JAKARTA, suararealitas.co – Aktivis Lingkungan Hidup dan HAM yang juga Tokoh Masyarakat Banyuwangi, Jawa Timur, Amir Ma’ruf Khan yang kerap disapa AMK Raja Angkasa menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam proses penerbitan izin tambang yang hingga kini masih menyisakan pertanyaan publik.
Pasalnya, persoalan tersebut selama ini tidak bisa terjawab dan terungkap secara terorganisir maupun terstruktur.
Menurut AMK Raja Angkasa, salah satu penyebab utama persoalan tersebut yang patut dikaji adalah terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bumi Suksesindo (BSI) pada tahun 2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara persetujuan KA-AMDAL pertambangan emas PT BSI terbit tanggal 30 Januari 2014 oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, penetapan kelayakan lingkungan hidup dokumen AMDAL pertambangan emas PT BSI tanggal 28 Februari 2014 oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan Izin Lingkungan tanggal 03 Maret 2014 atas nama Gubernur Jawa Timur oleh Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur.
IUP Operasi Produksi melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tertanggal 9 Juli 2012, sedangkan persetujuan AMDAL dan izin lingkungan diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2014 yang menjadi penyebab awal kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM.
Keterlibatan menteri kehutanan terbitkan keputusan Menteri kehutanan nomor SK 826/Menhut-II/2013 tentang perubahan fungsi antar fungsi pokok kawasan hutan dari kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi tetap.
Keputusan menteri tentang pinjaman pakai kawasan hutan Nomor SK.812/menhut-II/2014 tanggal 25 September 2014 seluas 194,72 hektar dan Nomor SK 18/1/IPPKH/PMDN/2016 tanggal 29 Februari seluas 798,14 hektar dari dua IPPKH dibebani lahan kompensasi 1 banding 2.
Namun, PT BSI memberikan lahan kompensasi kepada negara menggunakan tanah negara dan menteri menerima lahan kompensasi yang berasal dari tanah negara untuk negara.
Akan tetapi sebelum itu terjadi, mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas meminta saham kepada perusahaan dengan paksaan dan ancaman sebelum izin diterbitkan pihaknya tidak akan menerbitkan kzin pertambangan emas operasi produksi jika permintaan saham tidak dikabulkan.
“Saya menyebut ini adalah bentuk memeras dan menyalahgunakan kekuasaan karena Abdullah Azwar Anas sebagai bupati Banyuwangi kala itu dan akhirnya setelah diberikan saham membuat keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas AMK Raja Angkasa dalam keterangan resminya kepada media di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Dalam perspektif hukum lingkungan, kata AMK Raja Angkasa, keberadaan AMDAL memiliki posisi penting sebagai instrumen pencegahan dampak lingkungan sebelum suatu kegiatan usaha dijalankan.
Pada masa penerbitan izin tersebut, ketentuan AMDAL masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL harus memiliki izin lingkungan terlebih dahulu.
Sementara Pasal 40 ayat (1) mengatur bahwa izin lingkungan menjadi persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Ketentuan inilah yang menurut AMK Raja Angkasa perlu diuji secara terbuka oleh aparat penegak hukum, akademisi, maupun lembaga pengawas negara guna memastikan tidak terdapat penyimpangan prosedur dalam proses perizinan tambang emas Tumpang Pitu.
Selain itu, apabila dalam proses penerbitan izin ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, suap, atau permintaan keuntungan tertentu oleh pejabat publik, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada sejumlah kesempatan sebelumnya menyatakan bahwa proses perizinan tambang Tumpang Pitu telah berjalan sejak tahun 2006 melalui berbagai tahapan administrasi dan perubahan status izin sebelum Abdullah Azwar Anas menjabat sebagai bupati.
Pemkab saat itu juga menyebut keberadaan izin tambang telah melalui proses panjang sejak era sebelumnya.
Perbedaan pandangan inilah yang hingga kini terus menjadi perdebatan antara kelompok masyarakat sipil, aktivis lingkungan, pemerintah, maupun pihak perusahaan.
AMK Raja Angkasa menegaskan bahwa polemik Tumpang Pitu tidak boleh hanya dilihat dari sisi investasi semata, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta kepastian hukum.
“Kalau memang semua prosedur sudah benar, buktikan kepada publik secara transparan. Tetapi kalau ada penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab dihadapan hukum,” tegasnya kembali.
Ia menambahkan bahwa dalam Pasal 65 ayat (1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai dari hak asasi manusia, dan Ayat 2,3,4,5 tertulis secara jelas.
Menurutnya, bahwa itu artinya pertambangan emas di Tumpang Pitu ini adalah perbuatan kejahatan pelanggaran HAM struktural berbasis lingkungan.
Hal ini juga dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat 1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. dan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 9. Setiap Orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk mempertahankan dan meningkatkan taraf hidupnya dan perbuatan kejahatan struktural secara administrasi.
“Semoga aparat penegak hukum utamanya hakim paham dengan adanya pasal 89. UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena sungguh hina jika ada seorang hakim yang menyandang sebutan yang mulia tidak paham dan tidak tahu undang-undang republik Indonesia,” ujarnya.
Kemudian, AMK Raja Angkara menjelaskan, bahwa kasus kejahatan tambang emas di Tumpang Pitu ini sangat luar biasa karena PT BSI dalam memberikan kompensasi kepada negara atas kewajiban telah diberikan pinjam pakai kawasan hutan oleh menteri LHK menggunakan tanah negara ribuan hektar di kabupaten Bondowoso dan kabupaten Sukabumi inilah bentuk perampokan aset negara yang nyata.
PT BSI mempunyai izin pertambangan emas akan tetapi perusahaan ini juga mengambil logam lainnya dan bahkan kayu yang didapat dari lahan Izin pinjam pakai kawasan hutan yang dulunya hutan lindung dijual menggunakan nama PT BSI.
Peraturan perundang-undangan tidak berlaku kepada PT BSI, petugas Pejabat pemerintahan dan APH dibuat tidak berdaya, ketua partai politik dibuat tidak berani melakukan tindakan tegas selama ini.
“Semoga setelah membaca berita ini, ada pejabat pemerintah, APH dan ketua politik yang berani mengungkap kebenaran apa yang saya sampaikan, dan semoga TNI juga berani ikut membantu meringankan beban program presiden bapak Prabowo Subianto yang selalu disampaikan melalui media,” jelasnya.
AMK Raja Angkasa megatakan, perbuatan kejahatan ini sudah sangat berat dan sangat biadab tidak punya etika dan moral bukan cuma hanya merusak lingkungan hidup dan ekosistem laut, mencemarkan udara dan air tapi sudah merusak moral pejabat negara ini.
“Tuduhan ini sangat serius. Semoga PT BSI dan pihak-pihak terkait mau memberikan klarifikasi dan hak jawab,” pungkasnya.




































