JAMBI, suararealitas.co – Seorang pengusaha asal Jakarta melaporkan oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, berinisial RA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, Selasa (28/7/2026) kemarin.
Laporan itu diajukan terkait dugaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan dana investasi hingga menimbulkan kerugian materi mencapai Rp900 juta.
Kuasa hukum pelapor, Chris Januardi menyampaikan, bahwa laporan ini didasari Pasal 492 serta atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kita resmi melaporkan oknum jaksa ke Polda Jambi dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP pasal 492 dan atau pasal 486 KUHP,” ujar Chris di lokasi pelaporan.
Sebelum mengajukan laporan ke kepolisian, pihaknya telah menyampaikan pengaduan dan permohonan mediasi kepada Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jambi pada Selasa, 20 Juli 2026 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Tinggi Jambi.
Laporan tersebut telah di disposisi ke ruang Asisten Bidang Pengawasan dan diterbitkan surat perintah klarifikasi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print-249/L.5/H.I.1/07/2026 tanggal 23 Juli 2026, yang menugaskan pembinaan pada Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi.
Kemudian pada Senin, 27 Juli 2026, kliennya telah dipanggil dan didengar keterangannya sebagai saksi dalam pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin terlapor.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan bagi pihaknya.
“Kami mengadukan RA oknum jaksa Jambi dengan dugaan penipuan atau penggelapan yang berakibat klien kami rugi materil hampir satu miliar rupiah,” tegas Chris.
Peristiwa ini bermula saat Pelapor bersama RA membuat perjanjian kerja sama yang telah diaktakan oleh Notaris Vika Syafitri, S.H., M.Kn pada tanggal 2 Juni 2026.
Perjanjian tersebut memuat kesepakatan mengenai pengangkutan dan penjualan batubara yang dikelola sepenuhnya oleh RA.
Sebelum perjanjian ditandatangani, RA menyakinkan kepala Pelapor mengenai besarnya keuntungan yang akan diperoleh dari usaha tersebut, bahkan turut mengajak Pelapor melakukan survei ke lokasi yang diklaim sebagai tempat persediaan batubara.
RA juga menegaskan jabatannya sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Muara Tembesi guna memberikan kepastian kepercayaan kepada pihak yang menginvestasikan dana.
Dalam isi akta perjanjian itu tertulis jelas kesanggupan RA: jika dalam kurun waktu sepuluh hari sejak perjanjian berlaku belum ada pekerjaan atau transaksi jual beli batubara yang terlaksana, maka ia wajib mengembalikan seluruh dana investasi secara utuh sekaligus membayar sejumlah uang kompensasi.
Terpengaruh oleh penjelasan dan janji-janji yang disampaikan, Dwi Novandi akhirnya menyerahkan dana pribadinya sebesar Rp900 juta kepada RA.
Namun, setelah masa sepuluh hari yang disepakati berlalu, tidak ada satu pun transaksi atau pekerjaan yang disebutkan.
Hingga kini, dana investasi Pelapor tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh oknum Jaksa RA tersebut.
Penulis : Dadang
Editor : Za



































