RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat perihal polemik tanah milik ahli waris Sai Kawoek, Kamis (05/02/2026).

DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat perihal polemik tanah milik ahli waris Sai Kawoek, Kamis (05/02/2026).

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat perihal polemik tanah milik ahli waris Sai Kawoek, Kamis (05/02/2026). Sayangnya mediasi yang digelar di Ruang Banmus tersebut pihak Alam Sutera, PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE) maupun PT Modernland tidak juga menunjukkan legalitas kepemilikan tanah yang kini menjadi sengketa di proyek Perumahan Sutera Rasuna.

Demikian diungkapkan Erdi Karo-Karo, Kuasa Hukum Pandih, ahli waris Sai Kawoek kepada awak media. Menurut dia, dalam RDP tadi terungkap jelas bahwa alas hak yang dimiliki ahli waris adalah sah dan terdaftar di Kelurahan.

“Sampai hari ini ada aslinya (girik), sedangkan dalam pertemuan tadi mereka tidak pernah menunjukan legalitas yang dimiliki. Ini sudah pertemuan kami kelima dengan pihak mereka, tapi belum juga ditunjukan,” ujar Erdi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dituturkan Erdi lagi, pihaknya sangat menyesalkan tidak dilakukannya investigasi terkait kepemilikan mereka secara komprehensif, baik di dalam RDP tadi maupun pemeriksaan di kepolisian.

“Kalau kami lihat perolehan yang dinyatakan Tangerang Matra itu pembelian secara korporat dari PT Modernland.Nah, tentunya dalam konteks jual beli legalitas SHGB yang mereka klaim, itu harusnya dalam hal jual beli harus ada aspek sertifikat yang ditunjukkan, dia harus verifikasi ke lapangan.Dua poin itu harus linear, sejajar ya, harus bersamaan sehingga tidak terjadi masalah seperti sekarang ada tumpang tindih ke yang dialami oleh warga, sedangkan dalam hal ini yang merasa klien kami sejak lahir sudah ada di situ, sudah 80 tahun usianya ya,” papar Erdi

Baca Juga :  Menguak Rahasia di Balik Buku Legendaris: Trailer Rahasia Rasa Resmi Diluncurkan

Belum ditunjukkan legalitas yang dimiliki Alam Sutera/Tangerang Matra yang dibeli dari Modernland, lanjut Erdi menimbulkan konflik horizontal ditengah masyarakat, bahkan sudah viral.

Ia mendesak kepolisian bertindak tegas menggunakan diskresinya menghentikan aktifitas pengerjaaan proyek terhadap objek tanah tersebut sehingga tidak menjadi kisruh berkepanjangan.

“Kami ingin ada transparansi disini, apalagi PT Alam Sutera itu perusahaan tbk sejatinya perusahaan tbk harus terbuka jabgan menutup-nutupi,” ucapnya.

Erdi menambahkan, pihaknya akan mengawal kasus ini sampai hukum di negara ini benar-benar ditegakan dan berkeadilan. Bersama ahli waris ia juga akan terus mempertahankan objek tanah agar pengerjaan diatas tanah tersebut dapat dihentikan sementara.

Baca Juga :  Anggaran Bedah Rumah Pemkot Tangerang Naik, Komisi IV Siap Awasi

“Kami juga sudah bersurat ke kompolnas dan sudah turun tangan bahwa proses ini harus disegerakan karena sudah terjadi konflik horizontal di masyarakat. Sehingga Kompolnas berkepentingan untuk kepolisian lebih cermat, lebih tegas melakukan penanganan perkara ini,” tukasnya.

Sedangkan, Manusun Hasudungan Purba, kuasa hukum PT Tangerang Matra Real Estate menyatakan apabila ada pihak yang merasa dirugikan agar diselesaikan melalui jalur pengadilan dengan mengajukan gugatan.

“Ya siapa yang merasa dirugikan diselesaikan di pengadilan. Ini kan masing-masing berdiri sendiri-sendiri, berpendapat sendiri-sendiri. Kita hormati kalau memang pada akhirnya pengadilan sudah memutuskan siapa yang benar, ya sebagai warga negara yang baik kita ikuti,” tandas dia.

Sementara Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang,Veri Montana mengatakan, dalam RDP yang digelar tersebut bahwa tanah itu belum bisa dipastikan pemiliknya siapa.

“Perlu dikaji ulang artinya harus cek ke lapangan mengenai titik tanah tersebut, besar harapan kami masalah ini cepat selesai,” singkat Veri.

Berita Terkait

Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan
Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak
Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.
Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar
Deklarasi Peradi Awalindo, Aulia Taswin Tegaskan Komitmen Advokat Berintegritas dan Pembela Keadilan
Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total
Praktik Parkir Liar di Danau Sunter Disorot, Praktisi Hukum Sebut Bisa Dijerat Pasal Pemerasan 9 Tahun Penjara
Sengketa Tanah PT PELNI Memanas, Anak-anak hingga Orang Meninggal Digugat ke Pengadilan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:10 WIB

Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:35 WIB

Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:12 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:25 WIB

Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:04 WIB

Deklarasi Peradi Awalindo, Aulia Taswin Tegaskan Komitmen Advokat Berintegritas dan Pembela Keadilan

Berita Terbaru

Nasional

Makam Ki Mauk Diresmikan Bupati Kabupaten Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:38 WIB

Megapolitan

Gubernur DKI Lepas Peserta Digiland Run 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:27 WIB