TANGERANG SELATAN, Suararealitas.co – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo membantah informasi yang menyebut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus dugaan peredaran narkoba.
Boy menegaskan, AKP Pardiman tidak ditangkap dan tidak terlibat dalam perkara kepemilikan serta peredaran 200 katrid etomidate yang kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Menurut Boy, AKP Pardiman hadir di Bareskrim Polri dalam kapasitas sebagai saksi setelah diperintahkan untuk mendampingi proses penanganan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasat Narkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap,” kata Boy di Tangerang, Selasa.
Ia memastikan AKP Pardiman tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan penyalahgunaan narkotika yang sedang ditangani penyidik Bareskrim Polri.
Boy menjelaskan, AKP Pardiman bersama sejumlah personel lainnya diminta hadir sebagai saksi dalam proses penangkapan seorang oknum berinisial DD.
“Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat,” tegasnya.
Meski tidak berstatus sebagai tersangka maupun pihak yang ditangkap dalam perkara tersebut, AKP Pardiman saat ini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kasat Resnarkoba yang memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota di satuannya.
“Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota,” ujar Boy.
Boy menegaskan, Polres Tangerang Selatan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, langkah tegas juga akan diberikan apabila ditemukan anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa AKP Pardiman diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.
Dalam keterangan sebelumnya, AKP Pardiman disebut ditangkap bersama enam anggotanya dan seorang anggota Polda Aceh.
Namun, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo kemudian memberikan klarifikasi bahwa AKP Pardiman tidak ditangkap dan tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Ia menyebut kehadiran AKP Pardiman di Bareskrim Polri berkaitan dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum berinisial DD.
Adapun perkara yang ditangani Bareskrim Polri tersebut berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran 200 katrid etomidate. Proses hukum terhadap perkara itu masih berjalan.
Penulis: Panji




































