan tetap terbuka untuk dialog dan koordinasi dengan aparat serta masyarakat guna menjaga kondusivitas.

Penulis : CIL

Editor : Za

Berita Terkait

Kasus Obat Keras Daftar G di Pamulang Terungkap, LBH Satria Minta Polisi Usut hingga Aktor Utama
Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit
Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan
Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:48 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G di Pamulang Terungkap, LBH Satria Minta Polisi Usut hingga Aktor Utama

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:33 WIB

Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:10 WIB

Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:52 WIB

Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:10 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan

Berita Terbaru

Opini

Pentingnya Sertifikasi Internasional bagi Wartawan

Senin, 13 Jul 2026 - 23:13 WIB