Satresnarkoba Polres Priok Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate, Seorang Pengedar Diamankan

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis etomidate.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JJ di kawasan DKI Jakarta, beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, dan sekitarnya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Operasional Unit I Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok segera melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud.

“Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa lokasi transaksi telah berpindah ke kawasan Pekojan, Jakarta Barat. Tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba kemudian melakukan penyamaran guna memastikan informasi tersebut,” ujarnya kembali.

“Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Jeven Javarius. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan lima buah narkotika jenis etomidate yang terdiri atas tiga buah berwarna hitam dan dua buah berwarna putih,” sambungnya.

Baca Juga :  Kartel Obat Asal Aceh 'Kucing-Kucingan' Edarkan Pil Koplo di Kabupaten Bekasi, Disinyalir Telah Koordinasi APH!

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial H alias Bocau, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut diduga akan diedarkan dengan nilai sekitar Rp. 2.600.000.

Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran gelap narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, Ogi Prastomiyono: OJK Terus Berfokus Pada Penguatan dan Pengembangan

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegas Habibi.

Barang Bukti yang diamankan yaitu 3 buah narkotika jenis etomidate berwarna hitam, 2 buah narkotika jenis etomidate berwarna putih, 2 unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi juga menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas serta menangkap pelaku lain yang masih buron.

Berita Terkait

Klaim Penjaga Toko “Sudah Koordinasi dari Polsek hingga Mabes” Picu Pertanyaan Publik
Kasus Obat Keras Daftar G di Pamulang Terungkap, LBH Satria Minta Polisi Usut hingga Aktor Utama
Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit
Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib
Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan
Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 08:04 WIB

Klaim Penjaga Toko “Sudah Koordinasi dari Polsek hingga Mabes” Picu Pertanyaan Publik

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:48 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G di Pamulang Terungkap, LBH Satria Minta Polisi Usut hingga Aktor Utama

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:33 WIB

Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:25 WIB

Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:10 WIB

Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Opini

Pentingnya Sertifikasi Internasional bagi Wartawan

Senin, 13 Jul 2026 - 23:13 WIB