Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang pelayanan Desa Warungpring, Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang

Ruang pelayanan Desa Warungpring, Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang

KABUPATEN PEMALANG, Suararealitas.co – Pelayanan publik di Balai Desa Warungpring, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang kembali menuai kritik. Kekecewaan disampaikan Agung Supriyadi, warga Desa Pamulian selaku kuasa khusus dari Muamar, ahli waris sah. Pemerintah desa dinilai sengaja mengulur waktu dan mempersulit permohonan salinan warkah tanah adat Girik C.

Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan tanah adat Girik C atas nama Kardi. Lahan tersebut saat ini diketahui telah beralih status menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Abdulatip, cucu Kardi. Pengalihan status tanah itu diduga dilakukan sepihak tanpa melibatkan Muamar, anak kandung dari pernikahan sah Kardi dan Tawis.

Ingkar Janji Pelayanan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agung Supriyadi mendatangi Balai Desa Warungpring untuk meminta salinan warkah tanah dengan melampirkan dokumen pendukung berupa Girik C. Melalui komunikasi awal, pemerintah desa berjanji akan menemui pemohon pada pukul 13.00 WIB untuk memberikan informasi terkait perkembangan surat tersebut.

Namun saat pemohon tiba sesuai waktu yang disepakati, Kepala Desa beserta jajaran perangkat desa justru sudah meninggalkan kantor lebih awal. Warga kemudian mendapat informasi bahwa pelayanan administrasi di Balai Desa Warungpring hanya beroperasi hingga pukul 12.00 WIB.

Baca Juga :  Marak Tramadol, Polisi Tunggu laporan atau Tunggu Jatuh Korban ?

Kami sangat heran dan merasa dipermainkan. Pak Kades sendiri yang menjanjikan jam 1 siang, tetapi dia sendiri yang pergi lebih awal. Ini bentuk pelayanan publik yang tidak pantas dan terkesan menyepelekan hak administrasi warga,” ujar Agung dengan nada kecewa.

Adu Argumen Soal Keberadaan Dokumen

Upaya pencarian keadilan berlanjut pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 09.30 WIB. Agung kembali mendatangi Balai Desa dan bertemu Kepala Desa Warungpring, M.Kharis Munawir. Pertemuan itu justru berujung perdebatan sengit.

Kades M.Kharis Munawir menyatakan dokumen Girik C atas nama Kardi sudah tidak ada. Ia berdalih arsip tahun 900 ke bawah sudah tidak tersedia, dan yang tersisa hanya arsip tahun 900 ke atas.

Pernyataan itu langsung didebat Agung. Ia mempertanyakan transparansi desa karena dokumen tersebut memiliki nomor pemindahan yang jelas. Agung meminta jika dokumen memang hilang, pihak desa harus menerbitkan surat keterangan hilangnya secara tertulis.

“Saya dari awal sudah menjelaskan meminta salinan warkah atas nama Kardi. Di buku besar desa jelas ada catatannya, kenapa dibilang hilang? Ini kan aneh,” cecar Agung.

Baca Juga :  BRI Kantor Cabang Kota Gelar Upacara HUT RI ke-80 dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

Mendapat desakan itu, Kades tetap menolak menerbitkan salinan warkah. Kades berdalih permohonan harus mendapat izin terlebih dahulu dari ahli waris lainnya. Agung menyanggah argumen tersebut.

“Dari Girik C saja sudah dialihkan menjadi SHM tanpa melibatkan anak kandung, Muamar. Sekarang Abdulatip selaku cucu bisa memproses Girik C menjadi SHM, mengapa kami selaku ahli waris sah dipersulit untuk meminta salinan dokumen? Ini kan janggal, Pak?” tegas Agung. Kendati demikian, Kades tetap bersikukuh tidak memberikan informasi maupun salinan warkah yang diminta.

Desakan Evaluasi ke Pemkab Pemalang

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Warungpring terkait alasan penutupan pelayanan yang dinilai terlalu dini, serta penolakan pemberian dokumen kepada ahli waris.

Masyarakat berharap dinas terkait di tingkat Kecamatan Warungpring maupun Pemerintah Kabupaten Pemalang segera turun tangan mengevaluasi jam kerja, kedisiplinan, dan netralitas aparatur sipil di Balai Desa Warungpring demi memulihkan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan.

Berita Terkait

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Peringati HUT ke-81 RI, Kanwil Kemenag Banten Gelar Zdikir, Do’a Kebangsaan
Hendra Hidayat Himbau Masyarakat tetap tenang terkait kasus Promosi Miras pake simbol Agama
Perbaikan Saringan Jebol di Yos Pompa 1 Dilakukan Rutin untuk Menjaga Fungsi Sistem Pengendalian Air
Bupati Wonosobo Apresiasi Aji Jaya Cup 1: Spektakuler dan Megah
Sidqi Nahkodai PAN Wonosobo, Targetkan Tembus Tiga Besar pada Pemilu 2029
Puluhan ribu buruh KSPN akan aksi unjuk rasa di DPR dan Istana Kawal aspirasi UU Ketenagakerjaan
Bupati Bogor Cup 2026 Tour Malasari Harmoni Alam, Olahraga, dan Menari di Bogor

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:12 WIB

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:48 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Kanwil Kemenag Banten Gelar Zdikir, Do’a Kebangsaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Hendra Hidayat Himbau Masyarakat tetap tenang terkait kasus Promosi Miras pake simbol Agama

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Perbaikan Saringan Jebol di Yos Pompa 1 Dilakukan Rutin untuk Menjaga Fungsi Sistem Pengendalian Air

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Bupati Wonosobo Apresiasi Aji Jaya Cup 1: Spektakuler dan Megah

Berita Terbaru