Pengusaha Jco Palem ‘Tantang’ Pemprov DKI, Bekingnya Diduga Baju Ijo

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - pengusaha di Taman Palem diduga serobot fasum fasos milik Pemprov DKI Jakarta untuk kepentingan akses masuk hingga lahan parkir, dan pasang umbul-umbul ilegal yang tak kantongi izin serta membayar pajak reklame. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

ILUSTRASI - pengusaha di Taman Palem diduga serobot fasum fasos milik Pemprov DKI Jakarta untuk kepentingan akses masuk hingga lahan parkir, dan pasang umbul-umbul ilegal yang tak kantongi izin serta membayar pajak reklame. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Keberadaan umbul-umbul liar yang diduga dipasang tanpa mengantongi izin penyelenggara reklame kembali mencemari wajah estetika Kota Jakarta Barat.

Kali ini, deretan umbul-umbul tak berizin menjamur di sepanjang Jalan Outer Ring Road dan Jalan Boulevard Raya RT.07/RW.14, percis sebelum simpang tiga Sevel, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Pantauan di lokasi pada Jumat (17/7/2026), umbul-umbul dengan motif iklan produk dan warna tampak berdiri tanpa pola dan tidak memperhatikan keselamatan pengguna trotoar maupun pengendara yang melintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh media promosi itu dipasang pada tiang penerangan jalan umum (PJU) yang merupakan fasilitas milik pemerintah.

Salah satu umbul-umbul yang terpasang mempromosikan new opening resto ABBQ Ayam Bakar #1.

Namun, hingga berita ini disusun, belum terlihat adanya informasi yang menunjukkan nomor izin penyelenggaraan reklame maupun keterangan bahwa media promosi tersebut telah memenuhi kewajiban pajak daerah.

Menurut informasi dari warga yang berada di sekitaran outlet JCO Reserve itu bahwa dirinya sangat mengetahui ihwal umbul-umbul vertikal tersebut, dan keberadaanya sudah ditindak oleh petugas, namun siangnya terpasang kembali.

“Sepenglihatan saya, itu Jumat (17/7) pagi pak umbul-umbul sudah ditindak sampai diangkutin oleh Satpol PP Kecamatan. Tapi siangnya, umbul-umbulnya terpasang kembali pak. Padahal sepengetahuan saya, kalau sudah begitu kan jelas-jelas tidak membayar pajak nya pak?,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bimtek Industri Pariwisata Jakarta Barat Bahas Perizinan, Lingkungan, dan Perlindungan Tenaga Kerja

Diketahui, tampak pengusaha itu diduga menyerobot lahan fasum fasos milik pemerintah dengan menguruk atau menutup saluran hingga taman untuk dijadikan lahan parkir, dan kini akses masuk usaha tersebut ditutup oleh pihak Kelurahan Cengkareng Timur.

Sontak, warga pun sangat mengapresiasi tindakan cepat dari pihak kelurahan yang menutup akses masuk jalan yang membelah taman itu.

Sementara itu, menurut pengakuan sumber suararealitas.co di Kelurahan Cengkareng Timur, bahwa para pemilik diduga mempercayai atau mengandalkan oknum tentara untuk sebagai penanggungjawab outlet itu agar berbuat semena-mena dalam membangun serta menghilangkan fungsi saluran dan taman.

“Lihat saja papan bunga nya bang kan itu ada kiriman yang mengatasnamakan Garnisun Jakarta Barat dan Kostrad, pastinya ada kedekatakan hubungan emosional. Nggak mungkin pengusaha disana tidak pakai jasa mereka,” sebut sumber.

Bahkan, warga sekitar juga merasa kecewa dan pemerintah harus tegas menindak pengusaha bandel yang melahab fasum fasos untuk kepentingan pribadi.

Terpisah, pemerhati tata kota sekaligus pengamat kebijakan publik, Syamsul Jahidin menilai maraknya umbul-umbul liar adalah bentuk lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

“Ini bukan soal estetika saja, tapi soal ketertiban dan potensi kerugian pendapatan daerah. Kalau dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan kota,” tegas Syamsul saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (19/7).

Apabila benar tidak memiliki izin dan belum membayar pajak, pemasangan umbul-umbul hingga membelah fasum fasos tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta serta dapat mengurangi potensi penerimaan asli daerah (PAD).

Baca Juga :  Jaksa Agung Disorot, Dua Kasus Korupsi Kepri–Sumbar Setahun Mandek, Rahmad Sukendar: Publik Berhak Menagih Kepastian Hukum!

Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, ketidaktertiban ini juga berdampak langsung pada kerugian negara.

Masyarakat pun berharap Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Bina Marga, Dinas Tamhut, serta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat segera turun tangan melakukan pengecekan.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, instansi terkait diharapkan segera melakukan penertiban secara menyeluruh dan penegakan aturan agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran serta tidak tebang pilih.

Keberanian untuk menindak pelanggar adalah cermin dari komitmen menjaga ketertiban dan keindahan Jakarta sebagai kota metropolitan.

Kendati demikian, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat yang seharusnya menjadi garda depan penertiban, justru belum memberikan tanggapan.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan pembayaran pajak atas umbul-umbul tersebut, serta dugaan penyerobotan lahan fasum fasus milik Pemprov DKI Jakarta

Oleh karena itu, media ini masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Berita Terkait

Pembangunan RTH RW 011 Sunter Jaya Disosialisasikan, Dukungan Warga Diiringi Harapan Proyek Berjalan Sesuai Aturan
Diduga Langgar Aturan Tata Bangunan, Proyek Padel di Kalideres Jadi Perbincangan Warga
Dewan Juri PWI Jaya Finalisasi Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026, Pemenang Tujuh Kategori Ditentukan
Diduga Tak Berizin dan Belum Bayar Pajak, Sedikitnya 10 Umbul-umbul Promosi Berdiri di Tiga Lokasi
Langgar Status Penyegelan? Pengusaha Padel di Papanggo Tak Takut ‘Ultimatum’ Pramono Anung Soal Aktivitas di Dalam Area
Sudinhub Jakarta Selatan Tertibkan 21 Motor Parkir di Trotoar Depan ITC Kuningan
Satpol PP Pademangan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Fasilitas Umum Lewat Penertiban Bangli
Kakantah BPN Jakut Ingatkan 60 Warga Jaga Batas Tanah Meski Sudah Bersertifikat PTSL

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:06 WIB

Pengusaha Jco Palem ‘Tantang’ Pemprov DKI, Bekingnya Diduga Baju Ijo

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:32 WIB

Pembangunan RTH RW 011 Sunter Jaya Disosialisasikan, Dukungan Warga Diiringi Harapan Proyek Berjalan Sesuai Aturan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:40 WIB

Diduga Langgar Aturan Tata Bangunan, Proyek Padel di Kalideres Jadi Perbincangan Warga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:41 WIB

Dewan Juri PWI Jaya Finalisasi Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026, Pemenang Tujuh Kategori Ditentukan

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:23 WIB

Diduga Tak Berizin dan Belum Bayar Pajak, Sedikitnya 10 Umbul-umbul Promosi Berdiri di Tiga Lokasi

Berita Terbaru

Nasional

Wagub DKI Resmikan KCP Bank Jakarta di Kebayoran Park

Senin, 20 Jul 2026 - 19:37 WIB

Kabar Polisi

Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Senin, 20 Jul 2026 - 10:51 WIB