JAKARTA, Suararealitas.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam agenda pemeriksaan terbaru, satu dari dua saksi yang dijadwalkan hadir tidak memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim Sembilan pada Rabu (29/7/2026). Dua orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan guna melengkapi alat bukti dan memperdalam penyidikan perkara yang masih bergulir.
Namun, dari dua saksi yang dipanggil, hanya ATW yang hadir memenuhi undangan penyidik. ATW diketahui merupakan penasihat hukum pihak yang berafiliasi dengan DR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara seorang saksi lainnya tidak hadir tanpa memberikan alasan kepada penyidik. Kejaksaan Agung memastikan saksi tersebut akan kembali dipanggil sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
“Tim penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Tersangka FA (Febrie Adriansyah). Dari dua orang saksi yang dipanggil, hanya satu orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir,” ujar Anang.
Menurut Anang, penyidik masih terus mendalami keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Keterangan para saksi diperlukan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain sekaligus memperkuat konstruksi hukum yang tengah disusun penyidik.
Ia menegaskan, penyidikan kasus dugaan TPPU tersebut masih terus berjalan. Pemeriksaan saksi akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh kebutuhan pembuktian terpenuhi.
“Tim penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” kata Anang dalam keterangan tertulis yang diterima Beritasatu.com, Rabu.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum membeberkan identitas saksi yang mangkir maupun materi pemeriksaan terhadap ATW. Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Penulis: Panji




































