Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan, Suararealitas.co – Bea Cukai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal dalam dua penindakan terpisah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak–Bakauheni pada Kamis (11/6/2026).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari praktik peredaran barang kena cukai ilegal.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” ujar Djaka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan bermula sekitar pukul 07.00 WIB ketika Bea Cukai Merak menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Merak bersama Kanwil Bea Cukai Banten melakukan pengamatan dan patroli darat di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak–Bakauheni, Kota Cilegon.

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XX FM yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal. Saat dimintai keterangan, pengemudi berinisial JFR bersama kernet berinisial JER tidak dapat menjelaskan secara rinci muatan yang dibawanya.

Baca Juga :  Curanmor Marak di Jakarta Utara, Ketidaktegasan Aparat Picu Kemarahan Warga

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK Bold tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan. Total barang bukti yang diamankan dari truk tersebut mencapai 2.912.000 batang rokok.

Setelah mengamankan barang hasil penindakan pertama, tim melanjutkan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Petugas kemudian menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM 84XX DN yang juga menimbulkan kecurigaan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, pengemudi berinisial RHMT tidak dapat menjelaskan secara rinci muatan yang diangkut. Ketika bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak. Dari truk tersebut, petugas mengamankan sebanyak 5.350.000 batang rokok ilegal.

“Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Seluruhnya diperkirakan memiliki nilai barang mencapai Rp12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar yang berasal dari cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” jelas Djaka.

Baca Juga :  Komplotan Polisi Gadungan dan Mengaku Petugas BNN Berhasil Ditangkap Polsek Jonggol

Ia menegaskan Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya pada jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan penyelundupan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, Bea Cukai juga mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum terkait. Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak akan berkoordinasi secara intensif dengan Kepolisian Daerah Banten melalui fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas) serta Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajarannya.

Atas kasus tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Saat ini, Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah menetapkan JFR sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan diduga turut serta dalam sedikitnya lima kali pengiriman dan penjualan rokok ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk didistribusikan ke wilayah Sumatra.

Berita Terkait

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan
Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
Polisi Tangkap DPO Jambret Kalung Emas, Enam Anggota Komplotan Dibekuk
Polisi Ungkap Pencurian Motor di Tamansari, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban
Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor, Akui Beraksi Puluhan Kali di Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:12 WIB

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:59 WIB

Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair

Berita Terbaru