KABUPATEN PEMALANG, Suararealitas.co – Pelayanan publik di Balai Desa Warungpring, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang kembali menuai kritik. Kekecewaan disampaikan Agung Supriyadi, warga Desa Pamulian selaku kuasa khusus dari Muamar, ahli waris sah. Pemerintah desa dinilai sengaja mengulur waktu dan mempersulit permohonan salinan warkah tanah adat Girik C.
Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan tanah adat Girik C atas nama Kardi. Lahan tersebut saat ini diketahui telah beralih status menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Abdulatip, cucu Kardi. Pengalihan status tanah itu diduga dilakukan sepihak tanpa melibatkan Muamar, anak kandung dari pernikahan sah Kardi dan Tawis.
Ingkar Janji Pelayanan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agung Supriyadi mendatangi Balai Desa Warungpring untuk meminta salinan warkah tanah dengan melampirkan dokumen pendukung berupa Girik C. Melalui komunikasi awal, pemerintah desa berjanji akan menemui pemohon pada pukul 13.00 WIB untuk memberikan informasi terkait perkembangan surat tersebut.
Namun saat pemohon tiba sesuai waktu yang disepakati, Kepala Desa beserta jajaran perangkat desa justru sudah meninggalkan kantor lebih awal. Warga kemudian mendapat informasi bahwa pelayanan administrasi di Balai Desa Warungpring hanya beroperasi hingga pukul 12.00 WIB.
Kami sangat heran dan merasa dipermainkan. Pak Kades sendiri yang menjanjikan jam 1 siang, tetapi dia sendiri yang pergi lebih awal. Ini bentuk pelayanan publik yang tidak pantas dan terkesan menyepelekan hak administrasi warga,” ujar Agung dengan nada kecewa.
Adu Argumen Soal Keberadaan Dokumen
Upaya pencarian keadilan berlanjut pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 09.30 WIB. Agung kembali mendatangi Balai Desa dan bertemu Kepala Desa Warungpring, M.Kharis Munawir. Pertemuan itu justru berujung perdebatan sengit.
Kades M.Kharis Munawir menyatakan dokumen Girik C atas nama Kardi sudah tidak ada. Ia berdalih arsip tahun 900 ke bawah sudah tidak tersedia, dan yang tersisa hanya arsip tahun 900 ke atas.
Pernyataan itu langsung didebat Agung. Ia mempertanyakan transparansi desa karena dokumen tersebut memiliki nomor pemindahan yang jelas. Agung meminta jika dokumen memang hilang, pihak desa harus menerbitkan surat keterangan hilangnya secara tertulis.
“Saya dari awal sudah menjelaskan meminta salinan warkah atas nama Kardi. Di buku besar desa jelas ada catatannya, kenapa dibilang hilang? Ini kan aneh,” cecar Agung.
Mendapat desakan itu, Kades tetap menolak menerbitkan salinan warkah. Kades berdalih permohonan harus mendapat izin terlebih dahulu dari ahli waris lainnya. Agung menyanggah argumen tersebut.
“Dari Girik C saja sudah dialihkan menjadi SHM tanpa melibatkan anak kandung, Muamar. Sekarang Abdulatip selaku cucu bisa memproses Girik C menjadi SHM, mengapa kami selaku ahli waris sah dipersulit untuk meminta salinan dokumen? Ini kan janggal, Pak?” tegas Agung. Kendati demikian, Kades tetap bersikukuh tidak memberikan informasi maupun salinan warkah yang diminta.
Desakan Evaluasi ke Pemkab Pemalang
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Warungpring terkait alasan penutupan pelayanan yang dinilai terlalu dini, serta penolakan pemberian dokumen kepada ahli waris.
Masyarakat berharap dinas terkait di tingkat Kecamatan Warungpring maupun Pemerintah Kabupaten Pemalang segera turun tangan mengevaluasi jam kerja, kedisiplinan, dan netralitas aparatur sipil di Balai Desa Warungpring demi memulihkan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan.




































