KABUPATEN BOGOR, suararealitas.co – Pengurusan sertifikat tanah milik salah seorang warga Desa Cidokom, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dipersoalkan setelah prosesnya disebut telah berlangsung berbulan-bulan namun belum juga menunjukkan kejelasan.
Dilansir dari Mitrapol.com, persoalan tersebut mencuat setelah keluarga pemilik tanah mengaku telah menyerahkan uang puluhan juta rupiah untuk keperluan pengurusan sertifikat. Namun hingga kini, sertifikat yang diharapkan belum juga selesai.
Anak dari pemilik tanah, Yanti mengaku kecewa dengan proses pengurusan yang dinilainya berbelit-belit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap kali menanyakan perkembangan berkas, dirinya disebut selalu mendapatkan alasan terkait kelengkapan dokumen, validasi hingga persoalan BPHTB.
“Iya, dia selalu berbelit ketika dipertanyakan sudah sejauh mana kepengurusan sertifikat tanah tersebut di BPN. Alasannya kekurangan berkas, belum tervalidasi dan masih menunggu BPHTB,” ujar Yanti kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana sebenarnya proses pengurusan berkas telah dilakukan.
“Membuat saya curiga, sebenarnya berkas ini diurus atau tidak. Masalahnya sudah lama menurut dia,” ungkapnya.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Wedri Waldi selaku pengacara sekaligus praktisi hukum, yang berencana mendampingi penyelesaian persoalan tersebut.
Saat ditemui di kantor Desa Cidokom, Jumat (11/9), Kepala Dusun Cidokom, Supriyadi memberikan penjelasan mengenai posisinya dalam pengurusan sertifikat tersebut.
“Pak Wedri, kalau saya terakhir punya kewajiban penyelesaian hanya sampai validasi saja,” kata Supriyadi.
Ia juga menyebut bahwa berkas asli masih berada padanya. Menurut Supriyadi, apabila SSB telah selesai, BPHTB dan PPh telah terpenuhi, dirinya akan menghubungi pihak terkait.
“Kalau berkas asli ada sama saya. Ketika SSB sudah rapi dan BPHTB dan PPh, pasti akan saya kabari. Saya hanya perantara antara Pak Rafi dan Ibu Yanti saja,” ujarnya.
Bahkan, Supriyadi juga membantah sebagai pihak yang menerima langsung uang dari Yanti.
“Yang terima uang itu Pak Rafi dari Bu Yanti. Kalau dia bilang tidak ada urusan dengan Rafi, ironis kalau saya hanya membantu urusan di desa,” katanya.
Pertanggungjawaban dan Potensi Ranah Pidana
Wedri menegaskan, bahwa pengurusan dokumen pertanahan yang telah menerima pembayaran dari masyarakat tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian mengenai progres maupun pertanggungjawabannya.
Menurutnya, apabila memang terdapat kendala administratif seperti validasi, BPHTB, PPh maupun kelengkapan dokumen lainnya, seluruh tahapan tersebut harus dapat dijelaskan secara transparan kepada pemilik tanah.
“Jangan sampai masyarakat sudah menyerahkan uang dalam jumlah besar, tetapi berbulan-bulan tidak mendapatkan kepastian yang jelas mengenai posisi berkasnya. Kalau memang masih ada kekurangan, harus dijelaskan apa kekurangannya, siapa yang bertanggung jawab dan sejauh mana prosesnya,” tegasnya.
Namun ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dianggap sekadar persoalan administrasi apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian antara uang yang telah diterima, pekerjaan yang dijanjikan, serta realisasi pengurusan dokumen.
“Saya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan ada tindak pidana. Tetapi kalau nantinya ditemukan fakta bahwa uang telah diterima untuk suatu kepentingan tertentu, sementara pekerjaan tidak dijalankan sebagaimana yang dijanjikan, atau terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dan menimbulkan kerugian bagi pemilik tanah, tentu aspek hukum pidana harus dilihat secara serius,” jelasnya.
Wedri menambahkan, status seseorang sebagai perantara juga bukan berarti otomatis terbebas dari tanggung jawab apabila dalam proses tersebut yang bersangkutan menerima, menguasai, menyerahkan, atau turut menjanjikan suatu pengurusan kepada pihak lain.
“Yang paling penting sekarang adalah transparansi. Siapa menerima uang, untuk keperluan apa, kepada siapa diserahkan, dokumen berada di mana, sudah sampai tahapan apa di BPN, dan apa bukti prosesnya. Semuanya harus terang,” tegasnya.
Kendati demikian, dia pun meminta pihak yang terlibat memberikan kesempatan kepada pemilik tanah untuk memperoleh kepastian, bukan justru membuat proses semakin berlarut.
“Jangan ulur-ulur waktu dalam pengurusan sertifikat milik warga. Kalau memang bisa diselesaikan, selesaikan. Kalau ada kendala, sampaikan secara terbuka. Tetapi apabila ada dugaan penyimpangan yang merugikan warga, kami tidak akan berhenti pada klarifikasi administratif dan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai fakta dan bukti yang ada,” tutupnya.
Penulis : Za



































