Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - polisi merilis hingga merinci peran 7 tersangka kasus penyekapan karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

POTRET - polisi merilis hingga merinci peran 7 tersangka kasus penyekapan karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Saat ini pihak kepolisian mengungkapkan rincian peran dari tujuh orang tersangka terkait penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra merinci peran dari para tersangka tersebut.

Dua tersangka, yakni AI (41) dan S (48), berperan melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya ditangkap di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MML (40). Tersangka MML merupakan pemilik percetakan yang juga otak dari peristiwa penyekapan keji tersebut.

“Saudara MML sebagai pemilik Percetakan Mauprint dan yang memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan serta merantai kaki ketiga korbannya,” ujar Roby.

Baca Juga :  Nikson Silalahi Ajak Masyarakat Jadi Barisan Penyejuk: Jangan Mengutuk dan Perkeruh Suasana!

Selanjutnya, polisi juga menangkap pria AYL (29) yang mengancam mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi tersebut.

Bahkan ada juga tersangka NHJ (42) yang berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung para korban.

Selain itu, ada tersangka CML (37) yang merupakan adik dari pemilik percetakan. Dia melarang office boy (OB) untuk memberikan makan kepada para korban.

“Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban,” bebernya.

Terakhir tersangka II (36) yang berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban.

Roby menyatakan, bahwa penyidik juga masih mendalami kebenaran soal alasan pelaku menyekap korban lantaran dituding mencuri pelat percetakan Rp230 juta. Pasalnya, hal tersebut baru dari hasil pemeriksaan pelaku.

Baca Juga :  Diduga Hendak Tawuran, Tujuh Pemuda di Cengkareng Jakbar Diamankan Polisi

“Untuk kebenaran atau atau faktanya itu masih dalam penyelidikan kami secara intensif. Karena nilai barang tentu saja masih sangat subjektif, ini penyampaian dari para pelaku,” tuturnya.

Dia pun menambahkan ​saat ini ketujuh tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Berita Terkait

Klaim Penjaga Toko “Sudah Koordinasi dari Polsek hingga Mabes” Picu Pertanyaan Publik
Kasus Obat Keras Daftar G di Pamulang Terungkap, LBH Satria Minta Polisi Usut hingga Aktor Utama
Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit
Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib
Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan
Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 08:04 WIB

Klaim Penjaga Toko “Sudah Koordinasi dari Polsek hingga Mabes” Picu Pertanyaan Publik

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:48 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G di Pamulang Terungkap, LBH Satria Minta Polisi Usut hingga Aktor Utama

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:33 WIB

Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:25 WIB

Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:10 WIB

Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Opini

Pentingnya Sertifikasi Internasional bagi Wartawan

Senin, 13 Jul 2026 - 23:13 WIB