Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAWA BARAT, Suararealitas.co – Kasus pemotongan rambut siswi secara paksa di SMKN 2 Garut merupakan peristiwa yang tidak dapat dipandang ringan apalagi dinormalisasi atas nama kedisiplinan sekolah. Tindakan tersebut adalah bentuk penyalahgunaan otoritas pendidikan yang secara moral, hukum, dan nilai keagamaan mencerminkan kegagalan memahami batas kewenangan guru dalam negara hukum modern dan masyarakat beradab.

Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN menyoroti secara khusus pada pelanggaran hukum antar praktek pendidikan dan arogansi kekuasaan dalam membentuk peradaban karakter anak didik.

> “Pada kasus pemotongan rambut siswi secara paksa yang terjadi di SMKN 2 Garut, telah terjadi pelanggaran hukum yang berat dan mencederai martabat perempuan”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ASH menjelaskan bahwa Pendidikan bukan ruang kekuasaan absolut. Guru bukan pemilik tubuh dan martabat peserta didik. Ketika seorang pendidik memotong rambut siswi tanpa persetujuan, tanpa dialog, tanpa mekanisme pembinaan, bahkan tanpa komunikasi dengan orang tua, maka tindakan itu telah bergeser dari fungsi edukatif menjadi tindakan koersif dan represif.

Dalam perspektif hukum nasional, ASH menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang secara tegas mewajibkan satuan pendidikan melindungi anak dari kekerasan fisik maupun psikis. Kekerasan tidak hanya dimaknai sebagai pemukulan. Dalam doktrin hukum modern dan kajian psikologi pendidikan, tindakan mempermalukan, memaksa, serta menyerang identitas personal anak juga merupakan bentuk kekerasan.

Baca Juga :  Camat Leuwiliang Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

> “Apalagi tindakan dilakukan terhadap siswi perempuan di ruang relasi kuasa yang timpang. Murid berada dalam posisi subordinatif di hadapan guru. Dalam kondisi demikian, “kepatuhan” anak sering kali bukan lahir dari kesadaran, tetapi dari tekanan psikologis dan rasa takut. Oleh sebab itu, dalih bahwa siswa “diam” atau “tidak melawan” tidak dapat dijadikan legitimasi moral maupun hukum”, tambahnya.

Lebih jauh, kasus ini juga mengandung dimensi pelanggaran terhadap kehormatan perempuan. Rambut perempuan bukan sekadar unsur kosmetik. Dalam perspektif sosial, budaya, dan agama, rambut adalah bagian dari identitas, kehormatan, dan integritas diri seorang perempuan.

Dalam kajian hukum Islam, mayoritas ulama memandang rambut perempuan sebagai bagian dari aurat yang wajib dijaga kehormatannya. Karena itu, tindakan memotong rambut perempuan secara paksa tanpa kerelaan merupakan tindakan yang sangat problematik secara syar’i dan etis.

> “Islam tidak pernah mengajarkan pendidikan melalui penghinaan fisik maupun simbolik. Rasulullah SAW mendidik dengan hikmah, keteladanan, dan kasih sayang, bukan dengan mempermalukan manusia di depan umum. Bahkan Islam sangat keras terhadap segala bentuk tindakan zalim yang merendahkan martabat manusia”, tuturnya.

Baca Juga :  Ombudsman Jateng Surati Kades Rajekwesi hingga Bupati Jepara Soal Dugaan Maladministrasi

Prinsip fundamental penghormatan terhadap martabat manusia. Tidak ada institusi, termasuk sekolah, yang berhak merendahkan kehormatan seseorang atas nama tata tertib.

Ironisnya, ASH menduga, praktik semacam ini justru menunjukkan masih bercokolnya budaya feodal dalam pendidikan Indonesia: murid diposisikan sebagai objek kekuasaan, sementara guru dianggap memiliki legitimasi penuh untuk menghukum tubuh dan identitas peserta didik. Pola semacam ini adalah warisan pendidikan otoriter yang seharusnya sudah ditinggalkan dalam sistem pendidikan demokratis dan berperspektif hak anak.

Karena itu, kasus ini tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf administratif atau mediasi simbolik. Harus ada evaluasi serius terhadap kultur kekerasan dalam dunia pendidikan, penegakan kode etik profesi guru, serta pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap hak anak dan kekerasan psikis.

> “Jika tindakan represif seperti ini terus dibiarkan, maka sekolah akan kehilangan legitimasi moralnya sebagai tempat pembentukan karakter dan peradaban. Sebab pendidikan yang mencederai martabat manusia pada hakikatnya bukan pendidikan, melainkan praktik dominasi yang bertentangan dengan hukum, akal sehat, dan nilai-nilai agama itu sendiri”, pungkasnya.

Penulis : ASH

Editor : Eka

Berita Terkait

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Parkir Liar Depan RS Hermina Membandel, Warga Desak Kepala UP Parkir hingga Kasudinhub Jakbar Bertindak Tegas
Diduga Milik Budi, Mobil Box Sedot Solar Subsidi Gunakan Modus Barcode Ganda dan Nopol Palsu
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Mendagri Tinjau Program Bedah Rumah di Bukit Duri, Ajak Pemda Dukung Percepatan Perbaikan Hunian
Sejumlah Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Kembang Kerep Jakarta Barat, Para Korban Tergeletak di Jalan
Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?
Kepala Desa Purasari Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw sekaligus Pengajian Rutin BKMT di Kp Babakan Empang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Selasa, 8 September 2026 - 12:02 WIB

Parkir Liar Depan RS Hermina Membandel, Warga Desak Kepala UP Parkir hingga Kasudinhub Jakbar Bertindak Tegas

Minggu, 6 September 2026 - 16:31 WIB

Diduga Milik Budi, Mobil Box Sedot Solar Subsidi Gunakan Modus Barcode Ganda dan Nopol Palsu

Minggu, 6 September 2026 - 11:53 WIB

Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Sabtu, 5 September 2026 - 22:45 WIB

Mendagri Tinjau Program Bedah Rumah di Bukit Duri, Ajak Pemda Dukung Percepatan Perbaikan Hunian

Berita Terbaru

GB Star Resto & Cafe, The Flavor Bliss Suvarna Sutera, Kavling Lot A2, Suka Harja, Kec. Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Berita Aktual

GB Star Resto & Cafe, Diduga Belum Kantongi NPPBKC

Rabu, 9 Sep 2026 - 16:56 WIB

Kabar Polisi

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Tiga Pelaku Perampasan di Tomang

Rabu, 9 Sep 2026 - 16:52 WIB

Megapolitan

Sudinhub Pasang Enam Spanduk Larangan Parkir di Kawasan CNI

Rabu, 9 Sep 2026 - 15:53 WIB