BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung BPKAD Kabupaten Tangerang

Gedung BPKAD Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Bapan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang bungkam saat di konfirmasi terkait Buku Pemilk Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Armada truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang yang terselip.

Sebelumnya, Kasubag Umpeg DLHK Heri Suparja menjelaskan bahwa BPKB kendaraan truk sampah yang menunggak pajak 5 tahun dan 12 tahun BPKB nya masih terselip di BPKAD, sehingga belum terbayarkan.

“Ya pak pajak kendaraan tersebut belum terbayarkan, karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih belum ketemu sama BPKAD. Pajak armada truk saat baru terbauar 80 persen,” katanya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) BPKAD Kabupaten Tangerang Abdullah Abdullah Rijal saat di konfirmasi media, Rabu (03/06/2026) melalui WhatsApp tidak menjawab, padahal di aplikasi WhatsApp berdering.

Terpisah Ketua DPP LSM Barata Ali Parham SH. MH menyayangkan sebagai pejabat publik semestinya memberikan respon yang baik mana kala dinilai ada persoalan, masyarakat perlu mengetahui aset – aset yang ada di Pemda Kabupaten Tangerang, karena aset – aset tersebut berasal dari uang rakyat.

“Di tengah geliat digitalisasi pemerintahan dan seruan transparansi, Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang justru menunjukkan gejala akut. Minim pemahaman atau bahkan sengaja mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Jakbar Apreasiasi Forum Konsultasi Publik UP PMPTSP: Jangan Gunakan Calo! 

Menurutnya, fenomena ini menimbulkan dua dugaan yang tak bisa diabaikan. Pertama, adanya minimnya pelatihan dan pemahaman pejabat publik terhadap substansi UU KIP. Kedua, yang lebih serius, adalah dugaan adanya motif untuk menyembunyikan informasi tertentu karena potensi pelanggaran dalam pelaksanaan program atau penggunaan anggaran. Dalam konteks ini, penghalangan akses informasi bukan lagi kelalaian administratif, melainkan indikasi pelanggaran hukum.

Penulis : CIL

Berita Terkait

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung
PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan
Dewan Penasehat Media Barometer Indonesia News Kutuk Penganiayaan Terhadap Wartawannya saat Liputan
JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas
Polsek Penjaringan dan PKBM Mutiara Hati Kompak Lawan Kenakalan Remaja

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:30 WIB

Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:21 WIB

MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:00 WIB

Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:40 WIB

PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan

Berita Terbaru

Nasional

Wagub DKI Resmikan KCP Bank Jakarta di Kebayoran Park

Senin, 20 Jul 2026 - 19:37 WIB

Kabar Polisi

Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Senin, 20 Jul 2026 - 10:51 WIB