TEGAL, Suararealitas.co – Sistem pembelian BBM bersubsidi menggunakan barcode yang diterapkan untuk mengawasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) diduga masih memiliki celah.
Dugaan tersebut mencuat setelah tim gabungan wartawan dan lembaga melakukan penelusuran terhadap aktivitas pengisian solar bersubsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Penelusuran tersebut dilakukan di SPBU yang berada di Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 21.46 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suararealitas.co, mendapati sebuah mobil box berwarna kuning dengan nomor polisi (Nopol) B 9150 PCI yang diduga tengah melakukan pengisian solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Kendaraan tersebut disebut telah dimodifikasi dengan sistem Penambahan tangki berkapasitas besar dan dilengkapi pompa, serta selang yang terhubung dengan tangki kendaraan. Berdasarkan temuan tim, kendaraan tersebut disebut mengangkut kuota hingga sekitar 5 kiloliter (Kl).
Seorang sopir yang berhasil ditemui mengaku telah beberapa kali melakukan pengisian di SPBU tersebut dalam satu hari.
Ia menyatakan dirinya hanya menjalankan pekerjaan atas perintah seseorang yang disebut bernama Budi.
“Sehari ini memang sudah beberapa kali saya mengisi di SPBU ini, saya hanya pekerja atas suruhan Mas Budi,” ujar Sopir.
Dugaan praktik pembelian solar bersubsidi untuk kemudian disalurkan kembali atau dijual juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi masyarakat yang dihimpun, aktivitas mengangsu dengan kendaraan box serta truk tersebut disebut telah berlangsung berulang kali.
Dalam penelusuran tersebut, tim juga memperoleh keterangan yang menyebut adanya dugaan keterlibatan atau pengetahuan pihak internal SPBU. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Tim kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada mandor SPBU melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Hingga berita ini disusun, pihak yang hendak dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Apabila benar terjadi penjualan BBM bersubsidi kepada salah seorang bernama Budi untuk tujuan penimbunan maupun penjualan kembali, praktik tersebut perlu mendapat perhatian dari pihak berwenang.
Sebab, penyaluran BBM bersubsidi ditujukan bagi konsumen yang memenuhi ketentuan dan bukan untuk dibeli dengan tujuan diperjualbelikan kembali.
Suararealitas.co yang tergabung dalam tim wartawan dan lembaga yang melakukan penelusuran menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) khususnya Polsek Suradadi, Polres Tegal terlebih Polda Jawa Tengah, serta pihak Pertamina dan BPH Migas untuk melakukan verifikasi atas temuan tersebut.
Sejumlah bukti berupa dokumentasi visual dan rekaman disebut telah dikumpulkan untuk mendukung laporan apabila nantinya disampaikan kepada pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan adanya kerja sama antara pihak SPBU dengan pengangsu serta dugaan keterlibatan individu (Budi) belum mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari pihak terkait untuk memastikan fakta sebenarnya.
Tim juga menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap aktivitas pengisian BBM di SPBU tersebut Jika ditemukan adanya pelanggaran, mereka berharap Pertamina maupun aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku penyelewengan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Berikut rincian pasal dan sanksinya:
Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM BersubsidiPasal: Pasal 55 UU Migas (jo. Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja)
Ketentuan: Mengatur setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, atau LPG yang disubsidi pemerintah.
Sanksi Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Pasal ini biasa digunakan untuk kasus penimbunan, penyalahgunaan solar/pertalite subsidi, atau pembelian dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi).
Adapun terkait aspek hukum, penjualan kembali BBM yang tidak sesuai ketentuan dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan regulasi sektor minyak dan gas bumi.
Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap pihak tertentu tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.



































