Kabupaten Tangerang, Suararealitas.co — Pergerakan Mahasiswa Hukum Nusantara (PERMAHUTA) menyoroti serius rangkaian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
Berdasarkan kajian PERMAHUTA terhadap hasil pemeriksaan BPK RI, ditemukan sejumlah persoalan yang disebut terjadi dalam beberapa tahun, mulai dari lemahnya pengendalian belanja pemeliharaan jalan, ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak, kekurangan volume dan mutu pekerjaan, hingga adanya kelebihan pembayaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu temuan yang menjadi sorotan terjadi pada tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI sebagaimana dikaji PERMAHUTA, terdapat 23 kontrak/paket pekerjaan pada Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan yang mengalami kelebihan pembayaran dengan total nilai mencapai Rp1.562.710.573,44.
Temuan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, terutama mengenai jenis pekerjaan yang menjadi temuan, penyebab terjadinya kelebihan pembayaran, pihak yang bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan, serta tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan BPK RI.
Tak hanya itu, PERMAHUTA juga menyoroti adanya pengadaan barang habis pakai atau barang yang akan diserahkan kepada masyarakat yang dianggarkan pada Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan dengan nilai mencapai Rp14.854.933.000,00.
PERMAHUTA menilai penggunaan anggaran tersebut perlu ditelusuri secara komprehensif, khususnya menyangkut dasar penganggaran, proses pengadaan, spesifikasi barang, realisasi, penerima manfaat, dokumen pertanggungjawaban, hingga proses penyerahan barang kepada masyarakat.
Ketua Umum PERMAHUTA, Fuad Hasan mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Namun, menurutnya, temuan pemeriksaan BPK RI harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang dan DBMSDA untuk membuka informasi serta memberikan penjelasan kepada publik.
“Kami tidak sedang menghakimi ataupun menyimpulkan adanya tindak pidana. Tetapi ketika ada temuan pemeriksaan BPK RI dengan nilai yang signifikan, publik berhak mendapatkan penjelasan secara terang. Kami ingin tahu pekerjaan apa saja yang menjadi temuan, bagaimana proses pembayarannya, bagaimana pengawasannya, dan sejauh mana rekomendasi BPK RI telah ditindaklanjuti.” ujarnya saat diwawancarai pada Selasa 1/9/2026
Fuad menilai persoalan tersebut semakin penting karena dalam kajian PERMAHUTA, temuan terkait pekerjaan DBMSDA juga muncul pada sejumlah tahun sebelumnya.
Pada 2021 BPK RI disebut menemukan ketidaksesuaian spesifikasi terhadap 30 paket pekerjaan dengan nilai Rp412.622.416,57.
Kemudian pada 2022, pemeriksaan terhadap 19 paket pekerjaan menemukan ketidaksesuaian spesifikasi dengan nilai mencapai Rp3.240.572.498,71.
Sementara pada 2024 dari 40 pekerjaan yang diuji petik, terdapat 33 paket pekerjaan yang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dengan nilai mencapai Rp1.899.729.736,19.
Menurut PERMAHUTA, rangkaian temuan lintas tahun tersebut perlu dilihat bukan hanya sebagai persoalan pada masing-masing paket pekerjaan, tetapi juga sebagai bahan evaluasi terhadap sistem perencanaan, pengadaan, pengawasan, pelaksanaan hingga pembayaran pekerjaan.
“Kalau temuan serupa muncul berulang dalam beberapa tahun, tentu ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Pertanyaannya, apa yang sebenarnya terjadi dalam sistem pengawasan dan pengendalian pekerjaan? Jangan sampai setiap tahun hanya selesai di atas kertas, sementara persoalan yang sama kembali muncul.”sambungnya
Fuad juga mendesak Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi secara terbuka terkait seluruh temuan yang menjadi sorotan tersebut.
“Kami meminta Kepala DBMSDA memberikan klarifikasi secara terbuka dan berbasis dokumen. Jangan hanya menjawab normatif. Jelaskan paket pekerjaannya, nilai kontraknya, nilai pembayaran, hasil pemeriksaan, pihak pelaksana, proses pengawasan, serta tindak lanjut rekomendasi BPK RI. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan uang daerah.”tuturnya
Selain meminta klarifikasi, PERMAHUTA mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap paket pekerjaan DBMSDA yang menjadi temuan maupun catatan pemeriksaan sejak 2018 hingga 2025.
Organisasi mahasiswa tersebut juga meminta agar dokumen terkait paket pekerjaan yang menjadi temuan dapat dibuka kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, berita acara pemeriksaan dan serah terima, dokumen pembayaran, serta dokumen tindak lanjut rekomendasi BPK RI.
“Transparansi jangan hanya menjadi slogan. Kalau seluruh proses memang sudah sesuai ketentuan, buka datanya dan jelaskan kepada publik. Dengan begitu masyarakat bisa menilai sendiri dan tidak muncul ruang spekulasi.”ungkapnya
PERMAHUTA juga meminta dilakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam setiap tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pembayaran, berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Fuad menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Jika memang sudah ditindaklanjuti, tunjukkan bukti dan dokumennya. Kalau belum, kami meminta pemerintah daerah segera melakukan langkah konkret. Jangan biarkan temuan pemeriksaan hanya menjadi angka dalam laporan tanpa penyelesaian yang jelas.”tegasnya
PERMAHUTA menyatakan akan memberikan ruang kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan DBMSDA untuk menyampaikan klarifikasi atas temuan-temuan tersebut.
Namun apabila tidak terdapat tindak lanjut konkret atau penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, PERMAHUTA menyatakan siap menyampaikan hasil kajian beserta bukti pendukung kepada lembaga pengawasan dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, termasuk KPK RI, Kejaksaan Tinggi Banten, serta Kementerian Dalam Negeri, sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah uang rakyat yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. Kritik ini merupakan bentuk kontrol, bukan vonis. Karena itu kami meminta semua pihak menjawab persoalan ini dengan data, dokumen, dan tindakan nyata.”tutupnya




































