Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


‎Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

‎Menurut penyidik, Lalu Muhammad Iwan diduga memiliki peran dalam proses pengadaan wadah makanan (food tray) untuk calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga :  Pangdam III Siliwangi Siap Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat Tani Terintegrasi

‎Penyidik menduga pada 2025, LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan untuk memasok food tray kepada calon mitra SPPG.

‎Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

‎Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan terakhir yang disampaikan Lalu Muhammad Iwan pada 7 April 2025 mencatat total harta kekayaannya sebesar Rp4,4 miliar.

‎Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan seluas 2.000 meter persegi di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp1 miliar, satu unit mobil Toyota Kijang Innova tahun 2018 senilai Rp250 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp1,81 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp1,38 miliar.

‎Penetapan Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka menambah daftar pihak yang dijerat Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

‎Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.

Berita Terkait

Aktivis Mursalin Percik Keras Polsek Tamansari Tangkap Matel
Marwah Pers Diduga Diinjak-injak Debt Collector di Mapolsek, Polisi Diminta Bertindak Tegas
Diduga Dumping Air Limbah Tanpa Izin, DLH Kota Bekasi Diminta Periksa Pabrik Karung Bekas milik ASS
Tim Hukum Nyumarno Tegaskan Masih Aktif sebagai Anggota DPRD Bekasi, Minta Proses Hukum Dihormati
JDIH Jakarta Barat Raih Juara 1 Terbaik 2026 dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta
Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak
Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba
Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Aktivis Mursalin Percik Keras Polsek Tamansari Tangkap Matel

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Marwah Pers Diduga Diinjak-injak Debt Collector di Mapolsek, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Diduga Dumping Air Limbah Tanpa Izin, DLH Kota Bekasi Diminta Periksa Pabrik Karung Bekas milik ASS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tim Hukum Nyumarno Tegaskan Masih Aktif sebagai Anggota DPRD Bekasi, Minta Proses Hukum Dihormati

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:00 WIB

JDIH Jakarta Barat Raih Juara 1 Terbaik 2026 dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Berita Terbaru