Korban Arisan Bodong Oknum Bhayangkari di Sekadau Bertambah Lagi, Syamsul Jahidin Minta Keadilan atas Kerugian yang Dialami Kliennya

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syamsul Jahidin, Kuasa Hukum FLT yang menjadi korban arisan bodong. (Foto: Istimewa).

Syamsul Jahidin, Kuasa Hukum FLT yang menjadi korban arisan bodong. (Foto: Istimewa).

PONTIANAK, suararealitas.co – Bukan hanya dari segi korban, jumlah angka kerugian anggota arisan yang didirikan oleh seorang oknum Bhayangkari berinisial AM pun turut meningkat.

Sebelumnya, bahwa AM merupakan salah satu dari tujuh orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok ‘Arisan Online’.

Diketahui, bahwa korban ialah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FLT ini mengalami kerugian hingga Rp.180.500.000 akibat ‘Arisan Online’ yang dilakukan oleh tersangka AM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FLT nelalui kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin mengatakan, bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polres Kabupaten Sekadau atas tindakan yang dilakukan tersangka.

“Iya benar, kami telah melaporkan AM atas kerugian yang dialami oleh klien saya ke Polres Sekadau, sekalipun AM sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama dengan pelapor yang berbeda,” ujar Syamsul saat ditemui suararealitas.co, Jum’at (14/03/2025).

Baca Juga :  Nusron Wahid Tuntaskan Sertifikasi Aset DKI Bernilai Fantastis

Syamsul berujar, bahwa kliennya mengalami kejadian tersebut pada tanggal 2 April 2024 lalu, dengan modus menawarkan pembelian sejumlah arisan.

“Saat itu klien saya dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh tersangka AM pada tanggal 2 April tahun lalu, AM kemudian menyampaikan beberapa keuntungan yang didapat membeli arisan tersebut melalui keuntungan bunganya,” ungkapnya.

Dari mulai saat ditawarkanya, sambungnya, bahwa kliennya tertarik dan membeli beberapa arisan tersebut pada tanggal 10 November 2024, dan kembali membeli pada bulan Desember.

“Setelah kejadian, pada saat tersangka MA menawarkan kepada klien saya, selang beberapa waktu tepatnya pada 10 november, klien saya membeli beberapa arisan dengan nominal pertama sebesar Rp.90.000.000. Lalu, membeli kembali pada bulan Mei senilai Rp.90.500.000,” jelasnya.

Syamsul menjelaskan, bahwa selang beberapa bulan setelah jual beli arisan tersebut berjalan lancar, klienya tidak pernah mendapatkan keuntungan apa pun.

Baca Juga :  Normalisasi Kali Mookervaart, Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Massal

Kemudian, tepatnya pada 9 Desember 2024, tersangka AM mulai mencari-cari alasan untuk tidak membayarkan hak klienya.

“Tepatnya pada tanggal 16 Desember 2024, AM mulai benar-benar tidak melakukan pembayaran hak kepada klien saya, awalnya dengan mencari-cari alasan, dan sampai kasus ini viral, akhirnya klien saya mencari kepastian, dan keadilan atas haknya,” katanya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Syamsul menambahkan, bahwa kliennya mengalami kerugian sejumlah Rp.180.500.000.

“Berharap, klien kami untuk mendapatkan keadilan, karena dengan apa yang sudah MA lakukan sangat merugikan banyak pihak termasuk klien saya. Jangan sampai suaminya yang merupakan anggota Polsek diwilayah tersebut dapat dijadikan backingan oleh tersangka AM. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Diduga Milik Budi, Mobil Box Sedot Solar Subsidi Gunakan Modus Barcode Ganda dan Nopol Palsu
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?
Gawat! Kawasan Brebes Disebut Segitiga Emas Pil Koplo, Warga Desak APH Bertindak
Kasus TPPU Bergulir, Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Minggu, 6 September 2026 - 16:31 WIB

Diduga Milik Budi, Mobil Box Sedot Solar Subsidi Gunakan Modus Barcode Ganda dan Nopol Palsu

Minggu, 6 September 2026 - 11:53 WIB

Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

Nasional

KOM-JU Gelar Pelantikan Pengurus

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:52 WIB