RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat perihal polemik tanah milik ahli waris Sai Kawoek, Kamis (05/02/2026).

DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat perihal polemik tanah milik ahli waris Sai Kawoek, Kamis (05/02/2026).

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat perihal polemik tanah milik ahli waris Sai Kawoek, Kamis (05/02/2026). Sayangnya mediasi yang digelar di Ruang Banmus tersebut pihak Alam Sutera, PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE) maupun PT Modernland tidak juga menunjukkan legalitas kepemilikan tanah yang kini menjadi sengketa di proyek Perumahan Sutera Rasuna.

Demikian diungkapkan Erdi Karo-Karo, Kuasa Hukum Pandih, ahli waris Sai Kawoek kepada awak media. Menurut dia, dalam RDP tadi terungkap jelas bahwa alas hak yang dimiliki ahli waris adalah sah dan terdaftar di Kelurahan.

“Sampai hari ini ada aslinya (girik), sedangkan dalam pertemuan tadi mereka tidak pernah menunjukan legalitas yang dimiliki. Ini sudah pertemuan kami kelima dengan pihak mereka, tapi belum juga ditunjukan,” ujar Erdi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dituturkan Erdi lagi, pihaknya sangat menyesalkan tidak dilakukannya investigasi terkait kepemilikan mereka secara komprehensif, baik di dalam RDP tadi maupun pemeriksaan di kepolisian.

“Kalau kami lihat perolehan yang dinyatakan Tangerang Matra itu pembelian secara korporat dari PT Modernland.Nah, tentunya dalam konteks jual beli legalitas SHGB yang mereka klaim, itu harusnya dalam hal jual beli harus ada aspek sertifikat yang ditunjukkan, dia harus verifikasi ke lapangan.Dua poin itu harus linear, sejajar ya, harus bersamaan sehingga tidak terjadi masalah seperti sekarang ada tumpang tindih ke yang dialami oleh warga, sedangkan dalam hal ini yang merasa klien kami sejak lahir sudah ada di situ, sudah 80 tahun usianya ya,” papar Erdi

Baca Juga :  Pemerhati Kebijakan Publik Tuding Hiswana Migas Diduga Lalai Pengawasan

Belum ditunjukkan legalitas yang dimiliki Alam Sutera/Tangerang Matra yang dibeli dari Modernland, lanjut Erdi menimbulkan konflik horizontal ditengah masyarakat, bahkan sudah viral.

Ia mendesak kepolisian bertindak tegas menggunakan diskresinya menghentikan aktifitas pengerjaaan proyek terhadap objek tanah tersebut sehingga tidak menjadi kisruh berkepanjangan.

“Kami ingin ada transparansi disini, apalagi PT Alam Sutera itu perusahaan tbk sejatinya perusahaan tbk harus terbuka jabgan menutup-nutupi,” ucapnya.

Erdi menambahkan, pihaknya akan mengawal kasus ini sampai hukum di negara ini benar-benar ditegakan dan berkeadilan. Bersama ahli waris ia juga akan terus mempertahankan objek tanah agar pengerjaan diatas tanah tersebut dapat dihentikan sementara.

Baca Juga :  Gegara Arsip Hilang, 7 Miliar Melayang

“Kami juga sudah bersurat ke kompolnas dan sudah turun tangan bahwa proses ini harus disegerakan karena sudah terjadi konflik horizontal di masyarakat. Sehingga Kompolnas berkepentingan untuk kepolisian lebih cermat, lebih tegas melakukan penanganan perkara ini,” tukasnya.

Sedangkan, Manusun Hasudungan Purba, kuasa hukum PT Tangerang Matra Real Estate menyatakan apabila ada pihak yang merasa dirugikan agar diselesaikan melalui jalur pengadilan dengan mengajukan gugatan.

“Ya siapa yang merasa dirugikan diselesaikan di pengadilan. Ini kan masing-masing berdiri sendiri-sendiri, berpendapat sendiri-sendiri. Kita hormati kalau memang pada akhirnya pengadilan sudah memutuskan siapa yang benar, ya sebagai warga negara yang baik kita ikuti,” tandas dia.

Sementara Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang,Veri Montana mengatakan, dalam RDP yang digelar tersebut bahwa tanah itu belum bisa dipastikan pemiliknya siapa.

“Perlu dikaji ulang artinya harus cek ke lapangan mengenai titik tanah tersebut, besar harapan kami masalah ini cepat selesai,” singkat Veri.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan
Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan
Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:10 WIB

Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:52 WIB

Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:10 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:42 WIB

Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:23 WIB

Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat

Berita Terbaru

Nasional

Gubernur DKI Hadiri Peluncuran dan Diskusi Buku Marhaenisme

Minggu, 5 Jul 2026 - 07:42 WIB