JAKARTA, suararealitas.co – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari menegaskan, bahwa seluruh pegawai di lingkungan BGN dilarang memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Larangan tersebut ditegaskan untuk mencegah potensi konflik kepentingan, mengingat pegawai BGN merupakan pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan dan proses pengawasan program.
“Pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan, itu yang tidak boleh punya SPPG. Karena dia mengambil kebijakan,” kata Arumsari di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arumsari mengatakan, evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG menjadi dasar BGN memperketat pengaturan internal, termasuk menutup ruang yang berpotensi memunculkan benturan kepentingan.
Menurut dia, arah pelaksanaan MBG ke depan tidak lagi berfokus pada penambahan jumlah dapur semata, melainkan memastikan program benar-benar menjangkau kelompok penerima manfaat yang membutuhkan intervensi gizi.
BGN, kata dia, tidak ingin orientasi program bergeser menjadi sekadar memperbanyak unit penyedia layanan tanpa memastikan dampak langsung terhadap sasaran.
“Kalau yang dulu mungkin ujungnya pokoknya dapur ya, dapur, sebanyak mungkin dapur. Kami tidak mau seperti itu. Fokus kami penerima manfaat terlebih dahulu, benar-benar yang targeted, yang memang memerlukan intervensi pemerintah dalam hal gizi. Konsekuensinya nanti baru dapur,” ujarnya.
Lanjut, Arumsari menekankan pentingnya transparansi dalam tata kelola program MBG yang masuk kategori program strategis nasional.
Ia memastikan BGN akan membuka ruang pengawasan publik agar pelaksanaan program dapat dipantau secara terbuka dan akuntabel.
“Nanti kami akan membuat bagaimana proses ini setransparan mungkin. Ibu dan Bapak bisa mengakses, bisa ikut melihat, bisa ikut mengawasi karena ini adalah program yang strategis,” tutur Arumsari.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan arah baru pengelolaan program MBG yang disebut akan lebih menitikberatkan pada akuntabilitas, ketepatan sasaran, dan pencegahan konflik kepentingan dalam pelaksanaannya.
Penulis : Panji




































