Pemerhati Kebijakan Publik Tuding Hiswana Migas Diduga Lalai Pengawasan

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati Kebijakan Publik Yanto Nelson Nalle S.H, M.H yang juga praktisi hukum, sangat menyesalkan dan menyayangkan terjadinya pengoplosan dari tabung gas 3Kg ke tabung gas komersil. Ada Dugaan HISWANA telah lalai dalam pengawasan terhadap Agen-agen nakal.

Pemerhati Kebijakan Publik Yanto Nelson Nalle S.H, M.H yang juga praktisi hukum, sangat menyesalkan dan menyayangkan terjadinya pengoplosan dari tabung gas 3Kg ke tabung gas komersil. Ada Dugaan HISWANA telah lalai dalam pengawasan terhadap Agen-agen nakal.

TANGERANG, suararealitas.co – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), adalah organisasi yang menaungi para pengusaha di sektor energi minyak dan gas, serta menjadi mitra resmi Pertamina.

Organisasi ini didirikan pada 3 September 1979 dan bertujuan untuk mewujudkan kerja sama yang saling menguntungkan antara anggotanya dan PT Pertamina (Persero) dalam menjalankan unit-unit usahanya, seperti penyaluran dan distribusi hasil olahan migas.

Diketahui baberapa hari lalu Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah menggerebek pangkalan yang diduga curang mengoplos isi gas tabung 3 Kg ke tabung Gas 5,5 Kg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terciduk, ada beberapa mobil Losbak (Pick up) yang ada bertuliskan agen PT. Perkasa Mandiri Mulia dan PT. Bayu Gasindo Nusa yang turut diamankan pada saat penggerebekan disebuah pangkalan gas LPG 3 Kg di daerah Sepatan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  MH Kritik, Panggung Azhom Penuh Gimik ?

Polo selaku ketua Hiswana Migas Dpc Tangerang Raya mengatakan, ini diperkeruh oleh pangkalan-pangkalan nakal, dan hal seperti itu kerap terjadi karena ulah para pangkalan.

“Alurnya sederhana. Dari pangkalan masuk ke warung warung. Sore tadi saya sudah dapat beritanya, dari media,” katanya saat dikonfirmasi suararealitas.co terkait pengawasan Hiswana Migas, melalui pesan singkat WhatsApp-nya, Kamis (04/12/2025) kemarin.

“Hiswana Migas juga ada Satgasnya ada pak, tapi apa bisa tau yang mana pangkalan bandit,” sambungnya.

Sementara, Pemerhati Kebijakan Publik, Yanto Nelson Nalle yang juga praktisi hukum, sangat menyesalkan dan menyayangkan terjadinya pengoplosan dari tabung gas 3 Kg ke tabung gas komersil.

Ia menyebut, bahwa ada dugaan Hiswana telah lalai dalam pengawasan terhadap agen-agen nakal.

“Bisa aja dugaan kami Hiswana mengetahui agen-agen mana yang nakal, cuma mereka tutup mata saja,” ucap Yanto Nelson Nalle yang juga menahkodai YNN-LawFirm.

Baca Juga :  Dua Tambang di Lingga Diduga Kebal Hukum, Rahmad Sukendar Ledakkan Kritik: Ada Benteng Besar Lindungi Mafia, Polda Kepri Loyo!

Sebagai informasi, dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Minyak dan Gas Bumi) berbunyi:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Saya berharap pihak terkait seperti Hiswana Migas Tangerang Raya dapat menindak lanjuti agen-agen nakal yang mengoplos barang subsidi tersebut. Dan nanti kita akan coba layangkan surat Audensi kepada DPC Hiswana Migas Tangerang Raya,” katanya.

Berita Terkait

Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming
Tak Kunjung Ada Kepastian Berkaitan Tambang AMCRP Akan Tempuh Jalur Hukum
Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan
Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak
Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.
Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar
Deklarasi Peradi Awalindo, Aulia Taswin Tegaskan Komitmen Advokat Berintegritas dan Pembela Keadilan
Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:09 WIB

Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:13 WIB

Tak Kunjung Ada Kepastian Berkaitan Tambang AMCRP Akan Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:10 WIB

Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:35 WIB

Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:12 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

Berita Terbaru