Jakarta, Suararealitas.co – Wacana sertifikasi halal bagi produk rokok dan vape kembali menjadi sorotan menjelang pemberlakuan penuh Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) pada 18 Oktober 2026.
Persoalan tersebut dibahas dalam debat publik yang digelar Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) bersama Komnas Pengendalian Tembakau di Jakarta, Sabtu (19/9/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 70 peserta yang berasal dari organisasi masyarakat sipil, kelompok konsumen, serta kalangan media.
Ketua FKBI Tulus Abadi mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa sejumlah pelaku industri tembakau telah mengajukan permohonan sertifikasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah tabayyun langsung kepada Kepala BPJPH Babeh Haikal bersama Prof. Hasbullah untuk meminta konfirmasi, dan industri rokok memang sudah datang mengajukan sertifikasi halal,” ujar Tulus dalam debat publik tersebut.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan penerapan prinsip halalan tayyiban, sekaligus hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai produk yang beredar di masyarakat.
Tulus menilai penerapan UU JPH juga menimbulkan pertanyaan mengenai posisi produk tembakau dan vape dalam skema pelabelan. Dalam ketentuan tersebut, produk yang masuk dalam kewajiban jaminan produk halal pada prinsipnya akan memiliki status halal atau non-halal dalam kerangka hukum positif.
“Karena itu, publik perlu mendapatkan kepastian bagaimana mekanisme pengaturan dan pengawasan terhadap produk yang mengandung nikotin tersebut,” ujarnya.
Perbedaan Pandangan Keagamaan
Debat publik itu turut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan organisasi keagamaan dan pemerintah. Hadir Ketua Umum MUI Pusat KH M. Anwar Iskandar serta KH Dr. Sa’ad Ibrahim dari PP Muhammadiyah. Sementara itu, BPJPH mengikuti diskusi melalui perwakilan pejabat deputi secara virtual.
Dalam diskusi tersebut, PP Muhammadiyah menyampaikan pandangan fikih yang mengharamkan rokok. Sementara itu, MUI dan PBNU memiliki pertimbangan serta pandangan yang diterapkan secara sektoral dalam menyikapi persoalan rokok.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu aspek yang dinilai perlu diperhatikan dalam menentukan kebijakan mengenai status produk tembakau dan vape.
FKBI Soroti Potensi Perubahan Aturan
Selain persoalan keagamaan dan aspek perlindungan konsumen, FKBI juga menyoroti kemungkinan adanya upaya pelonggaran ketentuan UU JPH melalui proses politik di parlemen.
Tulus meminta pemerintah dan masyarakat mewaspadai adanya lobi dari pihak industri yang disebut mengarah pada perubahan ketentuan agar produk rokok tidak diwajibkan memperoleh status non-halal.
“Kita harus mewaspadai adanya gerakan melobi ke Senayan untuk mengubah UU JPH agar merelaksasi atau memberikan ruang terbuka supaya rokok tidak diberikan status non-halal,” tegas Tulus.
FKBI menilai penetapan status produk tembakau dan vape perlu mempertimbangkan tidak hanya aspek regulasi dan keagamaan, tetapi juga perlindungan konsumen serta dampak kesehatan jangka panjang.
Menurut FKBI, kepastian aturan dan informasi mengenai status produk diperlukan agar masyarakat dapat membuat pilihan berdasarkan informasi yang transparan. Pemerintah juga didorong tetap konsisten menjalankan ketentuan jaminan produk halal dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan risiko adiksi tembakau.



































