Korban Arisan Bodong Oknum Bhayangkari di Sekadau Bertambah Lagi, Syamsul Jahidin Minta Keadilan atas Kerugian yang Dialami Kliennya

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syamsul Jahidin, Kuasa Hukum FLT yang menjadi korban arisan bodong. (Foto: Istimewa).

Syamsul Jahidin, Kuasa Hukum FLT yang menjadi korban arisan bodong. (Foto: Istimewa).

PONTIANAK, suararealitas.co – Bukan hanya dari segi korban, jumlah angka kerugian anggota arisan yang didirikan oleh seorang oknum Bhayangkari berinisial AM pun turut meningkat.

Sebelumnya, bahwa AM merupakan salah satu dari tujuh orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok ‘Arisan Online’.

Diketahui, bahwa korban ialah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FLT ini mengalami kerugian hingga Rp.180.500.000 akibat ‘Arisan Online’ yang dilakukan oleh tersangka AM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FLT nelalui kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin mengatakan, bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polres Kabupaten Sekadau atas tindakan yang dilakukan tersangka.

“Iya benar, kami telah melaporkan AM atas kerugian yang dialami oleh klien saya ke Polres Sekadau, sekalipun AM sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama dengan pelapor yang berbeda,” ujar Syamsul saat ditemui suararealitas.co, Jum’at (14/03/2025).

Baca Juga :  Diduga Arena Gantangan Burung di Gor Cendrawasih Gunakan Aliran Listrik Ilegal

Syamsul berujar, bahwa kliennya mengalami kejadian tersebut pada tanggal 2 April 2024 lalu, dengan modus menawarkan pembelian sejumlah arisan.

“Saat itu klien saya dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh tersangka AM pada tanggal 2 April tahun lalu, AM kemudian menyampaikan beberapa keuntungan yang didapat membeli arisan tersebut melalui keuntungan bunganya,” ungkapnya.

Dari mulai saat ditawarkanya, sambungnya, bahwa kliennya tertarik dan membeli beberapa arisan tersebut pada tanggal 10 November 2024, dan kembali membeli pada bulan Desember.

“Setelah kejadian, pada saat tersangka MA menawarkan kepada klien saya, selang beberapa waktu tepatnya pada 10 november, klien saya membeli beberapa arisan dengan nominal pertama sebesar Rp.90.000.000. Lalu, membeli kembali pada bulan Mei senilai Rp.90.500.000,” jelasnya.

Syamsul menjelaskan, bahwa selang beberapa bulan setelah jual beli arisan tersebut berjalan lancar, klienya tidak pernah mendapatkan keuntungan apa pun.

Baca Juga :  Pengedar Pil Koplo Akui Setor Uang ke Oknum Aparat Berseragam Aktif

Kemudian, tepatnya pada 9 Desember 2024, tersangka AM mulai mencari-cari alasan untuk tidak membayarkan hak klienya.

“Tepatnya pada tanggal 16 Desember 2024, AM mulai benar-benar tidak melakukan pembayaran hak kepada klien saya, awalnya dengan mencari-cari alasan, dan sampai kasus ini viral, akhirnya klien saya mencari kepastian, dan keadilan atas haknya,” katanya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Syamsul menambahkan, bahwa kliennya mengalami kerugian sejumlah Rp.180.500.000.

“Berharap, klien kami untuk mendapatkan keadilan, karena dengan apa yang sudah MA lakukan sangat merugikan banyak pihak termasuk klien saya. Jangan sampai suaminya yang merupakan anggota Polsek diwilayah tersebut dapat dijadikan backingan oleh tersangka AM. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Klaim Penjaga Toko “Sudah Koordinasi dari Polsek hingga Mabes” Picu Pertanyaan Publik
Kasus Obat Keras Daftar G di Pamulang Terungkap, LBH Satria Minta Polisi Usut hingga Aktor Utama
Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit
Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib
Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan
Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 08:04 WIB

Klaim Penjaga Toko “Sudah Koordinasi dari Polsek hingga Mabes” Picu Pertanyaan Publik

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:48 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G di Pamulang Terungkap, LBH Satria Minta Polisi Usut hingga Aktor Utama

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:33 WIB

Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:25 WIB

Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:10 WIB

Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru