JAKARTA, suararealitas.co – Beredar kabar adanya oknum Satpol PP Jakarta Utara hingga TNI yang diduga menerima setoran ‘jatah preman‘ atau upeti dari Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara.
Penerimaan upeti itu, diperkuat dengan adanya pengakuan salah seorang pedagang di sekitar supaya mereka berdagang merasa aman.
Menanggapi beredarnya kabar tersebut, Kasatpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian belum mendapatkan informasi tentang aksi lebih lanjut dari pungutan liar yang dilakukan personelnya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait PKL malam yang disekitar Danau Sunter sudah berulangkali ditertibkan. Kita akan lakukan pendataan untuk lebih efektif karna ada beberapa spot yang menurut informasi merupakan lokasi binaan sektor UKM,” kata Budhy kepada suararealitas.co, Sabtu (2/5/2026) pagi.
“Kita sudah lakukan arahan penegasan untuk jajaran tidak melakukan praktek pungli apalagi terhadap pedagang kecil. Jika terbukti, kita lakukan tindakan dan sanksi tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Budhy mengaku, bahwa persoalan penindakan PKL dan parkir liar adalah fenomena keriuhan kota-kota besar, sehingga pendekatan penindakan tidak cukup hanya terkait benar salah, tetapi aspek keadilan dan konsistensi semua pihak.
“Makanya musti dibantu pendalaman masalah melalui perspektif yang beda yaitu dari wartawan. Makasih,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang pedagang, membenarkan adanya pungutan liar (pungli) di kawasan Danau Sunter. Setiap hari harus membayar pungutan tersebut yang diketuai berinisial Tgh.
“Setiap hari kita bayar ke ketuanya. Itu sebelumnya Rp.50 ribu, tapi berhubung pada protes jadi Rp.30 ribu sisanya buat kas. Anggota nya kurang lebih sekitar 40 pedagang. Uang itu untuk Pol PP supaya aman,” ungkap seorang pedagang yang enggan menyebutkan namanya kepada suararealitas.co, Minggu (21/12/2025).
Sementara sumber mengaku, bahwa oknum Satpol PP yang menerima upeti itu berinisial RS, Evt, Mry, dan Agm juga menerima melalui DH.
Tak hanya itu saja, pungutan liar juga diduga melibatkan oknum anggota berseragam aktif berwarna hijau.
“Aliran dana yang masuk lewat ketua T ini diduga kuat sampai pada oknum Satpol PP dan TNI,” ujarnya.
Temuan ini, memperlihatkan adanya perubahan pola pungutan liar.
Seperti diketahui, persoalan PKL hingga Parkir Liar di Jakarta Utara tak kunjung selesai.
Larangan untuk berdagang di trotoar diatur dalam Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.
Meski begitu, hingga kini PKL dan Parkir Liar tak kunjung ditindak. Alih-alih monitoring maupun pengawasan, para pedagang di kawasan tersebut makin menjamur.
Sedangkan pembiaran yang dilakukan Satpol PP jelas-jelas melanggar Pasal 33 Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009.
Kini, ketidakjelasan aturan soal PKL dan Parkir malah dimanfaatkan oknum penegak aturan untuk keuntungan pribadi.
Kendati demikian, bola panas pun ada di tangan Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat dan Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, apakah berani menegakan Perda dan Pergub, apa akan ikut serta dalam barisan oknum anak buahnya?.
Adapun, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.
Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.
Penulis : Za




































