JAKARTA, suararealitas.co – Pendapat Ahli Hukum Perdata, Ling Sodikin Arifin menjelaskan, bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani orang yang sudah meninggal dunia merupakan AJB batal demi hukum.
Hal itu disampaikan Ling Sodikin Arifin, yang dihadirkan pihak tergugat dalam memberikan pendapat sesuai keahliannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (8/6/2026).
Diketahui, persidangan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut diajukan oleh penggugat, H. Makawi selaku ahli waris dari H. Abdul Halim Bin H. Ali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait Surat Pelepasan Hak (SPH), dari penjual kepada pembeli menurut ahli merupakan ‘cacat hukum’ namun ketentuannya perlu diuji karena yang menyatakan batal demi hukum adalah Majelis Hakim.
“Bukan wewenang saya menjawab itu,” kata Ahli menjawab pertanyaan tim Kuasa Hukum Penggugat terkait sah atau tidaknya SPH dalam AJB dalam gugatan tersebut.
Adapun dalam perkara aquo tersebut, Penggugat H. Makawi menyebutkan, bahwa PT. Summarecon Agung Tbk (tergugat) dan para turut tergugat lainnya BPN Jakarta Utara, mengajukan bukti jual beli tanah dari orang yang sudah meninggal dunia.
“Orang tua Penggugat, H. Abdul Halim Bin H. Ali telah meninggal tahun 1978, tapi bisa transaksi jual beli tanah dibuat pada tahun 1981, sesuai bukti perkara dalam persidangan adanya AJB atas nama penjual almarhum orang tua penggugat,” bunyi kronologis gugatan perkara tersebut yang disampaikan penggugat melalui kuasa hukumnya dihadapan Majelis Hakim, Yusti Cinianus Radja dengan dua hakim anggota.
Terkait dalil gugatan, penggugat membantah adanya unsur Nebis In Idem dalam pembuktian perkara tersebut.
Menurut tergugat, bahwa perkara tersebut sudah pernah disidangkan pada tahun 2018 dengan gugatan para penggugat, Reno Simatupang, Nicho, Evan, Angga, Hakim, Sergio, Kamil, sehingga membantah adanya Nebis In Idem dalam gugatan tersebut.
Sebab, lahan tanah dan girik yang disengketakan berbeda dengan lokasi tanah yang digugat tahun sebelumnya.
“Lokasi lahan perkaranya yang sekarang digugat berbeda dengan lokasi lahan pada perkara yang lalu,” ungkap tim kuasa hukum usai persidangan di PN Jakut.
Menurut kuasa hukum penggugat, bahwa pendapat ahli dari pihak tergugat dengan jelas menyampaikan dalam persidangan, bahwa AJB yang ditandatangani orang yang sudah meninggal batal demi hukum.
“Gugatan sebelumnya luas objek perkara lebih dari 20 ribu meter persegi. Sementara dalam gugatan ini luas objek perkaranya 17 ribu meter persegi, sehingga perkara ini layak diuji kebenarannya dan bukan perkara Nebis In Idem,” ungkapnya.
Berkaitan dengan gugatan, dalam petitumnya, penggugat meminta Majelis Hakim supaya menyatakan bahwa para tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Oleh karenanya, dihukum membayar ganti rugi materiil dan immateriil, sebesar Rp 577 miliar, atas tanah seluas kurang lebih 17, 204 meter persegi, yang terletak di Jalan Kelapa Nias, Blok GN, RT. 001 dan 002/RW. 006, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sementara itu, tuntutan penggugat terhadap para tergugat adalah terkait orang tua ahli waris alm Abdul Halim Bin H. Ali, memiliki tiga lembar Girik yaitu:
1. Girik No.C.1242 SI seluas 13.000 meter persegi.
2. Girik C.1327 seluas 20.000 meter persegi.
3. Girik C.1242 S.II.No.Kohir N2.0401.01.04.0040.
Girik No. 3 diatas merupakan Girik yang penggugat permasalahkan dalam perkara aquo ini dengan lokasi tanah di Pegangsaan II RT. 003, dan 002, Kelurahan Pegangsaan II, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Persil 896 Blok S.II, seluas 17.204 meter persegi, tercatat atas nama H. Abdul Halim Bin H. Ali dimiliki sejak tahun 1960, saat ini berada di Jalan Kelapa Nias Blok GN RT. 01,dan 02/RW. 06, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Bahkan, penggugat pun meminta kepada Majelis Hakim supaya memerintahkan para tergugat tidak mengalihkan Girik C1242 Persil 896 Blok S.II.Nomor Kohir N2.04.1.01.04.0040 seluas lebih kurang 17.204 meter persegi, berdasarkan AJB No.14/I/38//1981, yang dibuat dihadapan turut Tergugat I (Pejabat PPAT Camat Koja yakni Jual Beli antara orang tua penggugat dan Asikin selaku pembeli).
“AJB No.22/I/38/1981 dibuat dihadapan turut Tergugat III Harun Pejabat PPAT Camat wilayah Kecamatan Koja, antara Penjual almarhum orang tua Penggugat dengan Pembeli (Tergugat II), serta AJB No.25/I/38/1981 dibuat dihadapan turut Tergugat III (Harun, Pejabat PPAT, antara penjual Alm H. Abdul Halim Bin H. Ali dan pembeli tergugat III Hj. Rosani). AJB tersebut merupakan cacat hukum dan ada unsur pemalsuannya,” tandas Makawi.
Penulis : Baretha. S



































