KKP Lepasliarkan 21 Penyu Hijau yang Terancam Punah ke Habitat Aslinya

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, Suararealitas.co– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) hasil penyelamatan dari upaya penyelundupan di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali. Pelepasliaran ini menjadi penanda keberhasilan penanganan terpadu yang mencakup penyelamatan, rehabilitasi, hingga pengembalian satwa dilindungi ke habitat alaminya sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem laut.

Penyu-penyu tersebut sebelumnya diamankan aparat pada Rabu (10/6) di wilayah Sumberkima, Kabupaten Buleleng. Selanjutnya, seluruh penyu dievakuasi ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) untuk menjalani karantina, observasi, serta pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh oleh tim dokter hewan. Setelah dinyatakan sehat dan layak dilepas berdasarkan rekomendasi teknis, seluruh penyu akhirnya dikembalikan ke habitat alaminya pada Selasa (7/7).

Baca Juga :  Kemendes PDTT Berikan Penghargaan Kepada Pemenang Lomba SDGs Desa 2023

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dari hulu ke hilir. KKP akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi untuk menutup celah perdagangan ilegal biota perairan yang dilindungi,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Getreda, menambahkan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip konservasi. Pemulihan kondisi fisik menjadi prioritas utama agar penyu yang dilepasliarkan mampu kembali menjalankan fungsi ekologisnya dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Sebagai biota yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut, penyu hijau dilindungi oleh berbagai regulasi nasional, diantaranya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.

Baca Juga :  Koalisi Serikat Pekerja Sampaikan 8 Tuntutan ke Presiden Prabowo

Di tingkat internasional, penyu hijau juga tercantum dalam Appendix I CITES yang melarang seluruh bentuk perdagangan internasional untuk tujuan komersial. Karena itu, setiap penangkapan, pengangkutan, perdagangan, maupun pemanfaatannya tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Langkah pelepasliaran ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menempatkan perlindungan keanekaragaman hayati laut sebagai bagian penting dari implementasi kebijakan Ekonomi Biru.

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN KELAUTAN

Berita Terkait

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Gelar ‘Jaga Jakarta On The Spot’ di Pelabuhan Muara Angke, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kesbanpol Jakarta Utara Dorong Sinergi Ormas Dukung Program Pemerintah
Patroli JJOS Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensif Cegah 3C, Tawuran, dan Gangguan Kamtibmas
Polri Hadirkan Sekolah Unggulan Berstandar Dunia, 297 Siswa Mulai Tempati Kampus
Gubernur DKI Apresiasi Baznas dan Swasta Perbaiki Rumah Warga Terdampak Kebakaran
Patroli Cipta Kondisi JJOS Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Pengamanan Kawasan Pelabuhan, Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI 2026–2031 Resmi Dilantik, Siap Kawal Kedaulatan Pangan Nasional
Satkamling RT 03 RW 020 Muara Angke Raih Juara II Tingkat Polda Metro Jaya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Upacara Pemberian Penghargaan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:03 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Gelar ‘Jaga Jakarta On The Spot’ di Pelabuhan Muara Angke, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:21 WIB

Kesbanpol Jakarta Utara Dorong Sinergi Ormas Dukung Program Pemerintah

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:26 WIB

Patroli JJOS Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensif Cegah 3C, Tawuran, dan Gangguan Kamtibmas

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:48 WIB

Polri Hadirkan Sekolah Unggulan Berstandar Dunia, 297 Siswa Mulai Tempati Kampus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:29 WIB

Gubernur DKI Apresiasi Baznas dan Swasta Perbaiki Rumah Warga Terdampak Kebakaran

Berita Terbaru