Kasus Korupsi Bea Cukai Bergulir di Pengadilan, DJBC Hormati Proses Persidangan

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai yang menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

‎Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo mengatakan, pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

‎‎“Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Budi menegaskan DJBC tidak akan memberikan komentar terkait substansi perkara lantaran kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan.

Baca Juga :  Peredaran Obat Keras di Astanaanyar Bandung Diduga Dibiarkan Aparat

‎Menurut dia, langkah itu dilakukan untuk menjaga independensi proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.

‎‎“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” ujarnya.

‎‎Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengkaji kemungkinan memanggil Djaka Budhi Utama sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.

‎‎Nama Djaka disebut dalam persidangan terkait dugaan penerimaan suap sebesar 213.600 dolar Singapura.

‎‎Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.

Baca Juga :  Soal Pemberitaan Miring di Medsos, Kuasa Hukum Brahmana Putra Angkat Bicara!

‎Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea dan Cukai.

‎‎Dalam pengembangan perkara, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengurusan cukai.

‎Pada 6 Mei 2026, tiga terdakwa, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana.

Dalam surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa itulah nama Djaka Budhi Utama disebut.

Penulis : Panji

Berita Terkait

Bukan Sekadar Gali Kabel, Dugaan Pengambilan Aset Telkom di Cirebon Perlu Diusut
Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim
Aktivis Mursalin Percik Keras Polsek Tamansari Tangkap Matel
Marwah Pers Diduga Diinjak-injak Debt Collector di Mapolsek, Polisi Diminta Bertindak Tegas
SP2HP Keluar! Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Jurnalis oleh Security FIF Tangcity
Diduga Dumping Air Limbah Tanpa Izin, DLH Kota Bekasi Diminta Periksa Pabrik Karung Bekas milik ASS
Tim Hukum Nyumarno Tegaskan Masih Aktif sebagai Anggota DPRD Bekasi, Minta Proses Hukum Dihormati
JDIH Jakarta Barat Raih Juara 1 Terbaik 2026 dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Bukan Sekadar Gali Kabel, Dugaan Pengambilan Aset Telkom di Cirebon Perlu Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Aktivis Mursalin Percik Keras Polsek Tamansari Tangkap Matel

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Marwah Pers Diduga Diinjak-injak Debt Collector di Mapolsek, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:01 WIB

SP2HP Keluar! Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Jurnalis oleh Security FIF Tangcity

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Posko Kesehatan Polri Layani Ratusan Warga Terdampak Gempa Nagekeo

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:33 WIB