Pengedar Pil Koplo Akui Setor Uang ke Oknum Aparat Berseragam Aktif

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko di Jakarta Selatan yang mengedarkan obat keras terbatas dengan leluasa dan tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE). (Foto: Suara Realitas).

Salah satu toko di Jakarta Selatan yang mengedarkan obat keras terbatas dengan leluasa dan tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE). (Foto: Suara Realitas).

JAKARTA – Bak jamur di musim hujan, kartel pil koplo di Kecamatan Pasar Minggu tumbuh subur. 

Peredaran pil koplo terlihat terorganisir dengan rapih. Disinyalir adanya keterlibatan “oknum” aparat nakal.

Saat wartawan menjumpai salah satu toko di lapak zona dua, belakang SPBU Volvo, Jl. Kemuning Raya No.99, RT.9/RW.6, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan terlihat jelas dengan sengaja mengedarkan pil koplo kepada semua kalangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di temui Suara Realitas, pria dengan postur tubuh sedang ini memaparkan, bahwa semua toko yang menjual obat keras terbatas sudah berkoordinasi dengan oknum aparat berseragam aktif.

Baca Juga :  Menkopolkam: Makan Bergizi Gratis Berjalan Sesuai Visi Presiden Prabowo Subianto

“Hampir semua toko sudah kordinasi dengan pihak ‘oknum’ aparat setempat. Biasa itu urusan bos Bahri,” jelas penjaga toko, Kamis (16/01/2025).

Maraknya peredaran pil koplo di wilayah hukum Polda Metro Jaya jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya wilayah hukum Polres Jakarta Selatan atau memang peredaran pil koplo dijadikan lahan untuk meraup keuntungan semata.

Bahkan, masyarakat pun meminta Dinas Kesehatan mengambil sikap tegas, mengingat pil koplo menyasar para pelajar.

Menurut pengamat kebijakan publik yang akrab di sapa Rudy angkat bicara soal maraknya peredaran Pil Koplo di Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Kang Rahmad Sukendar Pertanyakan Keberanian Kejaksaan Tangkap DPO Silfester Matutina

“Terkait adanya pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hingga Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963. Kementerian Kesehatan dan BPOM RI jelas harus mengambil sikap,” ucap Rudy kepada suararealitas.co, di Jakarta.

“Peredaran pil koplo itu jelas jadi lahan basah semua oknum berseragam aktif. Seharusnya BPOM RI bisa mengambil langkah tegas terkait maraknya peredaran obat keras terbatas tanpa Nomor Izin Edar (NIE). Dengan maraknya toko yang dengan bebas menjual pil koplo tentu menjadi perhatian, siapa bermain,” tutupnya.

Penulis : Alx

Editor : Reza Mahendra

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Tawuran Bersenjata di Kesambi
Lapas Cipinang dan Bareskrim Bongkar Jaringan Ekstasi di THM Jakarta Barat
Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan
Kejari Semarang Terima Pelimpahan Dua Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 5,23 Kg
Peredaran Ekstasi dan Vape Etomidate di Hotel Jakarta Barat Terungkap, Polisi Kejar Aktor Lain
Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak
Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:36 WIB

Polisi Gagalkan Tawuran Bersenjata di Kesambi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:21 WIB

Lapas Cipinang dan Bareskrim Bongkar Jaringan Ekstasi di THM Jakarta Barat

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:10 WIB

Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:04 WIB

Kejari Semarang Terima Pelimpahan Dua Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 5,23 Kg

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:27 WIB

Peredaran Ekstasi dan Vape Etomidate di Hotel Jakarta Barat Terungkap, Polisi Kejar Aktor Lain

Berita Terbaru

Nasional

Makam Ki Mauk Diresmikan Bupati Kabupaten Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:38 WIB

Megapolitan

Gubernur DKI Lepas Peserta Digiland Run 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:27 WIB