Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.194.315.000 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk kepentingan umum pada Program Normalisasi Kali Pesanggrahan di atas lahan Kebon Bibit milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/7/2026), dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dr. Hj. Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Fadli Alfarisi, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Dannie Chaeruddin, S.H., M.H., Kepala Sub Seksi Penyidikan Tantri Novitasari, S.H., M.Kn., serta tim penyidik.

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal menyampaikan telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp5.194.315.000 yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka berinisial YB.

“Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dugaan korupsi pembebasan tanah untuk Program Normalisasi Kali Pesanggrahan di lahan Kebon Bibit, Jalan Pos Pengumben Lama, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.”ungkapnya

Lebih lanjut Kajari menyampaikan,dalam perkara ini, tersangka YB, EPH, dan BDS diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses pembebasan lahan dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai fakta, 

“Menerbitkan dokumen administrasi tanpa penelitian yang memadai, serta memproses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak.Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.194.315.000.”ujarnya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  SPMB = Sistem Pembohongan Massal Banten?

Kejari Jakarta Barat menyatakan, dengan penyitaan uang tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah dipulihkan seluruhnya atau mencapai 100 persen sesuai hasil audit BPKP.

Kepala Kejaksaan Nurul Wahida Rifal menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, berintegritas, serta mengedepankan pemulihan kerugian negara (asset recovery) 

“Agar setiap kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara optimal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia.”tutupnya

Penulis : sa

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan
Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan
Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:33 WIB

Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:10 WIB

Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:52 WIB

Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:10 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:42 WIB

Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan

Berita Terbaru