CIGUDEG,Suararealitas.co – Paska Demo yang di lakukan di lapangan Tegar Beriman Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, oleh ribuan Masyarakat terdampak penutupan tambang yang tetgabung dalam Aliansi Masyarakat Cigudeg, Rumpin , Parungpanjang (AMCRP) yang sampai saat ini belum ada kepastian jelas kapan akan dibuka kembali.
Menyikapi hal tersebut Ahmad Gozali, Sekertaris Jenderal, Aliansi Masyarakat Cigudeg, Rumpin, Parungpanjang melalui pernyataan resminya berkaitan dengan surat edaran Gubernur Jawa Barat,dengan penutupan tambang sementara, AMCRP akan mengambil upaya hukum.
“Ijinkan Saya Ahmad Gozali Sekjen AMCRP ingin menyampaikan sikap upaya hukum kami yaitu akan menggugat produk hukum yang di tetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Gubernur Jawa Barat dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 7920/ES.09/PEREK Tanggal 26 September Tahun 2025 tentang penghentian sementara aktivitas pertambangan di Wilayah Cigudeg, Rumpin dan Parung Panjang”Ujarnya, Senin (18/05/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya dengan diberhentikan sementara dan tidak ada kepastian berkaitan dengan tambang rakyat yang legal, ribuan Masyarakat banyak kehilangan pekerjaan bahkan tidak memiliki penghasilan.
“Hingga saat ini Masyarakat masih hidup dalam ketidakpastian ribuan pekerja kehilangan penghasilan, usaha Masyarakat lumpuh dan sekitar 18.232 Kepala Keluarga terdampak langsung akibat penghentian tambang legal yang terlalu lama tanpa kepastian soluksi, kami AMRCP sangat-sangat menghormati kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melakukan penataan pertambangan, Akan tetapi kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan asas Pemerintahan yang baik yaitu asas kepastian hukum, asas keadilan, asas kemamfaatan dan asas proposionalitas”Ungkapnya.
Menurut hukum administrasi Negara, Lanjut Ahmad Gozali, Surat edaran bukan merupakan dasar hukum untuk membatasi hak masyarakat secara berkepanjangan, penghentian tambang legal seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas, terukur dan sesuai aturan peraturan perundang undangan.
“Karena itu langkah gugatan ke PTUN merupakan upaya konstutisional demi memperjuangkan kepastian kerja, ekonomi dan perlindungan hukum bagi Masyarakat terdampak dari penutupan tambang, Aliansi Masyarakat Cigudeg, Rumpin dan Parung Panjang, tetap mendukung penataan tambang yang baik, keselamatan lingkungan, keselamatan masyarakat serta operasional tambang yang legal dan tertib dan bertanggung jawab”Tegasnya.




































