Satpol PP Jakarta Utara Peringatkan Kafe Diduga Tak Berizin di Rawamalang, Patroli Gabungan Diintensifkan

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERPANTAU - Satpol PP Jakut saat berikan peringatan berupa himbauan terhadap para pemilik cafe atau usaha hiburan malam yang berada di Rawamalang, Cilincing. (Foto: Istimewa).

TERPANTAU - Satpol PP Jakut saat berikan peringatan berupa himbauan terhadap para pemilik cafe atau usaha hiburan malam yang berada di Rawamalang, Cilincing. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Sejumlah bangunan kafe di Kawasan Rawamalang terindikasi atau dugaan kuat tidak memiliki izin tempat usaha. Sehingga, tidak menutup kemungkinan nantinya akan ditertibkan.

Kasatpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian memberikan peringatan berupa himbauan terhadap para pemilik cafe atau usaha hiburan malam yang berada di Rawamalang, Cilincing, lantaran diduga melanggar aturan.

Ia mengaku bahwa atas aduan tersebut, pihaknya tengah intensifkan patroli gabungan.

“Saat ini kita intensifkan patroli di lokasi bersama dengan TNI-Polri,” kata Kasatpol PP Jakut, Budhy Novian saat dikonfirmasi suararaealitas.co, Kamis (2/7/2026).

Selain itu, terkait pelanggaran tempat usaha hiburan malam dalam penyelenggaraannya termasuk penegakan aturan, bahwa ketika terdapat pelanggaran pihaknya berpedoman pada Pergub 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggara Industri Pariwisata.

“Sesuai Pasal 48, setiap orang dilarang menyelenggarkan usaha hiburan tanpa izin dan penyelenggara hiburan dilarang melakukan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang dimiliki,” ujar Budhy.

Baca Juga :  Aspem Jakbar Harapkan Dekot Selaraskan Program Kerja

Berdasarkan Juncto Pasal 61, Budhy menegaskan, bahwa bagi para pemilik cafe yang melanggar aturan dapat diancam pidana denda paling sedikit Rp500 ribu, sesuai dengan penyesuaian pidana pelanggaran Perda dan KHUP Nasional.

“Harapannya warga masyarakat untuk memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan ketertiban dan ketentraman dilingkungan supaya menjadi nyaman serta hidup bersama,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengusaha Jco Palem ‘Tantang’ Pemprov DKI, Bekingnya Diduga Baju Ijo
Pembangunan RTH RW 011 Sunter Jaya Disosialisasikan, Dukungan Warga Diiringi Harapan Proyek Berjalan Sesuai Aturan
Diduga Langgar Aturan Tata Bangunan, Proyek Padel di Kalideres Jadi Perbincangan Warga
Dewan Juri PWI Jaya Finalisasi Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026, Pemenang Tujuh Kategori Ditentukan
Diduga Tak Berizin dan Belum Bayar Pajak, Sedikitnya 10 Umbul-umbul Promosi Berdiri di Tiga Lokasi
Langgar Status Penyegelan? Pengusaha Padel di Papanggo Tak Takut ‘Ultimatum’ Pramono Anung Soal Aktivitas di Dalam Area
Sudinhub Jakarta Selatan Tertibkan 21 Motor Parkir di Trotoar Depan ITC Kuningan
Satpol PP Pademangan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Fasilitas Umum Lewat Penertiban Bangli

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:06 WIB

Pengusaha Jco Palem ‘Tantang’ Pemprov DKI, Bekingnya Diduga Baju Ijo

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:32 WIB

Pembangunan RTH RW 011 Sunter Jaya Disosialisasikan, Dukungan Warga Diiringi Harapan Proyek Berjalan Sesuai Aturan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:40 WIB

Diduga Langgar Aturan Tata Bangunan, Proyek Padel di Kalideres Jadi Perbincangan Warga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:41 WIB

Dewan Juri PWI Jaya Finalisasi Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026, Pemenang Tujuh Kategori Ditentukan

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:23 WIB

Diduga Tak Berizin dan Belum Bayar Pajak, Sedikitnya 10 Umbul-umbul Promosi Berdiri di Tiga Lokasi

Berita Terbaru