KABUPATEN TANGERANG, suararealitas.co – Kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi kembali mencuat di Kabupaten Tangerang, Banten, dan menyita perhatian publik.
Temuan aktivitas ilegal itu berpusat di kawasan Perumahan Griya Tangerang Asri (GTA), Daon, Rajeg.
Setidaknya, ada sekitar 120 tabung LPG subsidi berukuran 3 kilogram serta 12 tabung LPG ukuran 50 kilogram di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini terungkap usai wartawan melakukan investigasi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB melalui aduan warga terkait adanya dugaan penyuntikan gas oplosan.
Sang Koordinator bernama Ramdis (nama samaran) mengakui bahwa pasokan tabung LPG subsidi 3 kilogram diperoleh dari sejumlah pangkalan.
Namun, ketika diminta menjelaskan identitas maupun lokasi pangkalan pemasok tersebut, yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
Pantauan dilokasi, terdapat 13 tabung subsidi yang siap di oplos dan 1 tabung LPG su sisdi berukuran 3 kilogram terpantau sedang pemindahan isi ke tabung gas ukuran 50 kilogram melalui proses pemindahan menggunakan alat tertentu.
Tak hanya itu, wartawan juga menemukan benda yang menyerupai alat konsumsi narkotika berupa bong dan pipet kaca.
Dari informasi yang dihimpun, kegiatan pengoplosan gas ini bukanlah hal yang baru. Nama Azis sudah cukup tenar sebagai pemain gas yang berasal dari wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor.
Ironisnya, berulang kali digrebek pada lokasi yang sama tidak menyurutkan jaringannya terus berjalan bahkan berkembang, maupun berlangsung secara terorganisir, sehingga memperoleh keuntungan ekonomi dari selisih harga LPG subsidi dan non-subsidi.
Terpisah, praktisi hukum, Syamsul Jahidin menilai pengoplosan gas subsidi merupakan persoalan serius yang dapat menimbulkan dampak luas.
“Negara dirugikan, rakyat kecil jadi korban. Mafia ini harus diberantas. Tidak boleh ada toleransi untuk para pelaku, apalagi jika benar ada oknum aparat yang terlibat. Harus disikat sampai ke akarnya,” tegas Syamsul yang mendesak aparat penegak hukum (APH).
Sementara itu, Bima Laksono selaku pakar energi menilai praktik penyuntikan gas subsidi ini sebagai bentuk kejahatan terorganisir yang sangat merusak sistem distribusi energi nasional.
“Lemahnya pengawasan dari hulu ke hilir menjadi faktor utama mengapa praktik seperti ini bisa terus berlangsung,” ujarnya.
“Negara perlu membentuk satuan tugas khusus lintas sektor, termasuk melibatkan Kementerian ESDM dan BPH Migas, untuk menindak tegas pelaku dan mengaudit distribusi elpiji bersubsidi di wilayah rawan penyimpangan,” sambungnya.
Kendati demikian, tim investigasi langsung mendatangi Polsek Rajeg untuk menyampaikan informasi maupun melaporkan adanya dugaan aktivitas ilegal tersebut sekitar pukul 06.30 WIB.
Menurut pengakuan tim investigasi, bahwa pihak kepolisian tidak berani melakukan pengecekan hingga penindakan sendiri tanpa kehadiran perwira atau kepala unit.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan publik mengenai respons awal terhadap informasi masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, dan potensi hilangnya barang bukti apabila tidak segera ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Rajeg dan Polresta Tangerang belum memberikan keterangan resmi atas aktivitas ilegal tersebut.
Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.
Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.
Penulis : Eva
Editor : Za




































