SUBANG, suararealitas.co – Menjelang malam tahun baru, aktivitas peredaran obat daftar G atau pil koplo kembali mencuat di daerah Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Menurut penjaga toko yang enggan menyebutkan namanya, bahwa obat-obatan tersebut dijual oleh seorang bernama Bang Bule (nama samaran), yang bertindak sebagai koordinator lapangan (Korlap).
“Ini semua punya Bang Bule bang, dia yang ngatur semuanya. Kita cuma jual Tramadol, Hexymer, sama Trihexyphenidyl,” kata penjaga toko tersebut, Selasa (30/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, obat-obatan yang dijual merupakan jenis obat daftar G yang dapat membahayakan kesehatan jika tidak digunakan dengan resep dokter.
Penjaga toko tersebut juga mengungkapkan bahwa omset yang dihasilkan dari penjualan obat-obatan tersebut mencapai jutaan rupiah per hari.
“Omsetnya lumayan bang apalagi menjelang malam tahun baru,” katanya.

“Kami bayar koordi bang ke Aparat, makanya kami bisa jualan. Itu biasanya urusan si bos,” jelasnya.
Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Pihak berwajib telah diminta untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di daerah tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk waspada dan tidak membeli obat-obatan dari sumber yang tidak jelas.
“Sudah seharusnya polisi menindak tegas toko penjual obat keras tanpa izin edar. Jika sudah jelas dalangnya, polisi harus bisa menangkap aktor dibalik layar, yang memang dengan sengaja mengedarkan obat-obatan terlarang itu,” ungkap Pemerhati Lingkungan yang juga Praktisi Hukum, Syamsul Jahidin.
Namun, kata Syamsul, sikap Dinas Kesehatan Subang dipertanyakan atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah, untuk meraup keuntungan bagi oknum nakal yang tidak bertanggung jawab.




































