Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO UTARA, Suararealitas.co  – Kuasa hukum Prianto Bin Samsuri secara tegas menyatakan tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang dinilai belum memihak kebenaran dan keadilan atas sengketa lahan adat seluas 140 hektare. Sebagai langkah hukum terakhir, tim hukum resmi mengajukan permohonan kasasi secara elektronik ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, diterima dan dicatat oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh, Edi Zarqoni, S.H., M.H., pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 14:09:25 WIB, permohonan ini ditujukan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2026/PT PLK tanggal 15 Juli 2026.

Melalui tim kuasa hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm — di antaranya Boyamin Bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, Almas Tsaqibbiru, Ardian Pratomo, dan Tati Suryati — Prianto menempuh jalur kasasi sebagai upaya penegakan hukum yang paling tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengajukan kasasi ini karena hak klien kami atas lahan seluas 140 hektare yang digarap PT Nusa Persada Resources (PT NPR) belum mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh yang layak dan adil. Putusan Pengadilan Tinggi dinilai belum tepat dan belum memenuhi rasa keadilan. Akta ini adalah bukti sah bahwa proses hukum berjalan hingga pintu terakhir di Mahkamah Agung,” tegas Ardian Pratomo, S.H., perwakilan tim kuasa hukum Prianto.

Baca Juga :  Ops Libas Lodaya 2026, Polres Tasikmalaya Kota Amankan Lima Tersangka Curanmor, 18 Motor Disita

KASETASI TIDAK HANYA MENYASAR PERUSAHAAN, JUGA OKNUM & INSTANSI NEGARA

Dalam permohonan kasasi ini, tim hukum tidak hanya menjadikan PT NPR sebagai Termohon utama, tetapi juga melibatkan Kepala Desa Karendan, Kepala Desa Muara Pari, Menteri Kehutanan, serta Menteri Lingkungan Hidup sebagai pihak terkait yang dinilai memiliki peran dalam sengketa lahan adat tersebut.

Dokumen resmi yang terdaftar melalui sistem SIPP dan E-Court ini membuktikan keseriusan, keabsahan, dan transparansi langkah hukum yang ditempuh.

John Kenedy, pengamat hukum yang memantau perkara ini, menilai langkah tim hukum Prianto menjadi tonggak penting akses keadilan bagi masyarakat adat.

“Keteguhan Prianto dan tim hukumnya mengirimkan pesan kuat: masyarakat tidak akan diam jika keadilan belum terwujud. Pencatatan kasasi secara elektronik ini bukti bahwa hak rakyat tetap diperjuangkan meski berhadapan dengan pihak korporasi maupun instansi negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

PERJUANGAN HAK TANAH ADAT BELUM USAI

Sengketa ini bermula dari aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Karendan yang diduga telah merampas sumber penghidupan warga tanpa penyelesaian hukum yang tuntas dan ganti rugi yang layak. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT NPR belum memberikan tanggapan resmi atas langkah kasasi yang baru saja didaftarkan.

Kini mata publik tertuju pada Mahkamah Agung RI. Kuasa hukum Prianto menegaskan: perjuangan belum selesai, dan akan terus diperjuangkan hingga ke tingkat tertinggi demi keadilan yang sesungguhnya bagi warga adat.

Tim Hukum Prianto – Tegas, Konsisten, Menegakkan Keadilan!

Sesuai UU Pers No.40 tahun 1999, Redaksi menerima Hak Jawab atau Koreksi bagi pihak – pihak terkait dalam pemberitaan ini.

Berita Terkait

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Diduga Milik Budi, Mobil Box Sedot Solar Subsidi Gunakan Modus Barcode Ganda dan Nopol Palsu
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?
Kasus TPPU Bergulir, Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung
PERMAHUTA Soroti “Jejak Merah” Temuan BPK di DBMSDA Kabupaten Tangerang
Ops Libas Lodaya 2026, Polres Tasikmalaya Kota Amankan Lima Tersangka Curanmor, 18 Motor Disita
Sengketa Tanah Puluhan Tahun, Ahli Waris Abdul Halim Minta DPR RI Turun Tangan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Minggu, 6 September 2026 - 16:31 WIB

Diduga Milik Budi, Mobil Box Sedot Solar Subsidi Gunakan Modus Barcode Ganda dan Nopol Palsu

Minggu, 6 September 2026 - 11:53 WIB

Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Sabtu, 5 September 2026 - 14:52 WIB

Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?

Berita Terbaru