Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim jaksa telah menyatakan banding setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Hari ini, tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Anang di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anang menegaskan Kejagung tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

Meski demikian, jaksa menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji kembali melalui proses banding.

“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati keputusan pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Camat Pasar Kemis Buka Layanan Pengaduan, Oknum ASN Jadi Centeng di 'Wisata Lendir' Ketar Ketir ?

Menurut Anang, tim jaksa saat ini tengah menyusun memori banding yang akan memuat alasan serta materi tuntutan yang dinilai belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim.

Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci substansi memori banding tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Purwanto S. Abdullah menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim dalam sidang putusan pada Selasa (30/6/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun.

Majelis juga menyatakan terdakwa terbukti menerima uang senilai Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Baca Juga :  Komitmen Tingkatkan Kualitas Gizi dan Kesehatan Masyarakat, Lanud Husein Sastranegara Pastikan Standar Keamanan Pangan MBG Tetap Terjaga

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar apabila uang pengganti tidak dibayarkan dan hasil penyitaan aset tidak mencukupi, terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa sembilan tahun penjara.

Berita Terkait

Aktivis Mursalin Percik Keras Polsek Tamansari Tangkap Matel
Marwah Pers Diduga Diinjak-injak Debt Collector di Mapolsek, Polisi Diminta Bertindak Tegas
Diduga Dumping Air Limbah Tanpa Izin, DLH Kota Bekasi Diminta Periksa Pabrik Karung Bekas milik ASS
Tim Hukum Nyumarno Tegaskan Masih Aktif sebagai Anggota DPRD Bekasi, Minta Proses Hukum Dihormati
JDIH Jakarta Barat Raih Juara 1 Terbaik 2026 dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta
Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak
Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba
Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Aktivis Mursalin Percik Keras Polsek Tamansari Tangkap Matel

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Marwah Pers Diduga Diinjak-injak Debt Collector di Mapolsek, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Diduga Dumping Air Limbah Tanpa Izin, DLH Kota Bekasi Diminta Periksa Pabrik Karung Bekas milik ASS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tim Hukum Nyumarno Tegaskan Masih Aktif sebagai Anggota DPRD Bekasi, Minta Proses Hukum Dihormati

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:00 WIB

JDIH Jakarta Barat Raih Juara 1 Terbaik 2026 dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Berita Terbaru