JAKARTA, suararealitas.co – Akses bantuan hukum bagi masyarakat terus diperluas melalui kegiatan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak yang digelar di Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (15/4).
Kegiatan kolaborasi antara YPHMI, DPD KAI DKI Jakarta, JMSI DKI Jakarta, Forum Jurnalis Jakarta Barat, serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat ini menekankan pentingnya pemahaman hukum masyarakat sekaligus kemudahan akses layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Sekretaris Jenderal DPD KAI Jakarta, Arif Munandar menegaskan, bahwa masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan bantuan hukum melalui berbagai saluran yang telah disediakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masyarakat bisa menghubungi kami melalui hotline, telepon, atau WhatsApp. Bisa juga membuat janji untuk bertemu, baik di kantor maupun di lokasi yang disepakati. Kami membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa layanan konsultasi hukum diberikan secara gratis, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Untuk konsultasi kami berikan secara gratis. Selanjutnya akan kami lihat apakah kasus tersebut bersifat komersial atau tidak. Jika tidak komersial, kami bisa dampingi secara cuma-cuma. Namun jika komersial, akan kami rekomendasikan ke pihak lain,” jelasnya.
Menurutnya, layanan ini mencakup berbagai persoalan hukum, mulai dari kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga persoalan pidana maupun perdata lainnya.
Edukasi hukum juga menjadi bagian penting agar masyarakat memahami langkah yang harus diambil ketika menghadapi permasalahan hukum.
Sementara itu, Sekretaris Lurah Kalianyar, Suroso menekankan pentingnya peran lingkungan dalam mendeteksi dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara cepat dan terintegrasi.
“Selama ini kami berkoordinasi dengan unsur kewilayahan seperti Babinsa dan Bimas. Jika ada kejadian yang merugikan perempuan dan anak, bisa langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi tersebut. Kami juga terbuka terhadap laporan masyarakat,” ungkapnya.
Ia mengakui, tantangan utama di wilayah Kalianyar adalah masih adanya anggapan bahwa kasus kekerasan merupakan aib keluarga, sehingga korban atau keluarga enggan melapor.
“Ini menjadi tantangan bagi kami. Banyak warga yang masih menganggap kasus tersebut sebagai aib. Padahal, hal ini harus ditindaklanjuti secara hukum agar tidak terus berulang,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak kelurahan akan terus menyosialisasikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar lebih berani melapor dan mengetahui jalur penanganan yang tepat.
Di sisi lain, Ketua RT 07 RW 07 Kalianyar menyoroti pentingnya kejelasan informasi terkait layanan Posbakum bagi warga.
Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme serta akses layanan bantuan hukum.
“Kami berharap masyarakat bisa mendapatkan kejelasan terkait layanan Posbakum ini, mulai dari bagaimana cara mengaksesnya hingga apakah layanan tersebut berbayar atau gratis. Dengan informasi yang jelas, warga tentu akan lebih berani memanfaatkan layanan yang ada,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan perempuan dan anak serta memiliki keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan, didukung dengan akses bantuan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau.




































