INDRAMAYU, Suararealitas.co – Sistem pembelian BBM bersubsidi menggunakan barcode yang diterapkan untuk mengawasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) diduga masih memiliki celah.
Dugaan tersebut mencuat setelah gabungan wartawan dan lembaga melakukan penelusuran terhadap aktivitas pengisian solar bersubsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Penelusuran tersebut dilakukan di SPBU yang berada di Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu Jawa Barat, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 07.40 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan Suararealitas.co mendapati sebuah mobil mini bak jenis Toyota Hilux berwarna putih yang diduga tengah melakukan pengisian solar bersubsidi dalam jumlah besar dengan menggunakan puluhan jerigen.
Tak hanya itu, terlihat kendaraan roda 3 juga ikut mengantre mengisi solar menggunakan puluhan jerigen dengan kapasitas tertentu.
Sementara, kendaraan Toyota Hilux tersebut juga diduga telah dimodifikasi dengan sistem penambahan tangki berkapasitas besar dan dilengkapi pompa, serta selang yang terhubung dengan tangki kendaraan dengan dugaan dapat mengangkut sekitar 5 kilo liter (KL).
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, kendaraan yang digunakan untuk aktivitas ngangsu atau membeli solar bersubsidi tersebut diduga beroperasi mulai pagi hingga sore hari.
Bahkan, dalam satu kali antrean disebut terdapat puluhan jerigen dengan kapasitas masing-masing mencapai 35 liter.
Seorang sopir yang berhasil ditemui mengaku telah beberapa kali melakukan pengisian di SPBU tersebut dalam satu hari.
Ia menyatakan dirinya hanya menjalankan pekerjaan atas perintah seseorang yang disebut bernama Haji Otang.
“Sehari ini memang sudah beberapa kali saya mengisi di SPBU ini, saya hanya pekerja atas suruhan Haji Otang,” ujar sopir tersebut.
Dugaan praktik pembelian solar bersubsidi untuk kemudian disalurkan kembali atau dijual dengan harga lebih tinggi.
Berdasarkan informasi masyarakat yang dihimpun, aktivitas mengangsu dengan kendaraan Hilux serta puluhan jerigen tersebut disebut telah berlangsung berulang kali di SPBU Limbangan.
Dalam penelusuran tersebut juga memperoleh keterangan yang menyebut adanya dugaan keterlibatan atau pengetahuan pihak internal SPBU. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Tim kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada mandor (pengawas) SPBU melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Hingga berita ini disusun, pihak yang hendak dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Apabila benar terjadi penjualan BBM bersubsidi kepada salah seorang bernama Haji Otang dengan puluhan jerigen untuk tujuan penimbunan maupun penjualan kembali, maka praktik tersebut perlu mendapat perhatian dari pihak berwenang.
Sebab, penyaluran BBM bersubsidi ditujukan bagi konsumen yang memenuhi ketentuan dan bukan untuk dibeli dengan tujuan diperjualbelikan kembali.
Wartawan dan lembaga yang melakukan penelusuran menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) khususnya Polsek Juntinyuat, Polres Indramayu terlebih Polda Jawa Barat, serta pihak Pertamina dan BPH Migas untuk melakukan verifikasi atas temuan tersebut.
Sejumlah bukti berupa dokumentasi visual dan rekaman disebut telah dikumpulkan untuk mendukung laporan apabila nantinya disampaikan kepada pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan adanya kerja sama antara pihak SPBU dengan pengangsu serta dugaan keterlibatan individu (Haji Otak) belum mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari pihak terkait untuk memastikan fakta sebenarnya.
Tim juga menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap aktivitas pengisian BBM di SPBU tersebut Jika ditemukan adanya pelanggaran, mereka berharap Pertamina maupun aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun terkait aspek hukum, penjualan kembali BBM yang tidak sesuai ketentuan dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan regulasi sektor minyak dan gas bumi.
Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap pihak tertentu tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.



































