Sosialisasi di Tambora, KAI DKI Tekankan Mediasi dan Akses Bantuan Hukum bagi Perempuan dan Anak

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Ketua DPD KAI DKI Jakarta, Tuti Susilawati menegaskan pentingnya pendekatan humanis melalui mediasi serta kemudahan akses bantuan hukum dalam menangani kasus perempuan dan anak.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan yang merupakan kolaborasi antara YPHMI, DPD KAI DKI Jakarta, JMSI DKI Jakarta, Forum Jurnalis Jakarta Barat, serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat ini menitikberatkan pada edukasi hukum serta pendampingan bagi masyarakat, khususnya kelompok perempuan dan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD KAI DKI Jakarta, Tuti Susilawati menjelaskan, bahwa pihaknya berperan sebagai jembatan antara masyarakat dengan akses bantuan hukum yang mudah dijangkau.

Menurutnya, melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang bersinergi dengan YPHMI, para advokat, termasuk advokat magang, dilibatkan secara langsung dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

Hal ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem bantuan hukum yang inklusif.

Baca Juga :  157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian

“Melalui Posbakum, kami memberikan pendampingan dan konsultasi hukum bagi masyarakat. Ini juga menjadi ruang pembelajaran bagi advokat magang agar mereka terjun langsung membantu kelompok rentan, sehingga ke depan lahir advokat yang tidak hanya berorientasi pada materi, tetapi juga memiliki kepedulian sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam penanganan kasus perempuan dan anak, pendekatan yang digunakan tidak selalu harus melalui jalur hukum formal.

Mediasi menjadi langkah awal yang diutamakan, terutama dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban.

“Banyak korban yang memilih diam karena alasan menjaga aib keluarga. Di sinilah peran kami untuk menengahi melalui mediasi. Selama masih memungkinkan, penyelesaian secara persuasif diutamakan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas,” jelasnya.

Sementara itu, Lurah Tambora, Muhamad Sidik mengungkapkan, bahwa tantangan terbesar di tingkat wilayah adalah masih rendahnya keberanian korban untuk melapor akibat rasa takut dan tekanan.

“Masih banyak perempuan yang terintimidasi, tidak mau melapor karena ketakutan, bahkan khawatir dampaknya akan berimbas kepada anak. Ini yang menjadi tantangan kami di wilayah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Namun demikian, ia menilai kegiatan sosialisasi ini sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hak dan mekanisme pelaporan ketika terjadi kasus kekerasan.

“Melalui kegiatan ini, masyarakat khususnya perempuan mendapatkan edukasi yang jelas mengenai aturan dan ke mana harus melapor. Jangan takut untuk melapor, karena jika dibiarkan justru bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Ke depan, pihak kelurahan akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan laporan yang masuk, serta memperkuat sinergi dengan Pos Bantuan Hukum dalam menangani berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Dengan adanya kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan berani mengambil langkah dalam melindungi diri serta lingkungan dari berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Tambora.

Berita Terkait

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian
Polda Metro Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah
Jamaah Hanania Group Tempuh Jalur Hukum untuk Perjuangkan Pemulihan Hak
Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming
Tak Kunjung Ada Kepastian Berkaitan Tambang AMCRP Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:59 WIB

Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:10 WIB

157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:34 WIB

Polda Metro Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru