TASIKMALAYA, Suararealitas.co – Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan muda mencuat setelah korban mengungkap sejumlah peristiwa yang menurut pengakuannya terjadi berulang kali dengan beberapa laki-laki yang sebelumnya dikenalnya.
Dalam keterangannya kepada Suararealitas.co, korban mengaku pertama kali mengenal seorang laki-laki berinisial T. Perkenalan tersebut kemudian berkembang hingga korban berada di sebuah tempat bersama T.
Menurut pengakuan korban, di lokasi tersebut terjadi tindakan seksual yang tidak dikehendakinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban mengaku sempat melakukan perlawanan. Namun, menurut keterangannya, tangannya dipegang dan tubuhnya ditahan sehingga ia merasa tidak mampu melawan.
Setelah kejadian tersebut, korban mengaku mendapat peringatan agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.
Beberapa hari kemudian, korban mengaku kembali mengalami peristiwa serupa setelah dikenalkan kepada seorang laki-laki berinisial S.
Menurut korban, S mengajaknya menuju sebuah tempat tinggal. Setibanya di lokasi, korban mengaku menolak ketika diajak melakukan hubungan seksual.
Ia menyebut sempat melakukan perlawanan, tetapi menurut keterangannya, S tetap memaksa.
Korban juga mengaku menerima ucapan bernada ancaman terkait penyebaran nomor WhatsApp miliknya apabila menolak.
Kondisi tersebut, menurut korban, membuatnya merasa takut hingga akhirnya mengikuti kemauan S.
Peristiwa serupa, menurut pengakuan korban, kembali terjadi setelah dirinya dikenalkan kepada laki-laki berinisial L oleh T.
Korban mengaku awalnya diajak bermain dan jajan. Namun, menurut keterangannya, ia kemudian diajak menuju sebuah tempat tinggal.
Di lokasi tersebut, korban mengaku kembali menolak ketika diajak melakukan aktivitas seksual. Korban mengatakan tangannya sempat dipegang ketika berusaha menolak. Ia mengaku akhirnya mengikuti kemauan L karena merasa takut.
Tidak berhenti di situ, korban juga mengaku pernah mengalami kejadian serupa dengan laki-laki berinisial A.
Menurut penuturan korban, A mengajaknya ke sebuah rumah dengan alasan tidak ada orang lain di lokasi tersebut. Setelah tiba, korban mengaku kembali diajak melakukan aktivitas seksual dan menyatakan penolakan.
Namun, menurut korban, penolakannya tidak dihormati. Ia mengaku tangannya dipegang dan kembali mengalami tindakan seksual secara paksa.
Korban kemudian mengaku menginap selama satu malam di rumah tersebut sebelum akhirnya diantar pulang keesokan harinya.
Dugaan Pola yang Perlu Diusut
Rangkaian keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai dugaan adanya paksaan, penggunaan rasa takut, intimidasi, serta tindakan seksual tanpa persetujuan korban.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai hubungan perkenalan antara korban dan laki-laki yang disebut dalam keterangannya.
Hal yang perlu didalami adalah dugaan bahwa korban telah menyatakan penolakan, tetapi tindakan seksual tetap dilakukan.
Apabila keterangan tersebut terbukti melalui proses hukum, aparat penegak hukum perlu menelusuri ada atau tidaknya unsur tindak pidana, termasuk dugaan kekerasan, ancaman, pemaksaan, atau bentuk kekerasan seksual lainnya sesuai dengan fakta hasil penyelidikan dan penyidikan.
Jangan Salahkan Korban
Fakta bahwa korban sebelumnya mengenal seseorang, bersedia berkomunikasi, atau datang ke suatu tempat tidak dengan sendirinya dapat dimaknai sebagai persetujuan untuk melakukan aktivitas seksual.
Persetujuan harus diberikan secara bebas. Karena itu, apabila benar korban telah menyatakan penolakan tetapi tetap mengalami tindakan seksual melalui paksaan, ancaman, tekanan, atau intimidasi, persoalan tersebut perlu ditangani secara serius dan tidak boleh diarahkan menjadi kesalahan korban.
Aparat Diminta Mengusut Secara Profesional
Aparat penegak hukum diharapkan dapat memeriksa seluruh keterangan korban secara profesional dan menyeluruh, termasuk keterangan saksi, komunikasi elektronik, lokasi yang disebut dalam peristiwa, serta bukti lain yang relevan.
Pemeriksaan juga penting dilakukan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam keterangan korban. Mereka perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak yang disebut masih harus diposisikan sesuai asas praduga tak bersalah.
Suararealitas.co, membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun informasi lain yang relevan.
Identitas korban sengaja disamarkan untuk melindungi privasi dan keselamatannya. Dalam pemberitaan mengenai perkara kesusilaan atau kekerasan seksual, perlindungan identitas korban merupakan bagian penting dari prinsip kehati-hatian jurnalistik agar pemberitaan tidak justru menimbulkan dampak lanjutan bagi korban.
Penulis: Ade Rahmat Hidayat



































