Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAWA BARAT, Suararealitas.co – Kasus pemotongan rambut siswi secara paksa di SMKN 2 Garut merupakan peristiwa yang tidak dapat dipandang ringan apalagi dinormalisasi atas nama kedisiplinan sekolah. Tindakan tersebut adalah bentuk penyalahgunaan otoritas pendidikan yang secara moral, hukum, dan nilai keagamaan mencerminkan kegagalan memahami batas kewenangan guru dalam negara hukum modern dan masyarakat beradab.

Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN menyoroti secara khusus pada pelanggaran hukum antar praktek pendidikan dan arogansi kekuasaan dalam membentuk peradaban karakter anak didik.

> “Pada kasus pemotongan rambut siswi secara paksa yang terjadi di SMKN 2 Garut, telah terjadi pelanggaran hukum yang berat dan mencederai martabat perempuan”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ASH menjelaskan bahwa Pendidikan bukan ruang kekuasaan absolut. Guru bukan pemilik tubuh dan martabat peserta didik. Ketika seorang pendidik memotong rambut siswi tanpa persetujuan, tanpa dialog, tanpa mekanisme pembinaan, bahkan tanpa komunikasi dengan orang tua, maka tindakan itu telah bergeser dari fungsi edukatif menjadi tindakan koersif dan represif.

Dalam perspektif hukum nasional, ASH menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang secara tegas mewajibkan satuan pendidikan melindungi anak dari kekerasan fisik maupun psikis. Kekerasan tidak hanya dimaknai sebagai pemukulan. Dalam doktrin hukum modern dan kajian psikologi pendidikan, tindakan mempermalukan, memaksa, serta menyerang identitas personal anak juga merupakan bentuk kekerasan.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Diduga Sabotase Potong Besi Penyanggah, Reklame JPO Kebon Jeruk Ambruk

> “Apalagi tindakan dilakukan terhadap siswi perempuan di ruang relasi kuasa yang timpang. Murid berada dalam posisi subordinatif di hadapan guru. Dalam kondisi demikian, “kepatuhan” anak sering kali bukan lahir dari kesadaran, tetapi dari tekanan psikologis dan rasa takut. Oleh sebab itu, dalih bahwa siswa “diam” atau “tidak melawan” tidak dapat dijadikan legitimasi moral maupun hukum”, tambahnya.

Lebih jauh, kasus ini juga mengandung dimensi pelanggaran terhadap kehormatan perempuan. Rambut perempuan bukan sekadar unsur kosmetik. Dalam perspektif sosial, budaya, dan agama, rambut adalah bagian dari identitas, kehormatan, dan integritas diri seorang perempuan.

Dalam kajian hukum Islam, mayoritas ulama memandang rambut perempuan sebagai bagian dari aurat yang wajib dijaga kehormatannya. Karena itu, tindakan memotong rambut perempuan secara paksa tanpa kerelaan merupakan tindakan yang sangat problematik secara syar’i dan etis.

> “Islam tidak pernah mengajarkan pendidikan melalui penghinaan fisik maupun simbolik. Rasulullah SAW mendidik dengan hikmah, keteladanan, dan kasih sayang, bukan dengan mempermalukan manusia di depan umum. Bahkan Islam sangat keras terhadap segala bentuk tindakan zalim yang merendahkan martabat manusia”, tuturnya.

Baca Juga :  Benteng Pembatas Cluster Mega Bodas di Ngamprah Ambruk Akibat Hujan Deras, Warga Desak Tanggung Jawab Pengembang

Prinsip fundamental penghormatan terhadap martabat manusia. Tidak ada institusi, termasuk sekolah, yang berhak merendahkan kehormatan seseorang atas nama tata tertib.

Ironisnya, ASH menduga, praktik semacam ini justru menunjukkan masih bercokolnya budaya feodal dalam pendidikan Indonesia: murid diposisikan sebagai objek kekuasaan, sementara guru dianggap memiliki legitimasi penuh untuk menghukum tubuh dan identitas peserta didik. Pola semacam ini adalah warisan pendidikan otoriter yang seharusnya sudah ditinggalkan dalam sistem pendidikan demokratis dan berperspektif hak anak.

Karena itu, kasus ini tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf administratif atau mediasi simbolik. Harus ada evaluasi serius terhadap kultur kekerasan dalam dunia pendidikan, penegakan kode etik profesi guru, serta pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap hak anak dan kekerasan psikis.

> “Jika tindakan represif seperti ini terus dibiarkan, maka sekolah akan kehilangan legitimasi moralnya sebagai tempat pembentukan karakter dan peradaban. Sebab pendidikan yang mencederai martabat manusia pada hakikatnya bukan pendidikan, melainkan praktik dominasi yang bertentangan dengan hukum, akal sehat, dan nilai-nilai agama itu sendiri”, pungkasnya.

Penulis : ASH

Editor : Eka

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar
Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total
Praktik Parkir Liar di Danau Sunter Disorot, Praktisi Hukum Sebut Bisa Dijerat Pasal Pemerasan 9 Tahun Penjara
Sengketa Tanah PT PELNI Memanas, Anak-anak hingga Orang Meninggal Digugat ke Pengadilan
Ada Mayat di Dalam Sumur, Warga Mauk Geger
Parkir Liar di Kawasan Danau Sunter, Sudinhub Jakut: Kita Tertibkan!
Parkir Liar di Kawasan Danau Sunter, Pembiaran atau Pembinaan?
Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:25 WIB

Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:21 WIB

Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:02 WIB

Praktik Parkir Liar di Danau Sunter Disorot, Praktisi Hukum Sebut Bisa Dijerat Pasal Pemerasan 9 Tahun Penjara

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:01 WIB

Sengketa Tanah PT PELNI Memanas, Anak-anak hingga Orang Meninggal Digugat ke Pengadilan

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:16 WIB

Ada Mayat di Dalam Sumur, Warga Mauk Geger

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 13:58 WIB