Tak Kunjung Ada Kepastian Berkaitan Tambang AMCRP Akan Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIGUDEG,Suararealitas.co – Paska Demo yang di lakukan di lapangan Tegar Beriman Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, oleh ribuan Masyarakat terdampak penutupan tambang yang tetgabung dalam Aliansi Masyarakat Cigudeg, Rumpin , Parungpanjang (AMCRP) yang sampai saat ini belum ada kepastian jelas kapan akan dibuka kembali.

Menyikapi hal tersebut Ahmad Gozali, Sekertaris Jenderal, Aliansi Masyarakat Cigudeg, Rumpin, Parungpanjang melalui pernyataan resminya berkaitan dengan surat edaran Gubernur Jawa Barat,dengan penutupan tambang sementara, AMCRP akan mengambil upaya hukum.

“Ijinkan Saya Ahmad Gozali Sekjen AMCRP ingin menyampaikan sikap upaya hukum kami yaitu akan menggugat produk hukum yang di tetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Gubernur Jawa Barat dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 7920/ES.09/PEREK Tanggal 26 September Tahun 2025 tentang penghentian sementara aktivitas pertambangan di Wilayah Cigudeg, Rumpin dan Parung Panjang”Ujarnya, Senin (18/05/2026).

Menurutnya dengan diberhentikan sementara dan tidak ada kepastian berkaitan dengan tambang rakyat yang legal, ribuan Masyarakat banyak kehilangan pekerjaan bahkan tidak memiliki penghasilan.

“Hingga saat ini Masyarakat masih hidup dalam ketidakpastian ribuan pekerja kehilangan penghasilan, usaha Masyarakat lumpuh dan sekitar 18.232 Kepala Keluarga terdampak langsung akibat penghentian tambang legal yang terlalu lama tanpa kepastian soluksi, kami AMRCP sangat-sangat menghormati kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melakukan penataan pertambangan, Akan tetapi kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan asas Pemerintahan yang baik yaitu asas kepastian hukum, asas keadilan, asas kemamfaatan dan asas proposionalitas”Ungkapnya.

Baca Juga :  Mengenal IPTU Achmad Haris Sanjaya, Kanit Reskrim Kalideres

Menurut hukum administrasi Negara, Lanjut Ahmad Gozali, Surat edaran bukan merupakan dasar hukum untuk membatasi hak masyarakat secara berkepanjangan, penghentian tambang legal seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas, terukur dan sesuai aturan peraturan perundang undangan.

“Karena itu langkah gugatan ke PTUN merupakan upaya konstutisional demi memperjuangkan kepastian kerja, ekonomi dan perlindungan hukum bagi Masyarakat terdampak dari penutupan tambang, Aliansi Masyarakat Cigudeg, Rumpin dan Parung Panjang, tetap mendukung penataan tambang yang baik, keselamatan lingkungan, keselamatan masyarakat serta operasional tambang yang legal dan tertib dan bertanggung jawab”Tegasnya.

Berita Terkait

PPGL Fokus Perluas Pelanggan Baru untuk Perkuat Kinerja 2026
Armada Berjaya Trans Perkuat Ekspansi Bisnis dan Armada pada 2026
Terkait Regulasi, Apih Oscar Pertanyakan Kejelasan Sistem Pengelolaan KDMP
Aksi Bersih Pantai Keakwa oleh Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika
Kobaran Hebat di Kapuk Peternakan, Gudang Plastik Nyaris Rata
Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online
Polsek Benda Bongkar Praktik Haram COD Motor Curian
LOPI Perkuat Transformasi Bisnis, Targetkan Pendapatan Rp299,53 Miliar pada 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:34 WIB

PPGL Fokus Perluas Pelanggan Baru untuk Perkuat Kinerja 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:13 WIB

Tak Kunjung Ada Kepastian Berkaitan Tambang AMCRP Akan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:42 WIB

Armada Berjaya Trans Perkuat Ekspansi Bisnis dan Armada pada 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:58 WIB

Terkait Regulasi, Apih Oscar Pertanyakan Kejelasan Sistem Pengelolaan KDMP

Senin, 18 Mei 2026 - 22:37 WIB

Aksi Bersih Pantai Keakwa oleh Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

PPGL Fokus Perluas Pelanggan Baru untuk Perkuat Kinerja 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:34 WIB