JAKARTA, Suararealitas.co – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (3/9/2026). Ia akan menjalani pemeriksaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan mobil tahanan. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol dan mendapat pengawalan petugas keamanan.
Tidak ada pernyataan yang disampaikan Febrie kepada awak media saat tiba di Gedung Kejagung. Ia langsung digiring masuk untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh tim penyidik Kejagung pada Jumat (24/7/2026), setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
Perkara TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk sejumlah barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Penyidik menduga tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan ketika Febrie masih menjabat sebagai jaksa dan menduduki posisi struktural di lingkungan kejaksaan.
Penyidikan perkara TPPU tersebut merupakan bagian dari rangkaian perkara yang juga berkaitan dengan dugaan korupsi PT KNI, tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta PT Asabri.
Pemeriksaan terhadap Febrie menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami aliran dana dan asal-usul aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang tengah disidik.
Penulis: Ade Rahmat Hidayat




































