PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - PT Mitra Pelabuhan Mandiri menempuh jalur PTUN terkait Kebijakan Bupati Aceh Barat. (Foto: Istimewa).

POTRET - PT Mitra Pelabuhan Mandiri menempuh jalur PTUN terkait Kebijakan Bupati Aceh Barat. (Foto: Istimewa).

ACEH BARAT, suararealitas.co – PT. Mitra Pelabuhan Mandiri secara resmi mendaftarkan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Keputusan Bupati Aceh Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Jumat (26/6/2026).

Adapun, gugatan tersebut resmi tercatat dengan Nomor Perkara: 14/G/2026/PTUN.BNA.

Yulfan, selaku kuasa hukum mengatakan, bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai wujud kepatuhan PT MPM terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Upaya ini sekaligus bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum yang objektif, independen, dan berkeadilan,” kata Yulfan.

Dengan terdaftarnya gugatan tersebut, Keputusan Bupati Nomor 465 Tahun 2026 yang menjadi objek sengketa kini resmi memasuki proses pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga :  Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak

PT MPM menghormati sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim untuk menguji legalitas keputusan tersebut berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berjalan, PT MPM mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, instansi terkait, mitra usaha, maupun masyarakat untuk bersama-sama menghormati proses peradilan.

“Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dari tindakan atau kebijakan yang berpotensi mengubah status objek sengketa maupun menimbulkan persoalan hukum baru, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” imbuhnya.

PT MPM meyakini bahwa penghormatan terhadap proses peradilan merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga kepastian hukum, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Baca Juga :  Bea Cukai Banten Musnahkan 26,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp24,7 Miliar

“Sikap ini diharapkan dapat menjaga stabilitas, memberikan rasa aman bagi semua pihak, serta memastikan setiap kebijakan ke depan diambil dalam koridor hukum yang berlaku,” ucapnya.

PT MPM berkomitmen penuh untuk terus menjalankan seluruh aktivitas perusahaan secara profesional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Perusahaan akan selalu mengedepankan penyelesaian setiap permasalahan melalui mekanisme hukum yang sah, damai, dan bermartabat,” pungkasnya.

Penulis : Baretha. S

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat
Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian
Polda Metro Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:41 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:56 WIB

Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan

Senin, 22 Juni 2026 - 16:54 WIB

Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:57 WIB

Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Berita Terbaru

Berita Aktual

HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya

Jumat, 26 Jun 2026 - 19:52 WIB