JAKARTA, suararealitas.co – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai yang menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo mengatakan, pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
“Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi menegaskan DJBC tidak akan memberikan komentar terkait substansi perkara lantaran kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan.
Menurut dia, langkah itu dilakukan untuk menjaga independensi proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.
“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengkaji kemungkinan memanggil Djaka Budhi Utama sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.
Nama Djaka disebut dalam persidangan terkait dugaan penerimaan suap sebesar 213.600 dolar Singapura.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea dan Cukai.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengurusan cukai.
Pada 6 Mei 2026, tiga terdakwa, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana.
Dalam surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa itulah nama Djaka Budhi Utama disebut.
Penulis : Panji




































