Kasus Dugaan Investasi Batu Bara Rp900 Juta, Oknum Jaksa Jambi Resmi Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - pengusaha asal Jakarta melaporkan oknum Jaksa berinisial RA ke Polda Jambi. (Foto: Suara Realitas).

ILUSTRASI - pengusaha asal Jakarta melaporkan oknum Jaksa berinisial RA ke Polda Jambi. (Foto: Suara Realitas).

JAMBI, suararealitas.co – Seorang pengusaha asal Jakarta melaporkan oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, berinisial RA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, Selasa (28/7/2026) kemarin.

Laporan itu diajukan terkait dugaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan dana investasi hingga menimbulkan kerugian materi mencapai Rp900 juta.

Kuasa hukum pelapor, Chris Januardi menyampaikan, bahwa laporan ini didasari Pasal 492 serta atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kita resmi melaporkan oknum jaksa ke Polda Jambi dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP pasal 492 dan atau pasal 486 KUHP,” ujar Chris di lokasi pelaporan.

Sebelum mengajukan laporan ke kepolisian, pihaknya telah menyampaikan pengaduan dan permohonan mediasi kepada Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jambi pada Selasa, 20 Juli 2026 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Tinggi Jambi.

Baca Juga :  Kemenhub Pastikan Kesiapan Kapal Layani Nataru di Pelabuhan Merauke dan Merak

Laporan tersebut telah di disposisi ke ruang Asisten Bidang Pengawasan dan diterbitkan surat perintah klarifikasi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print-249/L.5/H.I.1/07/2026 tanggal 23 Juli 2026, yang menugaskan pembinaan pada Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi.

Kemudian pada Senin, 27 Juli 2026, kliennya telah dipanggil dan didengar keterangannya sebagai saksi dalam pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin terlapor.

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan bagi pihaknya.

“Kami mengadukan RA oknum jaksa Jambi dengan dugaan penipuan atau penggelapan yang berakibat klien kami rugi materil hampir satu miliar rupiah,” tegas Chris.

Peristiwa ini bermula saat Pelapor bersama RA membuat perjanjian kerja sama yang telah diaktakan oleh Notaris Vika Syafitri, S.H., M.Kn pada tanggal 2 Juni 2026.

Perjanjian tersebut memuat kesepakatan mengenai pengangkutan dan penjualan batubara yang dikelola sepenuhnya oleh RA.

Sebelum perjanjian ditandatangani, RA menyakinkan kepala Pelapor mengenai besarnya keuntungan yang akan diperoleh dari usaha tersebut, bahkan turut mengajak Pelapor melakukan survei ke lokasi yang diklaim sebagai tempat persediaan batubara.

Baca Juga :  Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga

RA juga menegaskan jabatannya sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Muara Tembesi guna memberikan kepastian kepercayaan kepada pihak yang menginvestasikan dana.

Dalam isi akta perjanjian itu tertulis jelas kesanggupan RA: jika dalam kurun waktu sepuluh hari sejak perjanjian berlaku belum ada pekerjaan atau transaksi jual beli batubara yang terlaksana, maka ia wajib mengembalikan seluruh dana investasi secara utuh sekaligus membayar sejumlah uang kompensasi.

Terpengaruh oleh penjelasan dan janji-janji yang disampaikan, Dwi Novandi akhirnya menyerahkan dana pribadinya sebesar Rp900 juta kepada RA.

Namun, setelah masa sepuluh hari yang disepakati berlalu, tidak ada satu pun transaksi atau pekerjaan yang disebutkan.

Hingga kini, dana investasi Pelapor tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh oknum Jaksa RA tersebut.

Penulis : Dadang

Editor : Za

Berita Terkait

Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Empat Tersangka Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni Resmi Ditahan KPK
Sidang Gugatan Dugaan Penguasaan Aset Rp18 Miliar Bergulir, Tiga Tergugat Mangkir dari PN Jakarta Selatan
Mentan Klaim Kantongi Bukti Laboratorium, Dugaan Mafia Beras Fortifikasi Dijual Hingga Rp 42.000
Satu Saksi Mangkir, Kejagung Perkuat Pembuktian Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Tegaskan Dukung Proses Hukum
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, OTT Sita Uang Lebih dari Rp 2 Miliar
Lewat E-Court Terdaftar Resmi: Ini Bukti Kami Serius Menuntut Keadilan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:31 WIB

Kasus Dugaan Investasi Batu Bara Rp900 Juta, Oknum Jaksa Jambi Resmi Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:52 WIB

Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:32 WIB

Empat Tersangka Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni Resmi Ditahan KPK

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:13 WIB

Sidang Gugatan Dugaan Penguasaan Aset Rp18 Miliar Bergulir, Tiga Tergugat Mangkir dari PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:20 WIB

Mentan Klaim Kantongi Bukti Laboratorium, Dugaan Mafia Beras Fortifikasi Dijual Hingga Rp 42.000

Berita Terbaru