KKP Lepasliarkan 21 Penyu Hijau yang Terancam Punah ke Habitat Aslinya

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, Suararealitas.co– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) hasil penyelamatan dari upaya penyelundupan di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali. Pelepasliaran ini menjadi penanda keberhasilan penanganan terpadu yang mencakup penyelamatan, rehabilitasi, hingga pengembalian satwa dilindungi ke habitat alaminya sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem laut.

Penyu-penyu tersebut sebelumnya diamankan aparat pada Rabu (10/6) di wilayah Sumberkima, Kabupaten Buleleng. Selanjutnya, seluruh penyu dievakuasi ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) untuk menjalani karantina, observasi, serta pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh oleh tim dokter hewan. Setelah dinyatakan sehat dan layak dilepas berdasarkan rekomendasi teknis, seluruh penyu akhirnya dikembalikan ke habitat alaminya pada Selasa (7/7).

Baca Juga :  BRI BO BSD Raih Predikat “The Best Roleplay” pada Ajang MRI Service Champion

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dari hulu ke hilir. KKP akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi untuk menutup celah perdagangan ilegal biota perairan yang dilindungi,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Getreda, menambahkan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip konservasi. Pemulihan kondisi fisik menjadi prioritas utama agar penyu yang dilepasliarkan mampu kembali menjalankan fungsi ekologisnya dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Sebagai biota yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut, penyu hijau dilindungi oleh berbagai regulasi nasional, diantaranya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.

Baca Juga :  Padel UPPERGROUND SPORT Tangerang Resmi Bekerja Sama dengan BRI Cabang Bandara Soetta

Di tingkat internasional, penyu hijau juga tercantum dalam Appendix I CITES yang melarang seluruh bentuk perdagangan internasional untuk tujuan komersial. Karena itu, setiap penangkapan, pengangkutan, perdagangan, maupun pemanfaatannya tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Langkah pelepasliaran ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menempatkan perlindungan keanekaragaman hayati laut sebagai bagian penting dari implementasi kebijakan Ekonomi Biru.

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN KELAUTAN

Berita Terkait

Pemberesan Saham dalam Kepailitan Jadi Sorotan Seminar Nasional PKPI
Gerakan Bersama Bersih Pasar Diluncurkan di Pasar Induk Kramat Jati
HUT Ke-12 PKPI, Dorong Penyempurnaan Regulasi Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan
Enam Kendaraan Barang Ditindak dalam Operasi Lintas Jaya di Jakarta Utara
Gubernur DKI Tinjau RPTRA Bhinneka Swadarma
Resmikan Halte Swadarma Paragon, Pramono Sebut Kolaborasi Swasta Kunci Pembangunan Jakarta
Said Iqbal dan Menaker Sepakat Percepat Revisi UU Ketenagakerjaan, Dorong Pajak JHT 0 Persen
Dari New York, Polri Tegaskan Komitmen Indonesia Mengawal Perdamaian Dunia

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:13 WIB

Pemberesan Saham dalam Kepailitan Jadi Sorotan Seminar Nasional PKPI

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:03 WIB

Gerakan Bersama Bersih Pasar Diluncurkan di Pasar Induk Kramat Jati

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:45 WIB

HUT Ke-12 PKPI, Dorong Penyempurnaan Regulasi Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:53 WIB

Enam Kendaraan Barang Ditindak dalam Operasi Lintas Jaya di Jakarta Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:45 WIB

Gubernur DKI Tinjau RPTRA Bhinneka Swadarma

Berita Terbaru