JAKARTA, Suararealitas.co – Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dua perkara yang berkaitan dengan bentrokan antarwarga di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026).
Ketujuh tersangka tersebut terlibat dalam dua kasus berbeda, yakni perusakan gerobak pedagang makanan serta pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, kedua perkara tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk perkara pengerusakan gerobak makanan milik pedagang, sudah ditetapkan empat orang tersangka berdasarkan keterangan delapan saksi, petunjuk CCTV, dan alat bukti lainnya,” ujar Bhudi kepada wartawan di Jalan Tambak, Menteng, Senin (27/7/2026).
Empat tersangka dalam kasus perusakan tersebut masing-masing berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL.
Sementara itu, polisi juga menetapkan tiga tersangka dalam perkara pengeroyokan terhadap sekelompok pemuda yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Ketiga tersangka tersebut berinisial SK, AR, dan OR. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa delapan saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Untuk perkara pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, setelah memeriksa delapan saksi juga telah ditetapkan tiga orang tersangka,” kata Bhudi.
Meski telah menetapkan tujuh tersangka, polisi masih melanjutkan proses penyidikan. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dua perkara tersebut.
Penyidik juga masih melengkapi sejumlah alat bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi dalam bentrokan tersebut.
“Berikan ruang kepada rekan-rekan penyelidik dan penyidik untuk terus mendalami perkara ini. Artinya, proses hukum masih berjalan dan akan ditangani secara profesional oleh penyidik,” ujar Bhudi.
Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara bentrokan di Jalan Tambak dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain.
Penulis: Panji




































