Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, suararealitas.co – Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam pengamanan kebijakan penegakan hukum sebagaimana Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia disorot publik, dan dinilai belum berjalan optimal.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 menegaskan, Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri memiliki wewenang “Intelijen Penegakan Hukum”.

Wewenang itu berfokus pada pencegahan pelanggaran hukum, pengamanan kebijakan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi di wilayah Tangerang saat ini dinilai menunjukkan penegakan Peraturan Daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini memunculkan pertanyaan terhadap peran Kejari Kota Tangerang.

Baca Juga :  Kecamatan Teluknaga Gelar Rapat Koordinasi PTSL Tahun Anggaran 2022

Contohnya, tindakan Satpol PP Kota Tangerang yang melakukan penyegelan terhadap perusahaan karena tidak memenuhi syarat administratif, kemudian dibuka kembali tanpa proses pemenuhan izin, dan dipertontonkan ke publik. Peristiwa itu dinilai mencerminkan lemahnya sistem pelayanan penegakan Perda.

Laporan GMNI Belum Ada Balasan

DPC GMNI Kota Tangerang mengaku telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Hingga kini, laporan tersebut belum mendapat surat balasan dari kejaksaan. Kondisi itu menimbulkan dugaan pengabaian.

Ketua DPC GMNI Kota Tangerang, Elwin Mendrofa menduga hubungan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan pihak birokrasi eksekutif tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Terpilih Aklamasi, Rahmat Busthomi Resmi Nahkodai GP Ansor Karangasem Periode 2022-2026

“Kami menduga ada norma-norma hukum yang dilanggar tetapi disembunyikan. Hal ini tentunya dirasakan oleh seluruh kalangan aktivis. Kami berharap Kejaksaan Negeri Kota Tangerang responsif terhadap segala bentuk laporan masyarakat, tanpa mengabaikan,” tegas Elwin.

Hingga berita ini terbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang belum memberikan respons terkait aduan DPC GMNI Kota Tangerang.

Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.‎

Berita Terkait

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip
Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan
Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, Perumdam TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang‎

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi

Berita Terbaru