JAKARTA, suararealitas.co – Rencana pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pulo Besar di RT 002 RW 011, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Provinsi DKI Jakarta mengundang perhatian publik.
Pasalnya, lahan milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya dikenal sebagai lokasi pemancingan direncanakan akan dialihfungsikan menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagai bagian dari upaya penambahan ruang hijau di ibu kota.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026) dihadiri Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Sunter Jaya, Baharudin beserta jajaran Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, pengurus RT/RW, kader PKK, tokoh masyarakat, Ketua RW 011 Ichwan, serta perwakilan PT Panen Tapu Jaya selaku pihak ketiga.
Sosialisasi tersebut bertujuan menyampaikan rencana pembangunan sekaligus menyerap aspirasi warga agar pelaksanaan proyek dapat berjalan dengan baik dan mendapat dukungan dari seluruh pihak.
Ketua RW 011, Ichwan menyambut baik rencana Pemerintah Kelurahan Sunter Jaya bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk membangun Ruang Terbuka Hijau di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, keberadaan RTH akan memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai ruang publik yang nyaman sekaligus menambah kawasan hijau di lingkungan RW 011.
Ia juga menyatakan siap mendukung pelaksanaan proyek agar dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi warga.
Di sisi lain, salah satu warga RT 005 RW 011 yakni Yanwar mempertanyakan solusi terkait akses keluar masuk warga serta persoalan batas ukuran tanah yang dinilai perlu diselesaikan sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan sepenuhnya.
“Karena setelah pembangunan kami mempertanyakan solusi untuk akses warga dan masalah pembatasan ukuran tanah. Itu semua harus diselesaikan secepat mungkin terlebih dahulu. Jangan sampai saat proyek berjalan muncul persoalan yang berujung pada penghentian pekerjaan di tengah jalan,” ungkap Anwar warga RT 005 RW 011.
Pemerhati lingkungan, Harlan menyampaikan bahwa pembangunan RTH tersebut patut didukung selama pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan terhadap masyarakat sekitar.
“Kami mendukung pembangunan RTH tersebut. Kami hanya meminta pembangunan proyek tersebut tidak mengganggu lahan orang lain. Harus mendapat persetujuan secara tertulis jika nantinya pihak ketiga mulai memobilisasi alat kerja ke lokasi proyek dimaksud,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/7/2026).
Dengan adanya sosialisasi dan berbagai masukan dari masyarakat, diharapkan pembangunan RTH Pulo Besar dapat berjalan sesuai ketentuan, mengedepankan transparansi, serta memberikan manfaat bagi lingkungan tanpa mengabaikan hak-hak warga yang berada di sekitar lokasi proyek.
Penulis : Kipray




































