JAKARTA, Suararealitas.co – Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) mendorong penyempurnaan regulasi mengenai pemberesan saham dalam perkara kepailitan perseroan guna memberikan kepastian hukum bagi kreditor, pemegang saham, maupun dunia usaha. Isu tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan” yang diselenggarakan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12 PKPI di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar), Jakarta, Kamis (10/7).
Ketua Umum PKPI, Dr. Albert Riyadi Suwono, S.H., M.Kn., M.H., M.Th., mengatakan perkembangan praktik kepailitan di Indonesia menuntut adanya kepastian hukum yang lebih komprehensif, khususnya terkait pemberesan saham yang menjadi bagian dari harta pailit.
Menurutnya, hingga kini masih terdapat sejumlah persoalan hukum yang memerlukan penguatan regulasi, mulai dari mekanisme pengalihan saham, perlindungan hak pemegang saham, pemenuhan hak kreditor, hingga kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberesan harta pailit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena itu, diperlukan ruang dialog yang mempertemukan akademisi, regulator, hakim, kurator, advokat, notaris, dan praktisi hukum untuk merumuskan solusi yang dapat memperkuat sistem hukum kepailitan di Indonesia,” ujar Albert.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan seminar nasional tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen PKPI dalam mengembangkan profesi kurator dan pengurus agar mampu menjawab tantangan dunia usaha yang terus berkembang.
“Sejak berdiri pada 30 Juni 2014, PKPI terus bertumbuh sebagai organisasi profesi yang berkomitmen meningkatkan kualitas, integritas, profesionalisme, dan kompetensi kurator dan pengurus di Indonesia,” katanya.
Albert menuturkan, perjalanan organisasi selama 12 tahun tidak lepas dari dukungan pemerintah, perguruan tinggi, aparat penegak hukum, hakim niaga, akademisi, advokat, serta berbagai pemangku kepentingan yang selama ini berkontribusi dalam penguatan profesi kurator dan pengurus.
Ia menegaskan organisasi profesi tidak cukup hanya menjadi wadah berhimpunnya para anggota, tetapi juga harus berperan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, peningkatan kompetensi, serta lahirnya gagasan-gagasan yang mampu mendorong modernisasi sistem hukum kepailitan nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan, pelatihan, seminar, penelitian, hingga penguatan kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi dan institusi di dalam maupun luar negeri.
Memasuki usia ke-12, PKPI berkomitmen memperkuat kualitas organisasi, meningkatkan kompetensi anggota, memperluas jejaring kerja sama, menjaga integritas profesi, serta berkontribusi aktif dalam pengembangan regulasi kepailitan yang mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi dunia usaha.
“Semoga PKPI semakin dewasa, semakin solid, semakin profesional, dan semakin mampu menjadi rumah besar bagi seluruh kurator dan pengurus Indonesia,” tuturnya.

Dukungan terhadap upaya tersebut juga disampaikan Dewan Penasihat PKPI, OC Kaligis. Menurutnya, seminar nasional merupakan forum strategis untuk memperkuat kualitas pemikiran, profesionalisme, dan integritas para kurator serta pengurus dalam menghadapi dinamika hukum bisnis yang terus berkembang.
Senada dengan itu, Rektor Universitas Tarumanagara, Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M., menilai tema seminar sangat relevan karena berada pada irisan hukum perseroan, hukum pasar modal, dan hukum kepailitan yang hingga kini masih menyisakan berbagai tantangan dalam praktik.
Ia berharap seminar tidak berhenti sebagai forum akademik, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi masukan bagi penyempurnaan regulasi maupun praktik penanganan perkara kepailitan di Indonesia.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara dunia akademik dan dunia praktik hukum. Sinergi seperti ini perlu terus diperkuat agar mampu melahirkan pemikiran-pemikiran baru yang bermanfaat bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia,” ujarnya.
Ketua Pengurus Yayasan Tarumanagara, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., juga menyampaikan apresiasi atas perjalanan PKPI yang telah memasuki usia ke-12. Ia berharap organisasi tersebut terus berkembang sebagai organisasi profesi yang kredibel, profesional, dan dipercaya masyarakat.
Menurut Ariawan, tantangan profesi kurator dan pengurus akan semakin kompleks seiring perkembangan dunia usaha dan dinamika regulasi. Oleh karena itu, sinergi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi perlu terus diperkuat melalui pendidikan, penelitian, serta pengembangan sumber daya manusia di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Melalui seminar nasional ini, PKPI berharap lahir rumusan pemikiran yang dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dalam menyempurnakan regulasi kepailitan, khususnya terkait mekanisme pemberesan saham perseroan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan dunia usaha, serta menciptakan sistem kepailitan Indonesia yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan investasi.




































