Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


‎Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

‎Menurut penyidik, Lalu Muhammad Iwan diduga memiliki peran dalam proses pengadaan wadah makanan (food tray) untuk calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga :  Gawat! Kejahatan Modern Kian Merebak, Konter Ponsel di Jatinegara Jualan Pil Koplo Sasar Gen Z

‎Penyidik menduga pada 2025, LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan untuk memasok food tray kepada calon mitra SPPG.

‎Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

‎Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan terakhir yang disampaikan Lalu Muhammad Iwan pada 7 April 2025 mencatat total harta kekayaannya sebesar Rp4,4 miliar.

‎Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan seluas 2.000 meter persegi di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp1 miliar, satu unit mobil Toyota Kijang Innova tahun 2018 senilai Rp250 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp1,81 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp1,38 miliar.

‎Penetapan Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka menambah daftar pihak yang dijerat Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

‎Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.

Berita Terkait

Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan
Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan
Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat
Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:10 WIB

Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:52 WIB

Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:10 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:42 WIB

Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:23 WIB

Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat

Berita Terbaru