BANDUNG, suararealitas.co – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyelenggarakan acara pengambilan sumpah dan janji advokat untuk 157 calon advokat dari 18 organisasi advokat termasuk Peradi Awalindo, di Jl Cimuncang No.21, Bandung Jawa Barat, Kamis (4/6/2026).
Pantauan dilokasi, prosesi dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Sumpah dan Janji Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Hery Supriyono diikuti dengan pembacaan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berkaitan dengan hak dan kewajiban advokat.
Dalam kesempatan itu, Hery menekankan pentingnya peran advokat sebagai penjaga gerbang keadilan yang harus netral, independen, dan bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Advokat bukan hanya profesional hukum, tetapi juga representasi keadilan bagi masyarakat. Saudara harus menjaga nama baik profesi ini dengan tidak terlibat dalam praktik yang merusak integritas hukum,” tegasnya.
Menurutnya, di balik toga hitam yang dikenakan dengan penuh kebanggaan, tersimpan harapan dan tanggung jawab besar yang kini dipikul para advokat baru.
Mereka tidak sekadar memasuki sebuah profesi, tetapi menapaki jalan panjang pengabdian terhadap keadilan dan kemanusiaan dan advokat akan berada dalam pengawasan berkelanjutan demi menjaga marwah profesi.
Baginya, hukum bukan hanya soal pasal dan prosedur, melainkan juga soal nurani dan integritas.
“Kami ingin advokat yang tidak hanya cerdas secara hukum, tetapi juga bermoral dan beretika,” ujarnya dengan nada tegas namun penuh harap.
Sementara itu, salah satu calon advokat dari Peradi Awalindo Asep Hermawan mengungkapkan rasa bangga dan tanggung jawabnya atas pengambilan sumpah dan janji tersebut.
“Saya berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan jujur dan penuh dedikasi, khususnya bagi mereka yang membutuhkan keadilan,” ujarnya.
Sebagai informasi, sejak 2 Januari 2026, KUHAP baru sudah diberlakukan, sehingga menandai transformasi besar menuju sistem hukum yang lebih manusiawi, transparan, dan berbasis digital.
Di tengah perubahan itu, advokat diharapkan tetap berdiri tegak sebagai penjaga keseimbangan antara hukum dan keadilan.
Dalam setiap perkara, kebenaran tidak datang dengan sendirinya. Ia harus diperjuangkan melalui pembuktian yang jujur dan argumentasi yang bertanggung jawab.
Disitulah peran advokat menjadi krusial mendampingi masyarakat tanpa memandang status ekonomi, memastikan setiap orang memiliki akses yang setara terhadap keadilan.




































