PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - PT Mitra Pelabuhan Mandiri menempuh jalur PTUN terkait Kebijakan Bupati Aceh Barat. (Foto: Istimewa).

POTRET - PT Mitra Pelabuhan Mandiri menempuh jalur PTUN terkait Kebijakan Bupati Aceh Barat. (Foto: Istimewa).

ACEH BARAT, suararealitas.co – PT. Mitra Pelabuhan Mandiri secara resmi mendaftarkan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Keputusan Bupati Aceh Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Jumat (26/6/2026).

Adapun, gugatan tersebut resmi tercatat dengan Nomor Perkara: 14/G/2026/PTUN.BNA.

Yulfan, selaku kuasa hukum mengatakan, bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai wujud kepatuhan PT MPM terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Upaya ini sekaligus bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum yang objektif, independen, dan berkeadilan,” kata Yulfan.

Dengan terdaftarnya gugatan tersebut, Keputusan Bupati Nomor 465 Tahun 2026 yang menjadi objek sengketa kini resmi memasuki proses pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga :  Setahun Menunggu Keadilan, Ketum BPI KPNPA RI: Polda Jateng Segera Ambil Alih Kasus Pemalsuan KK dan Akta Kelahiran di Polres Jepara

PT MPM menghormati sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim untuk menguji legalitas keputusan tersebut berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berjalan, PT MPM mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, instansi terkait, mitra usaha, maupun masyarakat untuk bersama-sama menghormati proses peradilan.

“Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dari tindakan atau kebijakan yang berpotensi mengubah status objek sengketa maupun menimbulkan persoalan hukum baru, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” imbuhnya.

PT MPM meyakini bahwa penghormatan terhadap proses peradilan merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga kepastian hukum, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Baca Juga :  Ketum BPI Rahmad Sukendar: Praktik Oplosan Gas Elpiji Harus Ditindak Tegas

“Sikap ini diharapkan dapat menjaga stabilitas, memberikan rasa aman bagi semua pihak, serta memastikan setiap kebijakan ke depan diambil dalam koridor hukum yang berlaku,” ucapnya.

PT MPM berkomitmen penuh untuk terus menjalankan seluruh aktivitas perusahaan secara profesional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Perusahaan akan selalu mengedepankan penyelesaian setiap permasalahan melalui mekanisme hukum yang sah, damai, dan bermartabat,” pungkasnya.

Penulis : Baretha. S

Berita Terkait

Kasus Obat Keras Daftar G di Pamulang Terungkap, LBH Satria Minta Polisi Usut hingga Aktor Utama
Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit
Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan
Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan
Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:48 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G di Pamulang Terungkap, LBH Satria Minta Polisi Usut hingga Aktor Utama

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:33 WIB

Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:10 WIB

Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:52 WIB

Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:10 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan

Berita Terbaru

Opini

Pentingnya Sertifikasi Internasional bagi Wartawan

Senin, 13 Jul 2026 - 23:13 WIB