Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA BARAT, Suararealitas.co – Dugaan adanya aktivitas penjualan obat keras terbatas tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di Jalan Joglo Raya DKI No. 100-5, RT 005/RW 008, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta 11640.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, di lokasi tersebut diduga terjadi penjualan obat keras terbatas kepada masyarakat tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti benar, praktik tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta melanggar peraturan di bidang kefarmasian.

Atas dasar informasi tersebut, seorang pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan telah menyampaikan laporan kepada Kapolres Metro Jakarta Barat agar jajaran kepolisian melakukan penyelidikan, pengecekan di lapangan, serta mengambil tindakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Jakarta Barat, dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Tujuan laporan ini bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dari dugaan peredaran obat keras terbatas yang dijual tidak sesuai ketentuan hukum. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Barang Ilegal Rp53,76 Miliar, Tegakkan Hukum dan Lindungi Masyarakat

Menanggapi dugaan tersebut, pakar kesehatan Novi Rosiana menjelaskan bahwa obat keras merupakan obat yang penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penjualan tanpa pengawasan tenaga kefarmasian atau tanpa prosedur yang benar dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan, efek samping yang serius, hingga membahayakan keselamatan masyarakat.

“Obat keras bukanlah produk yang dapat diperjualbelikan secara bebas. Penggunaan yang tidak tepat dapat menimbulkan gangguan kesehatan, interaksi obat yang berbahaya, bahkan ketergantungan pada jenis obat tertentu. Karena itu, distribusi dan penjualannya harus diawasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Novi Rosiana.

Baca Juga :  Satresmob Polri Berhasil Ringkus 3 Pelaku Perampokan Dengan Senpi Di Tulang Bawang Barat

Ia menambahkan, apabila masyarakat mengetahui atau menduga adanya penjualan obat keras yang tidak sesuai ketentuan, sebaiknya segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, penegakan aturan di bidang kefarmasian sangat penting untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga terkait maupun dari kepolisian mengenai hasil penyelidikan atas dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh
Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar
Waspada! Sindikat Pemeras Berkedok Aparat Keamanan Beraksi di Tangerang ‎
Jakarta Timur Disebut Surga Pil Koplo, Aktivitas Peredaran Diduga Terjadi di Cakung
Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat
Dugaan Pembiaran Peredaran Pil Koplo di Tangsel Picu Keresahan Warga, Polisi Belum Beri Respon

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:17 WIB

Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:41 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:56 WIB

Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:55 WIB

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar

Berita Terbaru

Berita Aktual

HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya

Jumat, 26 Jun 2026 - 19:52 WIB