Satpol PP Jakarta Utara Peringatkan Kafe Diduga Tak Berizin di Rawamalang, Patroli Gabungan Diintensifkan

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERPANTAU - Satpol PP Jakut saat berikan peringatan berupa himbauan terhadap para pemilik cafe atau usaha hiburan malam yang berada di Rawamalang, Cilincing. (Foto: Istimewa).

TERPANTAU - Satpol PP Jakut saat berikan peringatan berupa himbauan terhadap para pemilik cafe atau usaha hiburan malam yang berada di Rawamalang, Cilincing. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Sejumlah bangunan kafe di Kawasan Rawamalang terindikasi atau dugaan kuat tidak memiliki izin tempat usaha. Sehingga, tidak menutup kemungkinan nantinya akan ditertibkan.

Kasatpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian memberikan peringatan berupa himbauan terhadap para pemilik cafe atau usaha hiburan malam yang berada di Rawamalang, Cilincing, lantaran diduga melanggar aturan.

Ia mengaku bahwa atas aduan tersebut, pihaknya tengah intensifkan patroli gabungan.

“Saat ini kita intensifkan patroli di lokasi bersama dengan TNI-Polri,” kata Kasatpol PP Jakut, Budhy Novian saat dikonfirmasi suararaealitas.co, Kamis (2/7/2026).

Selain itu, terkait pelanggaran tempat usaha hiburan malam dalam penyelenggaraannya termasuk penegakan aturan, bahwa ketika terdapat pelanggaran pihaknya berpedoman pada Pergub 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggara Industri Pariwisata.

“Sesuai Pasal 48, setiap orang dilarang menyelenggarkan usaha hiburan tanpa izin dan penyelenggara hiburan dilarang melakukan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang dimiliki,” ujar Budhy.

Baca Juga :  Antisipasi Cuaca Buruk, Dishub DKI Jakarta Hentikan Sementara Operasional Kapal Cepat ke Kepulauan Seribu

Berdasarkan Juncto Pasal 61, Budhy menegaskan, bahwa bagi para pemilik cafe yang melanggar aturan dapat diancam pidana denda paling sedikit Rp500 ribu, sesuai dengan penyesuaian pidana pelanggaran Perda dan KHUP Nasional.

“Harapannya warga masyarakat untuk memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan ketertiban dan ketentraman dilingkungan supaya menjadi nyaman serta hidup bersama,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemprov DKI Sambut Positif AWPI, Media Didorong Aktif Awasi Kinerja Pemerintah
Warga dan Pemerintah Duduk Bersama! Proyek SUTET 500 kV Jakarta Looping Siap Terangi Masa Depan
1.000 Kacamata Gratis Dibagikan! Aksi Sosial Optik Melawai Bantu Warga Jakarta Utara Melihat Lebih Jelas
Kongres Nasional II AWPI 2026 di Kalteng, DPD AWPI Audiensi dengan Sekwan DPRD Provinsi
Bangun Sinergi, AWPI DKI Dorong Informasi Publik yang Transparan
Gedung Bapenda DKI di Jalan Abdul Muis Terbakar, Gubernur Pramono Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Dorong Percepatan Serah Terima Pengelolaan Rusunami Citypark, Sudin Perumahan Jakbar Tegaskan Aturan dan Komitmen
Deklarasi Perang Melawan Tramadol Ilegal di Tanah Abang, Lindungi Generasi hingga Wujudkan Jakarta Pusat yang Aman dan Sehat

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pemprov DKI Sambut Positif AWPI, Media Didorong Aktif Awasi Kinerja Pemerintah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Warga dan Pemerintah Duduk Bersama! Proyek SUTET 500 kV Jakarta Looping Siap Terangi Masa Depan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:58 WIB

1.000 Kacamata Gratis Dibagikan! Aksi Sosial Optik Melawai Bantu Warga Jakarta Utara Melihat Lebih Jelas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Kongres Nasional II AWPI 2026 di Kalteng, DPD AWPI Audiensi dengan Sekwan DPRD Provinsi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Bangun Sinergi, AWPI DKI Dorong Informasi Publik yang Transparan

Berita Terbaru

Berita Aktual

Camat Leuwiliang Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agu 2026 - 22:02 WIB

Hukum & Kriminal

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, Publik Menanti Pemasok

Senin, 17 Agu 2026 - 21:37 WIB