6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - enam terduga mengaku Polisi di Teluknaga dibebaskan, Syamsul Jahidin mempertanyakan dasar hukum kesepakatan damai. (Foto: Suara Realitas).

ILUSTRASI - enam terduga mengaku Polisi di Teluknaga dibebaskan, Syamsul Jahidin mempertanyakan dasar hukum kesepakatan damai. (Foto: Suara Realitas).

KABUPATEN TANGERANG, suararealitas.co – Polemik pembebasan enam terduga pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang terus bergulir.

Pasalnya, Kapolsek Teluknaga membenarkan adanya pembebasan karena kesepakatan damai, kini pemerhati hukum, Syamsul Jahidin angkat bicara.

Kapolsek Teluknaga, AKP Kevin Hotlando sebelumnya membenarkan pembebasan tersebut saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul mas, karena sudah ada kesepakatan damai dan sudah gelar di Polres. Namun untuk pelaku tramadol tetap lanjut,” ujar Kevin saat dikonfirmasi suararealitas.co, Rabu (17/9).

Pernyataan tersebut dipertanyakan oleh pemerhati hukum, Syamsul Jahidin. Dirinya menilai alasan kesepakatan damai tidak bisa serta merta menjadi dasar penghentian perkara, apalagi jika perbuatan tersebut menyangkut penyalahgunaan kewenangan dan mengaku sebagai anggota Polri yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

“Kami mempertanyakan dasar hukum pembebasan keenam tersangka tersebut. Jika dalam BAP mereka mengakui telah melakukan perbuatan serupa di beberapa TKP seperti di wilayah Tangerang Kota dan Tangerang Selatan, maka ini bukan delik aduan yang bisa selesai dengan damai begitu saja,” tegas Syamsul Jahidin, Sabtu (19/9).

Menurutnya, aparat perlu transparan menjelaskan hasil gelar perkara di Polres yang dimaksud oleh Kapolsek.

Apakah perkara dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice? Jika iya, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021?

“Jangan sampai muncul preseden buruk di masyarakat. Mengaku sebagai polisi adalah tindak pidana pemalsuan dan penipuan yang mencederai marwah institusi Polri. Masyarakat butuh kejelasan, jangan hanya dengan alasan damai lalu bebas,” tambahnya.

Baca Juga :  Mendagri Minta Pemda Serius Dukung Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota melalui Kasat Reskrim, AKBP Parikhesit terkait alasan yuridis pembebasan tersebut.

Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.‎

Catatan Redaksi: Terbuka hak jawab bagi semua pihak terkait.

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?
Kasus TPPU Bergulir, Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung
PERMAHUTA Soroti “Jejak Merah” Temuan BPK di DBMSDA Kabupaten Tangerang
Ops Libas Lodaya 2026, Polres Tasikmalaya Kota Amankan Lima Tersangka Curanmor, 18 Motor Disita

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Minggu, 6 September 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko

Minggu, 6 September 2026 - 11:53 WIB

Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

Megapolitan

Pemprov DKI Dorong Warga Rusun Persakih Miliki Hunian Terjangkau

Jumat, 18 Sep 2026 - 21:36 WIB