BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung BPKAD Kabupaten Tangerang

Gedung BPKAD Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Bapan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang bungkam saat di konfirmasi terkait Buku Pemilk Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Armada truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang yang terselip.

Sebelumnya, Kasubag Umpeg DLHK Heri Suparja menjelaskan bahwa BPKB kendaraan truk sampah yang menunggak pajak 5 tahun dan 12 tahun BPKB nya masih terselip di BPKAD, sehingga belum terbayarkan.

“Ya pak pajak kendaraan tersebut belum terbayarkan, karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih belum ketemu sama BPKAD. Pajak armada truk saat baru terbauar 80 persen,” katanya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) BPKAD Kabupaten Tangerang Abdullah Abdullah Rijal saat di konfirmasi media, Rabu (03/06/2026) melalui WhatsApp tidak menjawab, padahal di aplikasi WhatsApp berdering.

Terpisah Ketua DPP LSM Barata Ali Parham SH. MH menyayangkan sebagai pejabat publik semestinya memberikan respon yang baik mana kala dinilai ada persoalan, masyarakat perlu mengetahui aset – aset yang ada di Pemda Kabupaten Tangerang, karena aset – aset tersebut berasal dari uang rakyat.

“Di tengah geliat digitalisasi pemerintahan dan seruan transparansi, Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang justru menunjukkan gejala akut. Minim pemahaman atau bahkan sengaja mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” ujarnya.

Baca Juga :  Wujudkan Generasi Rabbani yang Cerdas dan Berakhlak Karimah, MA As-Syafi'iyah 01 Jakarta Gelar Haflah Akhirussanah

Menurutnya, fenomena ini menimbulkan dua dugaan yang tak bisa diabaikan. Pertama, adanya minimnya pelatihan dan pemahaman pejabat publik terhadap substansi UU KIP. Kedua, yang lebih serius, adalah dugaan adanya motif untuk menyembunyikan informasi tertentu karena potensi pelanggaran dalam pelaksanaan program atau penggunaan anggaran. Dalam konteks ini, penghalangan akses informasi bukan lagi kelalaian administratif, melainkan indikasi pelanggaran hukum.

Penulis : CIL

Berita Terkait

Dapur SPPG Talaga Majalengka Memakan Korban: Segera Tutup, Cabut dan Ganti..!! 
Patroli Malam Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jaga Situasi Kamtibmas
Patroli Malam Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Cegah Kamtibmas
Peringatan Hari Lahir Pancasila, 800 Warga Puncak Jaya Kirab Bendera 50 Meter
KOWANI Tegaskan KLB Tanpa Persetujuan Organisasi Tidak Sah
Peringatan Hari Lahir Pancasila di Mimika, Perkokoh Persatuan dan Semangat Kebangsaan
Kebakaran Hebat di Kemayoran Jakarta Pusat, Puluhan Rumah dan Kios Hangus Dilalap Api
Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Pancasila

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:42 WIB

Dapur SPPG Talaga Majalengka Memakan Korban: Segera Tutup, Cabut dan Ganti..!! 

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:21 WIB

Patroli Malam Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jaga Situasi Kamtibmas

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:08 WIB

Patroli Malam Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Cegah Kamtibmas

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:37 WIB

Peringatan Hari Lahir Pancasila, 800 Warga Puncak Jaya Kirab Bendera 50 Meter

Berita Terbaru

Gedung BPKAD Kabupaten Tangerang

Berita Aktual

BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:08 WIB